Tembakau cap Gorilla [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Jaringan peredaran narkoba jenis baru, tembakau super cap Gorilla, kembali dibongkar polisi. Tembakau yang dicampur zat kimia ini sekarang sedang marak di kalangan pelajar dan pekerja. Efek mengonsumsi barang haram itu membuat seseorang tidak bisa bergerak-gerak seperti tertimpa Gorilla.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial AAF (19) dan MY (25) di lokasi berbeda, yaitu Kampung Utan Ceger, Jakasetia, Bekasi Selatan, dan rumah kos di Jalan Cipedak Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/1/2017) kemarin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan penangkapan AAF dan MY merupakan pengembangan dari kasus penangkapan tersangka TST di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017) lalu.
"Penyidik telah mengembangkan ke atas dan berhasil menangkap satu tersangka inisial AAF. Dari tersangka AAF didapati narkotika jenis tembakau Gorilla berat 147 gram. AAF ini adalah pengedar," kata Nico di Polda Metro Jaya, Minggu (22/1/2017).
Dari tersangka, AAF kemudian polisi berhasil menemukan MY. MY diduga bandarnya. Dari MY, polisi menyita barang bukti berupa tembakau seberat 10, 5 kilogram.
"Penyidik melakukan pendalaman, dan mencari tahu siapa di atasnya. Kemudian didapati MY. Dia ditangkap pada Sabtu, 21 Januari 2017 pukul 21.30 WIB. Kurang lebih hampir 15 jam kemudian," kata dia.
Kepada penyidik, MY mengaku sudah berbisnis tembakau cap Gorilla selama satu tahun. Dia menjual barang haram tersebut melalui internet. Pelanggannya adalah kalangan mahasiswa dan pekerja.
Selain menyita tembakau, polisi menyita barang bukti uang sebanyak Rp500 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan.
"Dari tersangka MY kami sita rekening, Rp500 juta. Pengakuan MY, dia bekerja selama satu tahun, kemudian modalnya Rp37 juta sekarang jadi Rp500 juta," kata Nico.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial AAF (19) dan MY (25) di lokasi berbeda, yaitu Kampung Utan Ceger, Jakasetia, Bekasi Selatan, dan rumah kos di Jalan Cipedak Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/1/2017) kemarin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan penangkapan AAF dan MY merupakan pengembangan dari kasus penangkapan tersangka TST di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017) lalu.
"Penyidik telah mengembangkan ke atas dan berhasil menangkap satu tersangka inisial AAF. Dari tersangka AAF didapati narkotika jenis tembakau Gorilla berat 147 gram. AAF ini adalah pengedar," kata Nico di Polda Metro Jaya, Minggu (22/1/2017).
Dari tersangka, AAF kemudian polisi berhasil menemukan MY. MY diduga bandarnya. Dari MY, polisi menyita barang bukti berupa tembakau seberat 10, 5 kilogram.
"Penyidik melakukan pendalaman, dan mencari tahu siapa di atasnya. Kemudian didapati MY. Dia ditangkap pada Sabtu, 21 Januari 2017 pukul 21.30 WIB. Kurang lebih hampir 15 jam kemudian," kata dia.
Kepada penyidik, MY mengaku sudah berbisnis tembakau cap Gorilla selama satu tahun. Dia menjual barang haram tersebut melalui internet. Pelanggannya adalah kalangan mahasiswa dan pekerja.
Selain menyita tembakau, polisi menyita barang bukti uang sebanyak Rp500 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan.
"Dari tersangka MY kami sita rekening, Rp500 juta. Pengakuan MY, dia bekerja selama satu tahun, kemudian modalnya Rp37 juta sekarang jadi Rp500 juta," kata Nico.
Komentar
Berita Terkait
-
Donald Trump Longgarkan Aturan Ganja Medis, Pak Prabowo Gak Mau Ikutan?
-
Pengedar Ganja 3,6 Kg Diciduk di Tanah Abang Usai Ambil Paket dari Ekspedisi
-
Polisi Ciduk Pengedar Ganja 6,2 Kilogram di Depok usai Dapat Laporan Warga
-
Tak Picu Kriminal! Anggota DPR Hinca Panjaitan Usul Maluku Jadi 'Kawasan Ekonomi Khusus' Ganja Medis
-
Sihir, Ganja, Miras, Buku, dan Islam: Membongkar Pola Berpikir yang Dianggap Final oleh Masyarakat
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hantavirus Ternyata Sudah Muncul di Indonesia, 23 Kasus Terdeteksi dalam Dua Tahun Terakhir
-
NHM Peduli Perkuat Infrastruktur Air Bersih di Desa Tiowor, Kao Teluk
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Perkuat Komitmen Stabilitas, Prabowo Ajak ASEAN Utamakan Dialog Hadapi Persoalan Kawasan
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati