Anggota Advokat Cinta Tanah Air, Novel Bamukmin alias Habib Novel [suara.com/Bowo Raharjo]
Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin curiga langkah pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan sebagai bagian dari intimidasi.
"Itu intimidasi daripada bentuk pelapor jadi mundur. Dan itu kita semua dilindungi LPSK. Kita akan ajukan permohonan perlindungan," kata Novel kepada Suara.com, Kamis (19/1/2017).
Itu sebabnya, Novel berencana untuk mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ke LPSK kita secepatnya lagi proses. Kita lagi siapkan," katanya.
Anggota pengacara Ahok, Rolas Budiman Sitinjak, melaporkan Novel lantaran dianggap memfitnah dan memberikan keterangan palsu ketika menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan penodaan agama pada Selasa (3/1/2017) lalu.
"Pada fakta persidangan Habib Novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia sehingga Novel masuk penjara dan juga Habib Novel mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara kira-kira ini materi hukumnya," kata anggota pengacara Ahok, Rolas Budiman Sitinjak, usai membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).
Keterangan Novel sebagai saksi pelapor, kata dia, tidak menyentuh perkara persidangan. Konteks pernyataan Novel, katanya, lebih pada mengulas insiden ketika Novel ditangkap usai demonstrasi di Balai Kota Jakarta atau ketika Ahok masih menjabat gubernur.
"Jadi ucapan itu ketika di persidangan itu sangat jelas sekali Habib Novel mengatakan bahwasanya Ahok itu telah melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya bahwa Ahok telah melakukan rekayasa kasus sehingga Habib Novel masuk penjara, padahal perkaranya jauh beda itu perkara yang sudah diputus sama pengadilan," katanya.
Rolas juga mengatakan Ahok dituduh merekayasa kasus yang menjerat Novel. Padahal, menurut Rolas, Ahok tidak tahu menahu duduk perkara kasus penangkapan Novel pada tahun 2014.
"Kita nggak usah kasih komentar itu sudah ada putusannya, jadi Habib Novel menuduh itu semua rekayasanya Ahok padahal Ahok tidak tahu sama sekali persoalan itu maksudnya dia tidak mau ngurusin ya sudah itu diserahkan kepada proses hukum," kata Rolas.
Dia juga menyangkal tudingan Novel yang menyebut kedatangan Ahok ke Kepulauan Seribu untuk kepentingan kampanye pilkada 2017. Padahal, menurut Rolas, kedatangan Ahok untuk kunjungan kerja
"Pak Ahok ke sana bukan dalam rangka kampanye, ini kan dalam rangka kunjungan kerja yang sudah sama-sama kita ketahui mungkin sudah sama-sama kita lihat versi YouTube-nya. Jadi semua timbul dari persidangan pada 3 Januari," katanya.
Tim pengacara Ahok melaporkan Novel karena Ahok dirugikan akibat pernyataan Novel.
"Karena menurut klien kami ini sudah keterlaluan ya, versi fitnahnya sudah keterlaluan jadi memang supaya dibuktikan saja kalau kita berbicara hukum pembuktiannya sudah secara jelas jadi sudah tidak beropini, berwacana, serahkan ke hukum dan kita liat gimana nanti pembuktian secara hukum, kami pikir kami akan menjawab semua ini melalui proses hukum," katanya.
Tim pengacara Ahok menyerahkan barang bukti berupa rekaman keterangan Novel ketika bersaksi di sidang yang berlangsung Auditorium Kementerian Pertanian, transkrip rekaman, dan berita di sejumlah media massa.
"Ada beberapa hasil rekaman sidang, kita sudah kasih ke penyidik yang kedua transkip dari rekaman, dan yang ketiga berita-berita tentang klien kami pak Ahok yang diberitakan oleh saudara terlapor," katanya.
Laporan diterima dengan nomor LP/257/1/2017/Ditreskrimum Tanggal 16 Januari 2017. Novel disangkakan telah melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 316 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.
"Itu intimidasi daripada bentuk pelapor jadi mundur. Dan itu kita semua dilindungi LPSK. Kita akan ajukan permohonan perlindungan," kata Novel kepada Suara.com, Kamis (19/1/2017).
Itu sebabnya, Novel berencana untuk mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ke LPSK kita secepatnya lagi proses. Kita lagi siapkan," katanya.
Anggota pengacara Ahok, Rolas Budiman Sitinjak, melaporkan Novel lantaran dianggap memfitnah dan memberikan keterangan palsu ketika menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan penodaan agama pada Selasa (3/1/2017) lalu.
"Pada fakta persidangan Habib Novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia sehingga Novel masuk penjara dan juga Habib Novel mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara kira-kira ini materi hukumnya," kata anggota pengacara Ahok, Rolas Budiman Sitinjak, usai membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).
Keterangan Novel sebagai saksi pelapor, kata dia, tidak menyentuh perkara persidangan. Konteks pernyataan Novel, katanya, lebih pada mengulas insiden ketika Novel ditangkap usai demonstrasi di Balai Kota Jakarta atau ketika Ahok masih menjabat gubernur.
"Jadi ucapan itu ketika di persidangan itu sangat jelas sekali Habib Novel mengatakan bahwasanya Ahok itu telah melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya bahwa Ahok telah melakukan rekayasa kasus sehingga Habib Novel masuk penjara, padahal perkaranya jauh beda itu perkara yang sudah diputus sama pengadilan," katanya.
Rolas juga mengatakan Ahok dituduh merekayasa kasus yang menjerat Novel. Padahal, menurut Rolas, Ahok tidak tahu menahu duduk perkara kasus penangkapan Novel pada tahun 2014.
"Kita nggak usah kasih komentar itu sudah ada putusannya, jadi Habib Novel menuduh itu semua rekayasanya Ahok padahal Ahok tidak tahu sama sekali persoalan itu maksudnya dia tidak mau ngurusin ya sudah itu diserahkan kepada proses hukum," kata Rolas.
Dia juga menyangkal tudingan Novel yang menyebut kedatangan Ahok ke Kepulauan Seribu untuk kepentingan kampanye pilkada 2017. Padahal, menurut Rolas, kedatangan Ahok untuk kunjungan kerja
"Pak Ahok ke sana bukan dalam rangka kampanye, ini kan dalam rangka kunjungan kerja yang sudah sama-sama kita ketahui mungkin sudah sama-sama kita lihat versi YouTube-nya. Jadi semua timbul dari persidangan pada 3 Januari," katanya.
Tim pengacara Ahok melaporkan Novel karena Ahok dirugikan akibat pernyataan Novel.
"Karena menurut klien kami ini sudah keterlaluan ya, versi fitnahnya sudah keterlaluan jadi memang supaya dibuktikan saja kalau kita berbicara hukum pembuktiannya sudah secara jelas jadi sudah tidak beropini, berwacana, serahkan ke hukum dan kita liat gimana nanti pembuktian secara hukum, kami pikir kami akan menjawab semua ini melalui proses hukum," katanya.
Tim pengacara Ahok menyerahkan barang bukti berupa rekaman keterangan Novel ketika bersaksi di sidang yang berlangsung Auditorium Kementerian Pertanian, transkrip rekaman, dan berita di sejumlah media massa.
"Ada beberapa hasil rekaman sidang, kita sudah kasih ke penyidik yang kedua transkip dari rekaman, dan yang ketiga berita-berita tentang klien kami pak Ahok yang diberitakan oleh saudara terlapor," katanya.
Laporan diterima dengan nomor LP/257/1/2017/Ditreskrimum Tanggal 16 Januari 2017. Novel disangkakan telah melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 316 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.
Komentar
Berita Terkait
-
Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama
-
Setelah Seruan Boikot, Gedung Orang Tua Didemo Atas Tudingan Penistaan Agama
-
Massa FPI Geruduk Gedung OT Cengkareng, Jalan Macet Parah 1 Km
-
Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
-
Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
BRI Peduli Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT, Tiga Posko Logistik Disiapkan
-
Transaksi Judol Rp2,68 Miliar Terdeteksi di Keluarga Penerima Bansos Jawa Barat
-
Direksi BRI Turun Langsung Pantau Penanganan Gempa NTT dan Kesiapan Posko BRI Peduli
-
Bantu Pemulihan Gempa NTT, BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah
-
Sejarah Pacu Jalur, dari Alat Transportasi hingga Perayaan Ultah Ratu Belanda
-
LG Perluas Pasar WashTower, Gandeng Dealer untuk Kenalkan Teknologi Mesin Cuci Berbasis AI
-
BRI Peduli Perkuat Penanganan Gempa NTT, Bangun Posko Logistik dan Dapur Umum
-
BRI Salurkan Bantuan dan Bangun Posko BRI Peduli Untuk Korban Gempa NTT
-
BRI Pastikan Bantuan Korban Gempa NTT Tepat Sasaran Lewat Posko BRI Peduli
-
BRI Peduli Bangun Posko Logistik di Tiga Wilayah Terdampak Gempa NTT