Suara.com - Kepolisian Indonesia tidak keberatan jika penaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) direvisi. Itu tanggungjawab pemerintah, bukan kepolisian.
Hal itu diketakan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar. Polisi akan mengikuti pemerintah bila ada evaluasi dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak.
"Saat ini masih berlaku. Sudah berlaku. Masalahnya, dalam perjalanannya ada evaluasi, polisi kan bukan yang memutuskan. Semuanya diputuskan oleh pemerintah. Kita ikut saja," kata Boy di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Dorongan evaluasi PP ini muncul ketika Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta supaya tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat jangan naik terlalu tinggi dan malah membebani.
Hanya saja evaluasi PP ini tidak bisa diusulkan dari kepolisian. Polisi, sambungnya, hanya sebagai pelaksana dari PP tersebut.
Evaluasi ini bisa diusulkan lewat pemerintah, baik Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta Dewan Perwakilan Rakyat.
"Nanti kita lihat perkembangannya. Karena keputusa PP ini tidak di kepolisian. Ini usul dari pemerintah, di sana juga melibatkan DPR, Kementerian Keuanan dan Bappenas. Jadi tidak bisa hanya kepolisian yang memutuskan," ujarnya.
Untuk diketahui, PP ini diteken Presiden Jokowi pada 2 Desember 2016. Menurut PP ini, mengatur tarif PNBP yang berlaku, di antaranya Surat Izin Mengemudi, penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan, penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, dan surat lainya terkait kendaraan bermotor. Tarif yang diatur ini naik hingga 3 kali lipat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka