Suara.com - Kasus cerai gugat mendominasi jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Klas I B Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), selama 2016.
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Klas I B Kota Bukittinggi Amrizal di Bukittinggi, mengatakan perkara cerai gugat itu mengalami peningkatan dalam kurun tiga tahun terakhir.
"Cerai gugat artinya gugatan dari pihak istri, umumnya disebabkan oleh faktor kurangnya tanggung jawab dari pihak suami terutama masalah ekonomi dan kehadiran pihak ketiga," kata Amrizal, Selasa (17/1/2017).
Ia menyebutkan pada 2014 dari 698 perkara yang diterima, sebanyak 393 di antaranya perkara cerai gugat. Angka itu meningkat pada 2015 yaitu dari 731 perkara, cerai gugat sebanyak 400 perkara.
"Pada 2016 ada 476 perkara cerai gugat dari 886 perkara yang diterima sepanjang tahun itu," katanya.
Selain cerai gugat, perkara cerai talak atau pengajuan cerai dari pihak suami termasuk kasus yang juga dominan ditangani Pengadilan Agama Bukittinggi dengan 191 kasus selama 2016.
"Pada umumnya disebabkan ketidakharmonisan rumah tangga seperti terjadi perselisihan. Dua kasus itu terjadi di usia pernikahan di bawah lima tahun namun pernah ada di atas 20 tahun," katanya.
Ia menerangkan sebelum putusan perceraian, pihak Pengadilan Agama melakukan mediasi terhadap pasangan yang mengajukan perceraian berupa nasihat-nasihat agar rujuk kembali.
"Setiap pasangan harus memiliki pemahaman yang baik terhadap agama dan kesiapan dari sisi ekonomi. Yang terpenting memahami hak dan kewajiban masing-masing untuk menghindari pertengkaran dalam rumah tangga," katanya.
Baca Juga: GP Ansor Papua Tanggapi Wacana Habib Rizieq Jadi Imam Besar
Di samping perkara perceraian, beberapa kasus lain yang juga ditangani Pengadilan Agama Bukittinggi selama 2016 di antaranya isbat nikah, harta bersama, perwalian, pengasuhan anak, dispensasi kawin, pengangkatan anak dan lainnya.
Wilayah Pengadilan Agama Klas I B Kota Bukittinggi mencakup Bukittinggi, dan sejumlah kecamatan di Kabupaten Agam, di antaranya Kecamatan Banuhampu, Sungai Pua, Candung, IV Angkek, Baso, Kamang Magek, Tilatang Kamang dan Palupuh.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua