Tembakau cap Gorilla [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Jaringan peredaran narkoba jenis baru, tembakau super cap Gorilla, kembali dibongkar polisi. Tembakau yang dicampur zat kimia ini sekarang sedang marak di kalangan pelajar dan pekerja. Efek mengonsumsi barang haram itu membuat seseorang tidak bisa bergerak-gerak seperti tertimpa Gorilla.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial AAF (19) dan MY (25) di lokasi berbeda, yaitu Kampung Utan Ceger, Jakasetia, Bekasi Selatan, dan rumah kos di Jalan Cipedak Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/1/2017) kemarin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan penangkapan AAF dan MY merupakan pengembangan dari kasus penangkapan tersangka TST di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017) lalu.
"Penyidik telah mengembangkan ke atas dan berhasil menangkap satu tersangka inisial AAF. Dari tersangka AAF didapati narkotika jenis tembakau Gorilla berat 147 gram. AAF ini adalah pengedar," kata Nico di Polda Metro Jaya, Minggu (22/1/2017).
Dari tersangka, AAF kemudian polisi berhasil menemukan MY. MY diduga bandarnya. Dari MY, polisi menyita barang bukti berupa tembakau seberat 10, 5 kilogram.
"Penyidik melakukan pendalaman, dan mencari tahu siapa di atasnya. Kemudian didapati MY. Dia ditangkap pada Sabtu, 21 Januari 2017 pukul 21.30 WIB. Kurang lebih hampir 15 jam kemudian," kata dia.
Kepada penyidik, MY mengaku sudah berbisnis tembakau cap Gorilla selama satu tahun. Dia menjual barang haram tersebut melalui internet. Pelanggannya adalah kalangan mahasiswa dan pekerja.
Selain menyita tembakau, polisi menyita barang bukti uang sebanyak Rp500 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan.
"Dari tersangka MY kami sita rekening, Rp500 juta. Pengakuan MY, dia bekerja selama satu tahun, kemudian modalnya Rp37 juta sekarang jadi Rp500 juta," kata Nico.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial AAF (19) dan MY (25) di lokasi berbeda, yaitu Kampung Utan Ceger, Jakasetia, Bekasi Selatan, dan rumah kos di Jalan Cipedak Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/1/2017) kemarin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan penangkapan AAF dan MY merupakan pengembangan dari kasus penangkapan tersangka TST di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017) lalu.
"Penyidik telah mengembangkan ke atas dan berhasil menangkap satu tersangka inisial AAF. Dari tersangka AAF didapati narkotika jenis tembakau Gorilla berat 147 gram. AAF ini adalah pengedar," kata Nico di Polda Metro Jaya, Minggu (22/1/2017).
Dari tersangka, AAF kemudian polisi berhasil menemukan MY. MY diduga bandarnya. Dari MY, polisi menyita barang bukti berupa tembakau seberat 10, 5 kilogram.
"Penyidik melakukan pendalaman, dan mencari tahu siapa di atasnya. Kemudian didapati MY. Dia ditangkap pada Sabtu, 21 Januari 2017 pukul 21.30 WIB. Kurang lebih hampir 15 jam kemudian," kata dia.
Kepada penyidik, MY mengaku sudah berbisnis tembakau cap Gorilla selama satu tahun. Dia menjual barang haram tersebut melalui internet. Pelanggannya adalah kalangan mahasiswa dan pekerja.
Selain menyita tembakau, polisi menyita barang bukti uang sebanyak Rp500 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan.
"Dari tersangka MY kami sita rekening, Rp500 juta. Pengakuan MY, dia bekerja selama satu tahun, kemudian modalnya Rp37 juta sekarang jadi Rp500 juta," kata Nico.
Komentar
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan
-
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
-
Purbaya Ogah Terima Pajak dari Pedagang Thrifting, Anggap Ilegal Layaknya Ganja
-
Dikirim ke Bali, ASN Terlibat Modus Baru Peredaran Ganja Lewat Kerangka Vespa
-
Ganja 35 Paket dalam Rangka Vespa, ASN Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka