Anggota Advokat Cinta Tanah Air, Novel Bamukmin alias Habib Novel [suara.com/Bowo Raharjo]
Sekretaris Jenderal DPD FPI DKI Jakarta Habib Novel Bamukmin curiga langkah pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan sebagai bagian dari intimidasi.
"Itu intimidasi daripada bentuk pelapor jadi mundur. Dan itu kita semua dilindungi LPSK. Kita akan ajukan permohonan perlindungan," kata Novel kepada Suara.com, Kamis (19/1/2017).
Itu sebabnya, Novel berencana untuk mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ke LPSK kita secepatnya lagi proses. Kita lagi siapkan," katanya.
Anggota pengacara Ahok, Rolas Budiman Sitinjak, melaporkan Novel lantaran dianggap memfitnah dan memberikan keterangan palsu ketika menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan penodaan agama pada Selasa (3/1/2017) lalu.
"Pada fakta persidangan Habib Novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia sehingga Novel masuk penjara dan juga Habib Novel mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara kira-kira ini materi hukumnya," kata anggota pengacara Ahok, Rolas Budiman Sitinjak, usai membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).
Keterangan Novel sebagai saksi pelapor, kata dia, tidak menyentuh perkara persidangan. Konteks pernyataan Novel, katanya, lebih pada mengulas insiden ketika Novel ditangkap usai demonstrasi di Balai Kota Jakarta atau ketika Ahok masih menjabat gubernur.
"Jadi ucapan itu ketika di persidangan itu sangat jelas sekali Habib Novel mengatakan bahwasanya Ahok itu telah melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya bahwa Ahok telah melakukan rekayasa kasus sehingga Habib Novel masuk penjara, padahal perkaranya jauh beda itu perkara yang sudah diputus sama pengadilan," katanya.
Rolas juga mengatakan Ahok dituduh merekayasa kasus yang menjerat Novel. Padahal, menurut Rolas, Ahok tidak tahu menahu duduk perkara kasus penangkapan Novel pada tahun 2014.
"Kita nggak usah kasih komentar itu sudah ada putusannya, jadi Habib Novel menuduh itu semua rekayasanya Ahok padahal Ahok tidak tahu sama sekali persoalan itu maksudnya dia tidak mau ngurusin ya sudah itu diserahkan kepada proses hukum," kata Rolas.
Dia juga menyangkal tudingan Novel yang menyebut kedatangan Ahok ke Kepulauan Seribu untuk kepentingan kampanye pilkada 2017. Padahal, menurut Rolas, kedatangan Ahok untuk kunjungan kerja
"Pak Ahok ke sana bukan dalam rangka kampanye, ini kan dalam rangka kunjungan kerja yang sudah sama-sama kita ketahui mungkin sudah sama-sama kita lihat versi YouTube-nya. Jadi semua timbul dari persidangan pada 3 Januari," katanya.
Tim pengacara Ahok melaporkan Novel karena Ahok dirugikan akibat pernyataan Novel.
"Karena menurut klien kami ini sudah keterlaluan ya, versi fitnahnya sudah keterlaluan jadi memang supaya dibuktikan saja kalau kita berbicara hukum pembuktiannya sudah secara jelas jadi sudah tidak beropini, berwacana, serahkan ke hukum dan kita liat gimana nanti pembuktian secara hukum, kami pikir kami akan menjawab semua ini melalui proses hukum," katanya.
Tim pengacara Ahok menyerahkan barang bukti berupa rekaman keterangan Novel ketika bersaksi di sidang yang berlangsung Auditorium Kementerian Pertanian, transkrip rekaman, dan berita di sejumlah media massa.
"Ada beberapa hasil rekaman sidang, kita sudah kasih ke penyidik yang kedua transkip dari rekaman, dan yang ketiga berita-berita tentang klien kami pak Ahok yang diberitakan oleh saudara terlapor," katanya.
Laporan diterima dengan nomor LP/257/1/2017/Ditreskrimum Tanggal 16 Januari 2017. Novel disangkakan telah melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 316 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.
"Itu intimidasi daripada bentuk pelapor jadi mundur. Dan itu kita semua dilindungi LPSK. Kita akan ajukan permohonan perlindungan," kata Novel kepada Suara.com, Kamis (19/1/2017).
Itu sebabnya, Novel berencana untuk mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ke LPSK kita secepatnya lagi proses. Kita lagi siapkan," katanya.
Anggota pengacara Ahok, Rolas Budiman Sitinjak, melaporkan Novel lantaran dianggap memfitnah dan memberikan keterangan palsu ketika menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan penodaan agama pada Selasa (3/1/2017) lalu.
"Pada fakta persidangan Habib Novel mengatakan Ahok telah merekayasa kasusnya dia sehingga Novel masuk penjara dan juga Habib Novel mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel di dalam penjara kira-kira ini materi hukumnya," kata anggota pengacara Ahok, Rolas Budiman Sitinjak, usai membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).
Keterangan Novel sebagai saksi pelapor, kata dia, tidak menyentuh perkara persidangan. Konteks pernyataan Novel, katanya, lebih pada mengulas insiden ketika Novel ditangkap usai demonstrasi di Balai Kota Jakarta atau ketika Ahok masih menjabat gubernur.
"Jadi ucapan itu ketika di persidangan itu sangat jelas sekali Habib Novel mengatakan bahwasanya Ahok itu telah melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya bahwa Ahok telah melakukan rekayasa kasus sehingga Habib Novel masuk penjara, padahal perkaranya jauh beda itu perkara yang sudah diputus sama pengadilan," katanya.
Rolas juga mengatakan Ahok dituduh merekayasa kasus yang menjerat Novel. Padahal, menurut Rolas, Ahok tidak tahu menahu duduk perkara kasus penangkapan Novel pada tahun 2014.
"Kita nggak usah kasih komentar itu sudah ada putusannya, jadi Habib Novel menuduh itu semua rekayasanya Ahok padahal Ahok tidak tahu sama sekali persoalan itu maksudnya dia tidak mau ngurusin ya sudah itu diserahkan kepada proses hukum," kata Rolas.
Dia juga menyangkal tudingan Novel yang menyebut kedatangan Ahok ke Kepulauan Seribu untuk kepentingan kampanye pilkada 2017. Padahal, menurut Rolas, kedatangan Ahok untuk kunjungan kerja
"Pak Ahok ke sana bukan dalam rangka kampanye, ini kan dalam rangka kunjungan kerja yang sudah sama-sama kita ketahui mungkin sudah sama-sama kita lihat versi YouTube-nya. Jadi semua timbul dari persidangan pada 3 Januari," katanya.
Tim pengacara Ahok melaporkan Novel karena Ahok dirugikan akibat pernyataan Novel.
"Karena menurut klien kami ini sudah keterlaluan ya, versi fitnahnya sudah keterlaluan jadi memang supaya dibuktikan saja kalau kita berbicara hukum pembuktiannya sudah secara jelas jadi sudah tidak beropini, berwacana, serahkan ke hukum dan kita liat gimana nanti pembuktian secara hukum, kami pikir kami akan menjawab semua ini melalui proses hukum," katanya.
Tim pengacara Ahok menyerahkan barang bukti berupa rekaman keterangan Novel ketika bersaksi di sidang yang berlangsung Auditorium Kementerian Pertanian, transkrip rekaman, dan berita di sejumlah media massa.
"Ada beberapa hasil rekaman sidang, kita sudah kasih ke penyidik yang kedua transkip dari rekaman, dan yang ketiga berita-berita tentang klien kami pak Ahok yang diberitakan oleh saudara terlapor," katanya.
Laporan diterima dengan nomor LP/257/1/2017/Ditreskrimum Tanggal 16 Januari 2017. Novel disangkakan telah melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 316 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau fitnah dan atau memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.
Komentar
Berita Terkait
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang
-
Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN
-
Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya