Suara.com - Pemerintah Kabupaten Garut mengaku kesulitan menindak tegas perusahaan pengolahan bulu ayam asal Korea PT Daeyol di Kecamatan Garut Kota yang tidak berizin karena keterbatasan sumber daya petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang menangani masalah itu.
"Perusahaan itu tidak memiliki izin, tapi kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi perusahaan, karena kendala penyidik PPNS tak kami miliki," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Garut, Gurdiansyah, seperti diberitakan Antara, Jumat (6/1/2017).
Ia menuturkan PT Daeyol yang mengolah limbah bulu ayam tersebut menjadi persoalan di masyarakat karena dampak lingkungan dan pencemaran udaranya.
Namun kasus pencemaran udara itu, kata dia, tidak dapat diselesaikan dalam waktu cepat karena pemerintah mengalami hambatan untuk memberikan sanksi lebih berat.
Tindakan yang dapat dilakukan selama ini, kata dia, hanya sebatas peringatan, sementara kelanjutan penindakan pelanggaran perusahaan ilegal tidak dapat diproses lebih jauh.
"Secara aturan, yang memiliki kewenangan dalam memproses berbagai jenis pelanggaran yang bersifat administratif adalah petugas Penyidik PPNS," katanya.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Garut, Zat Zat Munazat menambahkan, perusahaan dari Korea tersebut tidak memiliki izin.
"Kita tidak pernah mengeluarkan izin untuk PT Daeyol di Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota dalam pengolahan limbah bulu ayam," katanya.
Ia menyarankan penindakan bagi perusahaan yang tidak memiliki izin itu dapat dilakukan oleh aparat penegak peraturan daerah untuk menyegelnya agar tidak beroperasi.
"Awal langkahnya diawali dengan laporan resmi dari warga yang merasa terganggu," kata Zat Zat.
Sebelumnya, keberadaan pabrik pengolahan bulu ayam itu sudah beberapa kali diprotes oleh warga, bahkan pabrik tersebut pernah berhenti beroperasi, tetapi akhirnya kembali beroperasi.
Warga sekitar pabrik mengeluhkan polusi udara atau bau tak sedap yang ditimbulkan dari aktivitas pabrik tersebut.
Berita Terkait
-
Media Iran Bongkar Kejanggalan Operasi Penyelamatan Pilot AS: Narasinya Hollywood Banget
-
Resmi Berlanjut, Confidential Assignment 3 Akan Diproduksi Mulai 2027
-
Punya Potensi, 4 Pemain Super League dan Abroad Ini Layak Diberi Kesempatan oleh John Herdman
-
Layar Bukan Segalanya: Ketika "Ketemu Langsung" Lebih Ampuh dari Seribu Emoji
-
Kenapa Maarten Paes Bisa Lolos dari Skandal Paspor Gate di Belanda?
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
Terkini
-
Banggar DPR Tolak Usulan JK Kurangi Subsidi BBM: Kenapa Hak Orang Miskin Diotak-Atik?
-
Konflik Timur Tengah Berpotensi Picu Krisis Pupuk, Ketahanan Pangan Terancam?
-
Wabah Campak Mematikan di Bangladesh: 130 Anak Tewas, Ribuan Terinfeksi dalam Waktu Singkat
-
KSPI Wanti-Wanti Gelombang PHK dalam 3 Bulan: Sektor Padat Karya Paling Terpukul
-
Driver Online Cabuli Penumpang di Jakarta Pusat, Pelaku Positif Sabu
-
Pakar Kehutanan UGM: Pembangunan Ancam Tutupan Hutan Indonesia
-
Mendagri Tito: Inflasi Bulanan 3 Daerah Terdampak Bencana Membaik
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Komitmen Pemda Percepat Penuntasan TBC
-
Soal Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Komisi I DPR RI Jadwalkan Pemanggilan Menhan
-
ASEAN IP Office Leaders Retreat AWGIPC, Perkuat Arah Implementasi Rencana Aksi KI ASEAN 2026-2030