Delegasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Islam, di antaranya Habibi Rizieq Shihab, menemui lima pimpinan DPR di gedung DPR, Kamis (17/11/2016). [suara.com/Bagus Santosa]
Saat ini, Polda Metro Jaya mendalami dua perkara yang dituduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Perkara pertama dugaan penodaan agama dan kedua dugaan menyebarkan hasutan dan kebencian serta menyampaikan berita bohong.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan jika kedua perkara sudah naik ke tahap penyidikan, penyidik tentu menahan Rizieq.
"Kalau ada fakta hukum yang bisa ditahan, kami tahan (Rizieq Shihab)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).
Dalam mendalami kedua kasus, polisi akan melibatkan para ahli sebelum menentukan status Rizieq dalam gelar perkara.
"Kami undang untuk mengklarifikasi kejahatan itu. Ada ahli pidana, ahli ITE , ahli bahasa. Setelah itu baru kita lakukan gelar perkara," kata dia
Perkara dugaan menyebarkan hasutan dan kebencian serta menyampaikan berita bohong dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah pada Minggu (8/1/2017). Mereka mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyebut uang rupiah yang baru diterbitkan Bank Indonesia berlambang Partai Komunis Indonesia.
"Sudah ada pelapor melaporkan nantinya alurnya penyidik akan melakukan penyelidikan nanti kita akan melihat," katanya.
Sementara perkara dugaan penghinaan terhadap agama, antara lain dilaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia. Selain melaporkan Rizieq, mereka juga mengadukan dua akun Twitter @sayasera dan akun Instagram bernama Ahmad Fauzi yang diduga menyebarkan video ceramah Rizieq.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan jika kedua perkara sudah naik ke tahap penyidikan, penyidik tentu menahan Rizieq.
"Kalau ada fakta hukum yang bisa ditahan, kami tahan (Rizieq Shihab)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).
Dalam mendalami kedua kasus, polisi akan melibatkan para ahli sebelum menentukan status Rizieq dalam gelar perkara.
"Kami undang untuk mengklarifikasi kejahatan itu. Ada ahli pidana, ahli ITE , ahli bahasa. Setelah itu baru kita lakukan gelar perkara," kata dia
Perkara dugaan menyebarkan hasutan dan kebencian serta menyampaikan berita bohong dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah pada Minggu (8/1/2017). Mereka mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyebut uang rupiah yang baru diterbitkan Bank Indonesia berlambang Partai Komunis Indonesia.
"Sudah ada pelapor melaporkan nantinya alurnya penyidik akan melakukan penyelidikan nanti kita akan melihat," katanya.
Sementara perkara dugaan penghinaan terhadap agama, antara lain dilaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia. Selain melaporkan Rizieq, mereka juga mengadukan dua akun Twitter @sayasera dan akun Instagram bernama Ahmad Fauzi yang diduga menyebarkan video ceramah Rizieq.
Dalam kedua perkara, polisi belum pernah memanggil Rizieq untuk dimintai keterangan.
"Nanti kita lihat sekarang kan masih melakukan penyelidikan," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Sudah Berjalan Bertahun-tahun! Bareskrim Gerebek Home Industry Kosmetik Bermerkuri di Cirebon
-
Dino Patti Djalal Pertanyakan Sikap Pemerintah RI Atas Gugurnya Ali Khamenei
-
Surat Permintaan THR Mengatasnamakan Polres Tanjung Priok Beredar, Kapolres Tegaskan Ini Palsu!
-
Seskab: Surat Duka Cita Gugurnya Ali Khamenei Ditulis Prabowo untuk Presiden Iran
-
Tak Sekadar Silaturahmi: AHY Sebut Pertemuan Prabowo Bareng Mantan Presiden Punya Misi Khusus
-
AS Klaim Tawarkan Damai untuk Iran, Dibantah Menlu Oman
-
Nestle Indonesia Tegaskan Dampak Nyata Program Pendampingan Gizi, Dukung Upaya Pencegahan Stunting
-
Hadapi Ketidakpastian Dunia Akibat Perang, Anies Baswedan Beri Dua Nasihat ke Pemerintah
-
NATO Retak: Trump Ngambek Spanyol Ogah Bantu Perang Lawan Iran
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004