Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan status terdakwa perkara dugaan penodaan agama yang disandang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak akan menggugurkan statusnya sebagai gubernur Jakarta setelah masa cuti kampanye pilkada Jakarta periode 2017-2022 selesai pada Sabtu (11/2/2017).
"Wong terdakwa. Sudah dihukum saja sekarang masih bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur," kata Tjahjo di Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).
Tjahjo kemudian menyontohkan kasus kepala daerah yang tetap dapat dilantik, meskipun yang bersangkutan sudah dipenjara.
Kasus tersebut agaknya mengacu pada Hambit Bintih yang tetap dilantik menjadi Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Rutan Pomdam Guntur Jaya, Jakarta Selatan. Hambit terjerat kasus dugaan suap sebesar Rp 3 miliar terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Sebelum itu, pada pertengahan April tahun 2012, pasangan Khamamik dan Ismail Ishak juga dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Kabupaten Mesuji di Lembaga Pemasyarakatan Bawanglatak, Menggala.
"Kami berpegang pada itu saja (contoh di atas), pada putusan hukum tetap," ujar Tjahjo.
Tjahjo menegaskan dirinya hanya mematuhi peraturan.
Terkait perkara yang menjerat Ahok, Tjahjo masih menunggu tuntutan dari jaksa. Ada dua kemungkinan tuntutan, selama lima tahun atau di bawah lima tahun.
"Kalau diputuskan lima tahun, begitu selesai pilkada, sementara sidang masih berlangsung, ya nonaktif. Tapi kalau tuntutannya di bawah lima tahun, ya dia tetap menjabat sampai final," tutur Tjahjo.
Tjahjo menambahkan jika nanti pengadilan memutus Ahok bersalah, maka yang bersangkutan harus berhenti dari jabatan gubernur Jakarta. Tapi, jika diputuskan tidak bersalah, Ahok tetap dapat melanjutkan jabatan sampai selesai.
"Kenapa sekarang kami diam? Cuti kok. Kalau dia ditahan, terdakwa ditahan, ya otomatis kami ganti. Supaya jalannya pemerintahan berjalan, wakilnya naik," kata Tjahjo.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar