Suara.com - Kata fitsa hats dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi kasus penodaan agama, Novel Bakmukmin masih menjadi perdebatan banyak pihak. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun turut menanggapi tulisan fitsa hats, seharusnya Pizza Hut yang sempat dipermasalahkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani persidangan keempat dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum, Selasa (3/1/2017) lalu.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo, tulisan fitsa hats dalam BAP Novel tidak berkaitan dengan pokok perkara persidangan.
"Ya nggak masalah, kan nggak ada kaitannya. Tidak ada kaitannya dengan materi perkara," kata Waluyo saat dihubungi, Jumat (6/1/2017).
Kata dia, frasa fitsa hats tersebut tidak mempengaruhi unsur dugaan pidana dalam kasus penodaan agama yang disangkakan kepada Ahok.
"Itu kan hanya materi, tulisan, kan tidak mengurangi daripada unsur, Tapi sebagai penuntut umum ya tidak ada pengaruhnya, tidak ada kaitan dengan unsur, materi pokok perkara, kan gitu," kata dia.
Namun demikian, ketika disinggung apakah alasan Ahok menyinggung tulisan Fitsa Hats dalam BAP Novel ditujukkan untuk mencari kesalahan para saksi. Waluyo enggan berkomentar.
"Wah saya tidak tahu, yang tahu adalah penasehat hukum yang menanyakan, Kita nggak tahu apa motifnya penasehat hukum," katanya.
Buntut dari tindakan Ahok yang mempermasalahkan isi BAP Novel soal fitsa hats. Kemarin, Ahok dipolisikan Novel dengan dugaan telah menyebarkan fitnah karena malu menuliskan perusahaan Pizza Hut dengan benar dalam BAP-nya.
Dalam laporan yang dibuat, Novel juga menyerahkan beberapa barang bukti, antara lain rekaman video berisi pernyataan Ahok tentang fitsa hats dan print out pemberitaan media online.
Baca Juga: Dipolisikan Gara-gara Fitsa Hats, Bukan Ancaman Buat Ahok
Nomor laporan Novel LP/55/1/2017/PMJ/Dit. reskrimsus tertanggal 5 Januari 2017. Ahok disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah di media sosial. Ahok juga disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tag
Berita Terkait
-
Dipolisikan Gara-gara Fitsa Hats, Bukan Ancaman Buat Ahok
-
Dilaporkan Novel Gara-gara Fitsa Hats, Cuma Begini Reaksi Ahok
-
Heran dengan Novel, Pengacara: Ahok Tak Ngarang Soal Fitsa Hats
-
Kasus Fitsa Hats Diproses Polisi, Ahok Bisa Dipanggil
-
Fitsa Hats, Pengacara: Ini Bunga-bunga Buat Cari Kesalahan Novel
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno