Suara.com - Kata fitsa hats dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi kasus penodaan agama, Novel Bakmukmin masih menjadi perdebatan banyak pihak. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun turut menanggapi tulisan fitsa hats, seharusnya Pizza Hut yang sempat dipermasalahkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani persidangan keempat dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum, Selasa (3/1/2017) lalu.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo, tulisan fitsa hats dalam BAP Novel tidak berkaitan dengan pokok perkara persidangan.
"Ya nggak masalah, kan nggak ada kaitannya. Tidak ada kaitannya dengan materi perkara," kata Waluyo saat dihubungi, Jumat (6/1/2017).
Kata dia, frasa fitsa hats tersebut tidak mempengaruhi unsur dugaan pidana dalam kasus penodaan agama yang disangkakan kepada Ahok.
"Itu kan hanya materi, tulisan, kan tidak mengurangi daripada unsur, Tapi sebagai penuntut umum ya tidak ada pengaruhnya, tidak ada kaitan dengan unsur, materi pokok perkara, kan gitu," kata dia.
Namun demikian, ketika disinggung apakah alasan Ahok menyinggung tulisan Fitsa Hats dalam BAP Novel ditujukkan untuk mencari kesalahan para saksi. Waluyo enggan berkomentar.
"Wah saya tidak tahu, yang tahu adalah penasehat hukum yang menanyakan, Kita nggak tahu apa motifnya penasehat hukum," katanya.
Buntut dari tindakan Ahok yang mempermasalahkan isi BAP Novel soal fitsa hats. Kemarin, Ahok dipolisikan Novel dengan dugaan telah menyebarkan fitnah karena malu menuliskan perusahaan Pizza Hut dengan benar dalam BAP-nya.
Dalam laporan yang dibuat, Novel juga menyerahkan beberapa barang bukti, antara lain rekaman video berisi pernyataan Ahok tentang fitsa hats dan print out pemberitaan media online.
Baca Juga: Dipolisikan Gara-gara Fitsa Hats, Bukan Ancaman Buat Ahok
Nomor laporan Novel LP/55/1/2017/PMJ/Dit. reskrimsus tertanggal 5 Januari 2017. Ahok disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah di media sosial. Ahok juga disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tag
Berita Terkait
-
Dipolisikan Gara-gara Fitsa Hats, Bukan Ancaman Buat Ahok
-
Dilaporkan Novel Gara-gara Fitsa Hats, Cuma Begini Reaksi Ahok
-
Heran dengan Novel, Pengacara: Ahok Tak Ngarang Soal Fitsa Hats
-
Kasus Fitsa Hats Diproses Polisi, Ahok Bisa Dipanggil
-
Fitsa Hats, Pengacara: Ini Bunga-bunga Buat Cari Kesalahan Novel
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden