Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Sodik Mujahid menyayangkan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia dapat mengganggu keamanan dan ketertiban nasional.
"Pernyataan Tito menunjukkan kekurangsiapan dan kekurangmatangan Tito memangku jabatan yang strategis di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Sodik dihubungi, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Pernyataan Tito merujuk pada fatwa larangan untuk memakai atribut Natal bagi karyawan beragama Islam. Setelah muncul fatwa tersebut muncul berbagai aksi atas nama sosialisasi fatwa yang mengakibatkan keresahan. Bahkan, sampai muncul sweeping ke tempat usaha.
Menurut anggota Fraksi Gerindra ini MUI merupakan lembaga yang bertugas membimbing dan mengawal umat agar tetap di jalan agama.
Sodik menambahkan Indonesia bukan negara agama dan bukan juga negara sekuler. Bangsa ini berpedoman kepada Pancasila.
MUI, kata Sodik, merupakan lembaga resmi yang diinisiasi pemerintah.
"Dengan sejarah, kedudukan dan fungsi seperti itu maka yang harus dilakukan Kapolri bukan pernyataan yang menyudutkan MUI dan umat beragama. Tapi memperbanyak duduk musyawarah dan silaturahmi, tukar pikiran dengan MUI untuk merumuskan dan memformulakan dengan cerdas dan bijak fatwa-fatwa MUI dalam sistem hukum dan dalam realita kehidupan masyarakat indonesia sebagai upaya menjaga Pancasila, UUD 45,NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Sodik.
Menurut Sodik komentar Tito bisa memancing antipati dan emosi yang berujung konflik dan perpecahan.
"Jadi walau pernyataan Tito melukai umat Islam saya yakin umat Islam masih tetap menjaga Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI," ujarnya.
Berita Terkait
-
Prabowo Kukuhkan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Jadi Ketua
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Tito Karnavian: Rp210 T untuk Hidupkan Ekonomi Desa Lewat Kopdeskel Merah Putih
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Mendagri Tito Minta Pemda Segera Lakukan Sinkronisasi Program, Agar Tak Boros Anggaran
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
Terkini
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Banten
-
Bikin Warga Resah! Polisi Ungkap Pemicu Bentrokan Ormas dan Matel di Cengkareng
-
Genjot Investasi, Pemprov Jateng Raih Penghargaan Pioneer of Economic Empowerment
-
Ini Jawaban Istana soal Rencana Ubah Rp1.000 jadi Rp1 dalam Waktu Dekat
-
Eks Direktur Bongkar Rahasia Terminal BBM Merak: Kenapa Harus Sewa Padahal Bisa Hemat Biaya Impor?
-
Viral! Detik-Detik Bentrok Ormas BPPKB Banten vs Debt Collector di Cengkareng, Bawa Bambu dan Batu
-
Ajukan PK Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Merasa Putusan Hakim Tidak Adil
-
Polisi Ringkus Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Didapat dari Timor Leste
-
Anomali Gizi Proyek PMT: KPK Butuh Sampel Biskuit untuk Jerat Koruptor Alkes Ibu Hamil
-
Jejak Riza Chalid Masih Gelap, Kejagung Perdalam Kasus Korupsi Pertamina Lewat Direktur Antam