Delegasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Islam, di antaranya Habibi Rizieq Shihab, menemui lima pimpinan DPR di gedung DPR, Kamis (17/11/2016). [suara.com/Bagus Santosa]
Saat ini, Polda Metro Jaya mendalami dua perkara yang dituduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab. Perkara pertama dugaan penodaan agama dan kedua dugaan menyebarkan hasutan dan kebencian serta menyampaikan berita bohong.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan jika kedua perkara sudah naik ke tahap penyidikan, penyidik tentu menahan Rizieq.
"Kalau ada fakta hukum yang bisa ditahan, kami tahan (Rizieq Shihab)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).
Dalam mendalami kedua kasus, polisi akan melibatkan para ahli sebelum menentukan status Rizieq dalam gelar perkara.
"Kami undang untuk mengklarifikasi kejahatan itu. Ada ahli pidana, ahli ITE , ahli bahasa. Setelah itu baru kita lakukan gelar perkara," kata dia
Perkara dugaan menyebarkan hasutan dan kebencian serta menyampaikan berita bohong dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah pada Minggu (8/1/2017). Mereka mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyebut uang rupiah yang baru diterbitkan Bank Indonesia berlambang Partai Komunis Indonesia.
"Sudah ada pelapor melaporkan nantinya alurnya penyidik akan melakukan penyelidikan nanti kita akan melihat," katanya.
Sementara perkara dugaan penghinaan terhadap agama, antara lain dilaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia. Selain melaporkan Rizieq, mereka juga mengadukan dua akun Twitter @sayasera dan akun Instagram bernama Ahmad Fauzi yang diduga menyebarkan video ceramah Rizieq.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan jika kedua perkara sudah naik ke tahap penyidikan, penyidik tentu menahan Rizieq.
"Kalau ada fakta hukum yang bisa ditahan, kami tahan (Rizieq Shihab)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).
Dalam mendalami kedua kasus, polisi akan melibatkan para ahli sebelum menentukan status Rizieq dalam gelar perkara.
"Kami undang untuk mengklarifikasi kejahatan itu. Ada ahli pidana, ahli ITE , ahli bahasa. Setelah itu baru kita lakukan gelar perkara," kata dia
Perkara dugaan menyebarkan hasutan dan kebencian serta menyampaikan berita bohong dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah pada Minggu (8/1/2017). Mereka mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyebut uang rupiah yang baru diterbitkan Bank Indonesia berlambang Partai Komunis Indonesia.
"Sudah ada pelapor melaporkan nantinya alurnya penyidik akan melakukan penyelidikan nanti kita akan melihat," katanya.
Sementara perkara dugaan penghinaan terhadap agama, antara lain dilaporkan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia. Selain melaporkan Rizieq, mereka juga mengadukan dua akun Twitter @sayasera dan akun Instagram bernama Ahmad Fauzi yang diduga menyebarkan video ceramah Rizieq.
Dalam kedua perkara, polisi belum pernah memanggil Rizieq untuk dimintai keterangan.
"Nanti kita lihat sekarang kan masih melakukan penyelidikan," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama
-
Setelah Seruan Boikot, Gedung Orang Tua Didemo Atas Tudingan Penistaan Agama
-
Massa FPI Geruduk Gedung OT Cengkareng, Jalan Macet Parah 1 Km
-
Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
-
Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
30 Ribu Wisatawan Dieng Culture Festival Dibidik QRIS, Transaksi UMKM Makin Digital
-
Sepotong Rendang Pelepas Rindu
-
Lagi Capek-capeknya Hidup? Lagu 'Bersenja Gurau' Raim Laode Ini Wajib Kamu Dengar
-
Karhutla Menggila di Berbagai Daerah, Kemarau Ekstrem Atau Sengaja Dibakar?
-
Pembangunan Sementara Desa Adat Sade Ditargetkan Tuntas Sebelum Agenda MotoGP Mandalika
-
Telin Perluas Jejak Ekosistem Digital Global Melalui Empat Kemitraan Strategis di BATIC 2026
-
Cinta Terlarang Berujung Teror: Karyawan SPPG di Tuban Peras Istri Orang Pakai Video Intim
-
Harga Emas Antam Anjlok Rp48.000, Kini Rp2,67 Juta per Gram
-
Desain Tak Lagi Milik Profesional, IM3 Buka AI dan Adobe Express untuk 15 Ribu Kreator hingga UMKM
-
Ruang Kelas Ambruk: Siswa SDN 3 Wonorejo Belajar di Bawah Tenda Darurat