Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menegaskan bahwa kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan tidak bisa diselesaikan hanya melalui sidang etik.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam meminta Polri untuk tetap mengusut dugaan unsur pidana terhadap Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat.
"Sejak awal Kompolnas itu mendorong agar kedua terduga ini (Cosmas dan Rohmat) masuk mekanisme pidana, tidak cukup berhenti di etik," kata Anam, kepada Suara.com, Senin (8/9/2025).
Anam menekankan bahwa kematian Affan memiliki kaitan langsung dengan kendaraan taktis atau rantis Brimob yang dikemudikan Rohmat. Berdasarkan rekaman CCTV yang dikumpulkan, terlihat ada jeda waktu antara saat Affan terjatuh dengan ketika ia terlindas.
"Itu ada jarak, jatuh duluan, baru kelindas dan terus maju. Jadi bukan tidak ada pertanggungjawaban mobil rantis... ada [kaitannya]," tegas Anam.
"Makanya sejak awal Kompolnas mendorong pertanggungjawaban pidana. Jadi tidak cukup dengan mekanisme etik, tapi juga dengan mekanisme pidana," sambungnya.
Cosmas dan Rohmat adalah dua dari tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat insiden terjadi. Cosmas merupakan komandan yang duduk di samping sopir, Bripka Rohmat.
Keduanya telah menjalani sidang etik dengan hasil yang berbeda; Kompol Cosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan Bripka Rohmat dijatuhi sanksi mutasi demosi (penurunan pangkat) selama 7 tahun. Meskipun sanksi etik telah dijatuhkan, Kompolnas tetap berpandangan bahwa proses pidana harus berjalan untuk memenuhi rasa keadilan.
Baca Juga: Kompolnas: CCTV Baru Bukan untuk Tandingi Video Viral, tapi Perkaya Informasi Kasus Ojol
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri