Buntut penyerangan rumah dan sekretariat lembaga swadaya masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia yang berlokasi di Kampung Tegalwaru, RT 5, RW 3, Desa Ciampea, Kecamatan Ciampea, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (13/1/2017), polisi mengamankan sekitar 20 orang. Kelompok ini diduga anggota laskar Front Pembela Islam. Kasus tersebut mengakibatkan satu rumah terbakar serta kantor GMBI rusak dan terbakar.
"Pelaku kurang lebih yang dilihat para saksi 150 orang, dari 150 orang sudah diamankan 20 orang dan sekarang sedang dalam pemeriksaan di Polres Bogor Kabupaten," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran, Jakarta Selatan.
Motif kasus tersebut diduga merupakan buntut pemeriksaan terhadap pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di Polda Jawa Barat pada Kamis (12/1/2017). Rizieq diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan mantan Presiden Sukarno lewat ceramah. Kemudian di luar gedung Polda, kemarin, berlangsung demonstrasi yang diwarnai kericuhan.
Isu yang kemudian beredar di media sosial adalah seorang anggota laskar FPI menjadi korban penusukan, kemudian mobil laskar dirusak dalam insiden. Itu sebabnya, diduga aksi penyerangan di Kampung Tegalwaru merupakan aksi balas dendam.
"Dari pemeriksaan awal kita dapatkan informasi bahwasanya sudah beredar informasi di medsos yang menyatakan salah satu anggota FPI kena tusuk, kemudian di medsos juga ada penculikan anggota FPI, dan lain-lain. Jadi banyak berita beredar di medsos dan ini menyulut anggota ormas FPI Bogor sehingga terjadi penyerangan tersebut," katanya.
Rikwanto mengatakan polisi akan memproses dugaan kasus perusakan di Bogor yang diduga dilakukan anggota laskar jika ditemukan bukti pelanggaran hukum.
"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Siapa berbuat apa akan jelas nantinya. Tentunya kalau ada pelanggaran hukum di situ akan kita proses hukum," tutup Rikwanto.
Dalam aksi dini hari tadi dilaporkan tidak jatuh korban jiwa.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza
-
FPI Layangkan Surat Resmi, Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace
-
Prabowo Bakal Hadir di BoP AS, FPI Sampaikan Peringatan ke Pemerintah
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus