Suara.com - Kasus cerai gugat mendominasi jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Klas I B Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), selama 2016.
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Klas I B Kota Bukittinggi Amrizal di Bukittinggi, mengatakan perkara cerai gugat itu mengalami peningkatan dalam kurun tiga tahun terakhir.
"Cerai gugat artinya gugatan dari pihak istri, umumnya disebabkan oleh faktor kurangnya tanggung jawab dari pihak suami terutama masalah ekonomi dan kehadiran pihak ketiga," kata Amrizal, Selasa (17/1/2017).
Ia menyebutkan pada 2014 dari 698 perkara yang diterima, sebanyak 393 di antaranya perkara cerai gugat. Angka itu meningkat pada 2015 yaitu dari 731 perkara, cerai gugat sebanyak 400 perkara.
"Pada 2016 ada 476 perkara cerai gugat dari 886 perkara yang diterima sepanjang tahun itu," katanya.
Selain cerai gugat, perkara cerai talak atau pengajuan cerai dari pihak suami termasuk kasus yang juga dominan ditangani Pengadilan Agama Bukittinggi dengan 191 kasus selama 2016.
"Pada umumnya disebabkan ketidakharmonisan rumah tangga seperti terjadi perselisihan. Dua kasus itu terjadi di usia pernikahan di bawah lima tahun namun pernah ada di atas 20 tahun," katanya.
Ia menerangkan sebelum putusan perceraian, pihak Pengadilan Agama melakukan mediasi terhadap pasangan yang mengajukan perceraian berupa nasihat-nasihat agar rujuk kembali.
"Setiap pasangan harus memiliki pemahaman yang baik terhadap agama dan kesiapan dari sisi ekonomi. Yang terpenting memahami hak dan kewajiban masing-masing untuk menghindari pertengkaran dalam rumah tangga," katanya.
Baca Juga: GP Ansor Papua Tanggapi Wacana Habib Rizieq Jadi Imam Besar
Di samping perkara perceraian, beberapa kasus lain yang juga ditangani Pengadilan Agama Bukittinggi selama 2016 di antaranya isbat nikah, harta bersama, perwalian, pengasuhan anak, dispensasi kawin, pengangkatan anak dan lainnya.
Wilayah Pengadilan Agama Klas I B Kota Bukittinggi mencakup Bukittinggi, dan sejumlah kecamatan di Kabupaten Agam, di antaranya Kecamatan Banuhampu, Sungai Pua, Candung, IV Angkek, Baso, Kamang Magek, Tilatang Kamang dan Palupuh.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum
-
Hilal di Batas Kriteria MABIMS, Bosscha ITB Sebut Posisi Bulan Sulit Diamati
-
Update Korban Perang AS-Israel vs Iran: Tembus Ribuan Jiwa Meninggal Dunia
-
Angka Pemudik 2026 Melonjak 10 Persen, Simak Data Lengkap Kemenhub Berikut Ini
-
Apa Itu Ladang Gas South Pars? Pusat Energi Dunia yang Diserang Rudal Israel
-
Lebaran Berpotensi Sabtu 21 Maret, Kemenag DIY Pantau Hilal di POB Syekh Bela Belu Sore Ini
-
Beri Kejutan Menyenangkan, LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Rp1 Saat Idul Fitri 2026
-
Hilal Dinilai Belum Penuhi Kriteria, BRIN-BMKG Prediksi Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret
-
Trump 'Cuci Tangan', Marahi Israel Serang Ladang Gas South Pars Milik Iran
-
KWP Salurkan 2.000 Sembako Jelang Idul Fitri 2026, Sasar Hingga Pelosok Desa