Suara.com - Kata fitsa hats dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi kasus penodaan agama, Novel Bakmukmin masih menjadi perdebatan banyak pihak. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pun turut menanggapi tulisan fitsa hats, seharusnya Pizza Hut yang sempat dipermasalahkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai menjalani persidangan keempat dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum, Selasa (3/1/2017) lalu.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo, tulisan fitsa hats dalam BAP Novel tidak berkaitan dengan pokok perkara persidangan.
"Ya nggak masalah, kan nggak ada kaitannya. Tidak ada kaitannya dengan materi perkara," kata Waluyo saat dihubungi, Jumat (6/1/2017).
Kata dia, frasa fitsa hats tersebut tidak mempengaruhi unsur dugaan pidana dalam kasus penodaan agama yang disangkakan kepada Ahok.
"Itu kan hanya materi, tulisan, kan tidak mengurangi daripada unsur, Tapi sebagai penuntut umum ya tidak ada pengaruhnya, tidak ada kaitan dengan unsur, materi pokok perkara, kan gitu," kata dia.
Namun demikian, ketika disinggung apakah alasan Ahok menyinggung tulisan Fitsa Hats dalam BAP Novel ditujukkan untuk mencari kesalahan para saksi. Waluyo enggan berkomentar.
"Wah saya tidak tahu, yang tahu adalah penasehat hukum yang menanyakan, Kita nggak tahu apa motifnya penasehat hukum," katanya.
Buntut dari tindakan Ahok yang mempermasalahkan isi BAP Novel soal fitsa hats. Kemarin, Ahok dipolisikan Novel dengan dugaan telah menyebarkan fitnah karena malu menuliskan perusahaan Pizza Hut dengan benar dalam BAP-nya.
Dalam laporan yang dibuat, Novel juga menyerahkan beberapa barang bukti, antara lain rekaman video berisi pernyataan Ahok tentang fitsa hats dan print out pemberitaan media online.
Baca Juga: Dipolisikan Gara-gara Fitsa Hats, Bukan Ancaman Buat Ahok
Nomor laporan Novel LP/55/1/2017/PMJ/Dit. reskrimsus tertanggal 5 Januari 2017. Ahok disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah di media sosial. Ahok juga disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tag
Berita Terkait
-
Dipolisikan Gara-gara Fitsa Hats, Bukan Ancaman Buat Ahok
-
Dilaporkan Novel Gara-gara Fitsa Hats, Cuma Begini Reaksi Ahok
-
Heran dengan Novel, Pengacara: Ahok Tak Ngarang Soal Fitsa Hats
-
Kasus Fitsa Hats Diproses Polisi, Ahok Bisa Dipanggil
-
Fitsa Hats, Pengacara: Ini Bunga-bunga Buat Cari Kesalahan Novel
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Satu Mobil ke Bandara, Prabowo Antar Langsung Anwar Ibrahim Tinggalkan Indonesia
-
Stok Tomahawk Menipis, Operasi Militer AS di Iran Picu Kekhawatiran
-
Mundurnya Yudi Abrimantyo dari Kepala BAIS Dinilai Tamparan untuk Elite
-
Kematian Pekerja Tambang di Morowali Disorot DPRD, Diminta Diusut Tuntas
-
Kabar Duka, Tokoh Agama dan Juru Damai Konflik Poso Ustad Adnan Arsal Wafat
-
'Ini Terakhir Kali Saya ke Jakarta': Curahan Hati Perantau yang Balik Kampung Demi Jaga Sang Putri
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta