Suara.com - Kata fitsa hats dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi kasus penodaan agama, Novel Bakmukmin masih menjadi perdebatan banyak pihak. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun turut menanggapi tulisan fitsa hats, seharusnya Pizza Hut yang sempat dipermasalahkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani persidangan keempat dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum, Selasa (3/1/2017) lalu.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo, tulisan fitsa hats dalam BAP Novel tidak berkaitan dengan pokok perkara persidangan.
"Ya nggak masalah, kan nggak ada kaitannya. Tidak ada kaitannya dengan materi perkara," kata Waluyo saat dihubungi, Jumat (6/1/2017).
Kata dia, frasa fitsa hats tersebut tidak mempengaruhi unsur dugaan pidana dalam kasus penodaan agama yang disangkakan kepada Ahok.
"Itu kan hanya materi, tulisan, kan tidak mengurangi daripada unsur, Tapi sebagai penuntut umum ya tidak ada pengaruhnya, tidak ada kaitan dengan unsur, materi pokok perkara, kan gitu," kata dia.
Namun demikian, ketika disinggung apakah alasan Ahok menyinggung tulisan Fitsa Hats dalam BAP Novel ditujukkan untuk mencari kesalahan para saksi. Waluyo enggan berkomentar.
"Wah saya tidak tahu, yang tahu adalah penasehat hukum yang menanyakan, Kita nggak tahu apa motifnya penasehat hukum," katanya.
Buntut dari tindakan Ahok yang mempermasalahkan isi BAP Novel soal fitsa hats. Kemarin, Ahok dipolisikan Novel dengan dugaan telah menyebarkan fitnah karena malu menuliskan perusahaan Pizza Hut dengan benar dalam BAP-nya.
Dalam laporan yang dibuat, Novel juga menyerahkan beberapa barang bukti, antara lain rekaman video berisi pernyataan Ahok tentang fitsa hats dan print out pemberitaan media online.
Baca Juga: Dipolisikan Gara-gara Fitsa Hats, Bukan Ancaman Buat Ahok
Nomor laporan Novel LP/55/1/2017/PMJ/Dit. reskrimsus tertanggal 5 Januari 2017. Ahok disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah di media sosial. Ahok juga disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tag
Berita Terkait
-
Dipolisikan Gara-gara Fitsa Hats, Bukan Ancaman Buat Ahok
-
Dilaporkan Novel Gara-gara Fitsa Hats, Cuma Begini Reaksi Ahok
-
Heran dengan Novel, Pengacara: Ahok Tak Ngarang Soal Fitsa Hats
-
Kasus Fitsa Hats Diproses Polisi, Ahok Bisa Dipanggil
-
Fitsa Hats, Pengacara: Ini Bunga-bunga Buat Cari Kesalahan Novel
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali