Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menghadirkan empat saksi dalam sidang dugaan korupsi Dahlan Iskan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Jawa Timur, Jumat (20/1/2017).
Empat saksi tersebut adalah kasir PT PWU Jawa Timur Supratiwi, Direktur Keuangan PT Jawa Timur Drs Suhardi MBA, karyawati PT PWU Jawa Timur Suspri Handayani dan karyawan PT Kuda Laut Mas Ginarjo.
Jaksa Penuntut Umum, Trimo mengatakan sedianya JPU menghadirkan enam orang saksi, tetapi dua saksi yakni Direktur PT Sempulur Adi Mandiri Sam Santoso dan Sofyan tidak hadir sampai dengan persidangan berlangsung.
"Sam Santoso tidak hadir karena sakit. Ada surat dari pengacaranya bahwa yang bersangkutan masih sakit," kata jaksa Trimo kepada majelis hakim.
Di persidangan tersebut, tiga saksi dari PT PWU Jawa Timur diperiksa dulu di persidangan. Dalam pemeriksaan, ketiganya menceritakan bagaimana pengelolaan keuangan di perusahaan yang 99 persen sahamnya milik Pemprov Jatim ini.
Kasir di PT PWU Jawa Timur, Supratiwi menjelaskan, bahwa pada periode tahun 1999-2004 dirinya pernah mendengar bahwa ada pelepasan aset berupa lahan dan pabrik keramik yang sudah tidak berproduksi di Tulungagung.
"Aset tersebut dilepas sebesar Rp8,750 miliar," katanya dalam persidangan.
Dana tersebut diterima dalam jumlah Rp5 miliar pada 23 Agustus 2003 berupa empat BG Bank BCA. Selain itu yang menyerahkan uang tersebut Wisnu Wardhana selaku kepala Biro Aset dan bukan dari PT Sempulur Adi Mandiri.
"Untuk yang Rp500 juta dibayar berikutnya yakni dibayar dengan dua BG," ujarnya.
Baca Juga: MA: Dahlan Iskan Terlibat Korupsi Mobil Listrik
Supratiwi melanjutkan, uang tersebut begitu cair langsung dimasukkan ke rekening perusahaan. Sementara saat ditanya sisa uang Rp 250 juta, Supratiwi mengatakan uang tersebut tidak diterima oleh PT PWU Jawa Timur melainkan diterima unit persewaan yang dipimpin Wisnu Wardhana.
"Lalu bagaimana laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat oleh PT PWU Jawa Timur? Sementara ada dana Rp250 juta yang tidak masuk ke perusahaan?" tanya jaksa.
Ditanya soal tersebut, ketiga saksi tampak kebingungan menjawab. Namun Direktur Keuangan Suhardi menjelaskan jika laporan pertanggungjawaban uang Rp250 juta tersebut dilakukan oleh pihak unit persewaan.
Ditanya apakah hal itu diketahui direksi yang lain, Suhardi dengan tegas menjawab tanpa sepengetahuan direksi yang lain.
Sementara itu Pengacara Dahlan Iskan, Indra Priangkasa mengatakan dari kesaksian hari ini kedudukan Suhardi sangatlah penting karena harus berpijak pada kebijakan yang dibuat dirut.
"Di situ ada mekanisme keuangan. Artinya ketika itu bisa dijalankan berdasarkan SOP, maka proses akan clear," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI
-
Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'
-
Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya
-
Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel
-
Mati Syahid! Aksi Heroik Ayah 8 Anak Jadi Tameng Hidup Saat Penembakan Masjid San Diego
-
KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa
-
Simbol Nazi dan Pesan Anti-Islam Ditemukan di Mobil Pelaku Penembakan Masjid San Diego
-
Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!
-
Beraksi 4 Tahun, Siasat Licik Tukang Rujak di Duri Kepa Cabuli Siswi SD: Uang Jajan Jadi Umpan!
-
Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik dan Hukum Bebaskan Tiga Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel