Suara.com - Kasus cerai gugat mendominasi jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Klas I B Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), selama 2016.
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Klas I B Kota Bukittinggi Amrizal di Bukittinggi, mengatakan perkara cerai gugat itu mengalami peningkatan dalam kurun tiga tahun terakhir.
"Cerai gugat artinya gugatan dari pihak istri, umumnya disebabkan oleh faktor kurangnya tanggung jawab dari pihak suami terutama masalah ekonomi dan kehadiran pihak ketiga," kata Amrizal, Selasa (17/1/2017).
Ia menyebutkan pada 2014 dari 698 perkara yang diterima, sebanyak 393 di antaranya perkara cerai gugat. Angka itu meningkat pada 2015 yaitu dari 731 perkara, cerai gugat sebanyak 400 perkara.
"Pada 2016 ada 476 perkara cerai gugat dari 886 perkara yang diterima sepanjang tahun itu," katanya.
Selain cerai gugat, perkara cerai talak atau pengajuan cerai dari pihak suami termasuk kasus yang juga dominan ditangani Pengadilan Agama Bukittinggi dengan 191 kasus selama 2016.
"Pada umumnya disebabkan ketidakharmonisan rumah tangga seperti terjadi perselisihan. Dua kasus itu terjadi di usia pernikahan di bawah lima tahun namun pernah ada di atas 20 tahun," katanya.
Ia menerangkan sebelum putusan perceraian, pihak Pengadilan Agama melakukan mediasi terhadap pasangan yang mengajukan perceraian berupa nasihat-nasihat agar rujuk kembali.
"Setiap pasangan harus memiliki pemahaman yang baik terhadap agama dan kesiapan dari sisi ekonomi. Yang terpenting memahami hak dan kewajiban masing-masing untuk menghindari pertengkaran dalam rumah tangga," katanya.
Baca Juga: GP Ansor Papua Tanggapi Wacana Habib Rizieq Jadi Imam Besar
Di samping perkara perceraian, beberapa kasus lain yang juga ditangani Pengadilan Agama Bukittinggi selama 2016 di antaranya isbat nikah, harta bersama, perwalian, pengasuhan anak, dispensasi kawin, pengangkatan anak dan lainnya.
Wilayah Pengadilan Agama Klas I B Kota Bukittinggi mencakup Bukittinggi, dan sejumlah kecamatan di Kabupaten Agam, di antaranya Kecamatan Banuhampu, Sungai Pua, Candung, IV Angkek, Baso, Kamang Magek, Tilatang Kamang dan Palupuh.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!