Suara.com - Kabar terbaru dari Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Bupati Irna Narulita menerbitkan Surat Instruksi Nomor 1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan salat Dzuhur dan Ashar berjamaah kepada aparatur sipil negara. Surat perintah tersebut diedarkan mulai hari ini, Selasa (17/1/2017).
Menurut penjelasan Sekretariat Daerah Pandeglang yang diunggah di Facebook, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan aparatur pemerintah.
"Dalam rangka meningkatan keimanan dan ketakwaan para ASN di Pandeglang, Bupati Pandegang Hj. Irna Narulita mengeluarkan Intruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2017. Tentang: Agar setiap ASN segera memberhentikan pekerjaannya sejenak saat Adzan Dzuhur dan Ashar berkumandang, dan melaksanakan sholat berjamaah. Terkecuali pegawai yang sedang menangani kegawat daruratan," tulis Sekretariat Daerah Pandeglang.
Selain itu, Sekretariat Daerah Pandeglang juga mengunggah lampiran surat instruksi Bupati Irna.
Ada tiga poin yang disampaikan melalui surat instruksi Irna.
Pertama, para pegawai aparatur negara agar segera menghentikan seluruh kegiatan pada saat adzan Dzuhur dan Ashar berkumandangan. Segera menunaikan salat berjamaah di masjid atau musala terdekat di lingkungan kerja masing masing.
Kedua, pelaksanaan salat berjamaah dikecualikan untuk pegawai yang tengah menjalankan dinas khusus menangani kegawatdaruratan, seperti di rumah sakit atau puskesmas.
Ketiga, instruksi ini agar dijalankan dengan penuh tanggungjawab.
Surat instruksi ditandatangani oleh Bupati Irna dan ditembuskan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Pandeglang.
Berita Terkait
-
Cara Betrand Peto Ingatkan Ruben Onsu Jangan Lupa Salat
-
Gaya Rambut Kepsek di Pandeglang yang Karaoke di Jam Pelajaran Disorot, Kok Boleh Gondrong?
-
Fuji Diduga Salat Pakai Kuku Palsu, Netizen: Gak Sah, Air Wudhu Gak Masuk
-
Arti Mimpi Menunaikan Salat Menurut Islam, Pertanda Baik atau Buruk?
-
Momen Kejutan Ultah saat Verrell Bramasta Salat jadi Omongan, Netizen Perdebatkan Sajadah
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap