Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan mengelabui korbannya, mengaku sebagai anggota KPK termasuk istri korban dan mertuanya sehingga merestui pernikahan mereka.
Pelaku sering menawarkan jasa pengurusan perizinan usaha dengan alasan sebagai anggota KPK sehingga dapat kemudahan dalam mengurus surat perizinan.
Korban Deni telah menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada pelaku tetapi hingga sekarang izin yang dijanjikan belum keluar. Pelaku juga mengelabui Fachrudin, yang memberikan kuasa kepadanya untuk penagihan hutang sebesar Rp45 juta.
"Kami juga sedang menelusuri korban-korban lainnya, silahkan yang merasa pernah didatangi oleh pelaku dapat melaporkan kepada kami," kata Suyudi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Taun 1951, Pasal 263 KUHP memalsukan akta otentik dijerat paling lama enam tahun, Pasal 266 KUHP tentang memberikan keternagan palsu dalam akta otentik dikenaik penjara tujuh tahun, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan pidana penjara empat tahun.
Pelaku mengaku atribut KPK ia buat di sejumlah tempat, seperti rompi dan baju dinas KPK dibuat seharga Rp150 ribu, demikian untuk lencana KPK dibuat di Surabaya. Stempel KPK dibuat di wilayah Jakarta Timur, sedangkan kartu nama dibuat di wilayah Senen.
"Senjata api saya beli seharga Rp2,5 juta di Jakarta," katanya.
Seluruh atribut ia dapatkan dengan uangnya sendiri. Selama menjalankan profesinya, pelaku beraksi sendiri, tidak ada yang memodali. Selain menggunakan atribut KPK, pelaku juga membawa kamera digital dan video recorder.
Baca Juga: Oon "Project Pop" dan Istri Kaget Dikirimi Bunga oleh Ahok
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Diplomasi Teh Hangat Prabowo-Raja Charles III: Santai Ngeteh di Tengah Dinginnya London
-
Sudewo Diduga Terima Duit dari Kasus DJKA Saat Jadi Anggota Komisi V DPR RI
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Kasus HGU di Lahan TNI AU Masuk Dua Jalur Hukum, Kejagung dan KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lama
-
6 Fakta Kasus Guru Honorer Tri Wulansari, Tegur Murid Berujung Tersangka
-
Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit
-
Riuh di Balik Tembok Keraton Solo: Tradisi, Takhta, dan Negara
-
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal
-
Penutupan Berkepanjangan Bandung Zoo Dinilai Picu Kebocoran PAD dan Praktik Tak Resmi
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 Kapan Ditutup? Ini Batas Waktu Krusial dan Risikonya