Suara.com - Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab meminta aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap para ulama.
Dia menyebut kasus laporan ulama terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. Menurut Rizieq, laporan tersebut tidak ditangani polisi dengan baik, belakangan polisi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara.
"Di Polda Jawa Barat umpamanya, itu ada tiga laporan para ulama Purwakarta terhadap Bupati Purwakarta terkait penistaan agama. Tiga kali laporan, tapi setiap kali dilaporkan di SP3 sekali lagi dilaporkan lagi di SP3 dilaporkan ketiga kali di SP3," kata Rizieq usai menemui pimpinan DPR, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Rizieq kemudian membandingkan dengan perlakuan polisi terhadap masyarakat ketika mengadukan ulama. Misalnya, laporan Sukmawati Soekarnoputri terkait dugaan Rizieq melecehkan Pancasila dan menghina kehormatan serta martabat mantan Presiden Sukarno. Kemudian laporan sejumlah ormas yang menuduh Rizieq menghina agama. Semua langsung diproses.
"Dimana kalau ada ustadz, ulama tokoh agama yang dipersoalkan begitu cepat sekali diproses atau dengan kata lain singkat saja yang saya laporkan adalah kriminalisasi ulama dan itu yang kami tidak terima," ujar Rizieq.
Rizieq kemudian mengungkit Sukmawati sedang berperkara atas dugaan kasus ijazah palsu. Namun, polisi dinilai Rizieq lamban melengkapi berkas perkara Sukmawati.
"Ada laporan di Mabes Polri tentang Sukmawati, dalam kasus pemalsuan ijazah dan itu sudah terbukti dengan bukti-bukti yang lengkap, tapi kok nggak naik ke pengadilan. Ada apa?" kata dia.
"Ada apa? Seorang Sukmawati putri proklamator publik figur memalsukan ijazah itu persoalan serius, kami menanyakan. Tapi giliran Sukmawati melaporkan saya yang dituduh katanya melecehkan Pancasila langsung begitu sigap ini polisi kerja," Rizieq menambahkan.
Baca Juga: Kronologis Wasekjen MUI Ditolak Warga, Batal Turun dari Pesawat
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II
-
Wamendagri Ribka Haluk Sebutkan TPID Bali Miliki Peran Strategis Dalam Mendukung Program Nasional
-
Dipolisikan ARAH, Ribka Tjiptaning Berani Adu Data: Banyak Korban Kejahatan Soeharto Siap Bersaksi
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting