Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan keputusan untuk melakukan revisi undang-undang organisasi masyarakat kepada pemerintah. Pasalnya, revisi UU Ormas dinilai masih belum perlu dilakukan .
"Kita serahkan kepada pemerintah apakah perlu melakukan revisi UU ormas atau tidak. Komisi II secara internal belum berpikiran untuk inisiatif terhadap UU Ormas. Artinya, revisi UU Ormas kita minta pemerintah, kalau ada hal yang penting, melakukan inisiatif," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di DPR, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun ikut menegaskan jika UU Ormas dirasa belum perlu direvisi. Apalagi, pemerintah baru mengeluarkan Peraturan Pemerintah pada Desember tahun lalu sebagai penjabaran UU Ormas itu sendiri.
"Tujuan PP ini untuk lebih selektif, tidak langsung menerima pendaftaran dari masyarakat, tapi lebih selektif," kata Tjahjo di DPR.
Dorongan revisi UU Ormas ini muncul guna menanggulangi ormas yang meresahkan. Tjahjo mengakui, banyak ormas yang tidak terdaftar secara resmi di pemerintah.
"Misalnya ormas ikatan alumni SMP, SMA, SD, Perguruan tinggi, sah-sah saja kan, nah penertibannya ini yang belum jelas," kata dia.
Namun, kata Tjahjo, ormas apapun, baik terdaftar atau tidak, yang melakukan pelanggaran hukum maka akan berhadapan dengan penegak hukum.
"Kalau menganggu ketertiban, menghina lambang negara, kan ada (hukumannya)," kata Tjahjo.
Baca Juga: Kasus Rizieq Ditingkatkan ke Penyidikan, Ini Alasan Polda Jabar
Berita Terkait
-
Cuti Selesai 11 Februari, Status Terdakwa, Bagaimana Nasib Ahok?
-
Polisi Harus Tegas Jika Ormas Sweeping Langgar Hukum Jelang Natal
-
Mendagri: Ahok Diberhentikan Setelah Cuti Kampanye Berakhir
-
Mendagri Janji Ormas yang Berbuat Onar Akan Ditindak
-
Mendagri Tak Mau Berandai-andai Soal Putusan MK Gugatan Ahok
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan