Tembakau cap Gorilla [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Jaringan peredaran narkoba jenis baru, tembakau super cap Gorilla, kembali dibongkar polisi. Tembakau yang dicampur zat kimia ini sekarang sedang marak di kalangan pelajar dan pekerja. Efek mengonsumsi barang haram itu membuat seseorang tidak bisa bergerak-gerak seperti tertimpa Gorilla.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial AAF (19) dan MY (25) di lokasi berbeda, yaitu Kampung Utan Ceger, Jakasetia, Bekasi Selatan, dan rumah kos di Jalan Cipedak Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/1/2017) kemarin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan penangkapan AAF dan MY merupakan pengembangan dari kasus penangkapan tersangka TST di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017) lalu.
"Penyidik telah mengembangkan ke atas dan berhasil menangkap satu tersangka inisial AAF. Dari tersangka AAF didapati narkotika jenis tembakau Gorilla berat 147 gram. AAF ini adalah pengedar," kata Nico di Polda Metro Jaya, Minggu (22/1/2017).
Dari tersangka, AAF kemudian polisi berhasil menemukan MY. MY diduga bandarnya. Dari MY, polisi menyita barang bukti berupa tembakau seberat 10, 5 kilogram.
"Penyidik melakukan pendalaman, dan mencari tahu siapa di atasnya. Kemudian didapati MY. Dia ditangkap pada Sabtu, 21 Januari 2017 pukul 21.30 WIB. Kurang lebih hampir 15 jam kemudian," kata dia.
Kepada penyidik, MY mengaku sudah berbisnis tembakau cap Gorilla selama satu tahun. Dia menjual barang haram tersebut melalui internet. Pelanggannya adalah kalangan mahasiswa dan pekerja.
Selain menyita tembakau, polisi menyita barang bukti uang sebanyak Rp500 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan.
"Dari tersangka MY kami sita rekening, Rp500 juta. Pengakuan MY, dia bekerja selama satu tahun, kemudian modalnya Rp37 juta sekarang jadi Rp500 juta," kata Nico.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial AAF (19) dan MY (25) di lokasi berbeda, yaitu Kampung Utan Ceger, Jakasetia, Bekasi Selatan, dan rumah kos di Jalan Cipedak Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (21/1/2017) kemarin.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan penangkapan AAF dan MY merupakan pengembangan dari kasus penangkapan tersangka TST di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017) lalu.
"Penyidik telah mengembangkan ke atas dan berhasil menangkap satu tersangka inisial AAF. Dari tersangka AAF didapati narkotika jenis tembakau Gorilla berat 147 gram. AAF ini adalah pengedar," kata Nico di Polda Metro Jaya, Minggu (22/1/2017).
Dari tersangka, AAF kemudian polisi berhasil menemukan MY. MY diduga bandarnya. Dari MY, polisi menyita barang bukti berupa tembakau seberat 10, 5 kilogram.
"Penyidik melakukan pendalaman, dan mencari tahu siapa di atasnya. Kemudian didapati MY. Dia ditangkap pada Sabtu, 21 Januari 2017 pukul 21.30 WIB. Kurang lebih hampir 15 jam kemudian," kata dia.
Kepada penyidik, MY mengaku sudah berbisnis tembakau cap Gorilla selama satu tahun. Dia menjual barang haram tersebut melalui internet. Pelanggannya adalah kalangan mahasiswa dan pekerja.
Selain menyita tembakau, polisi menyita barang bukti uang sebanyak Rp500 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan.
"Dari tersangka MY kami sita rekening, Rp500 juta. Pengakuan MY, dia bekerja selama satu tahun, kemudian modalnya Rp37 juta sekarang jadi Rp500 juta," kata Nico.
Komentar
Berita Terkait
-
Tinggalkan Ganja, BNN Bakal Sulap Petani di Aceh Jadi Pengusaha Kopi Produktif
-
Bongkar Modus Mi Instan Isi 5,2 Kg Ganja! Bareskrim Tangkap Pengedar Sugiono di Malang
-
Negara Ini Siapkan Aturan yang Perbolehkan Berkendara Dalam Pengaruh Ganja Medis
-
BNN Bebaskan Anak Bupati yang Positif Ganja karena Cuma Terpapar, Netizen: Capek Dibodohi Terus
-
BNN Sita Narkotika Senilai Rp211,4 Miliar dalam Operasi Saber Bersinar
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara
-
PSI Lempar Isu Prabowo-Gibran 2 Periode, PDIP Beri Sindiran Pedas: Emang Pak Prabowo Mau?
-
Ini Biadab! Kutuk Penyekapan Perempuan di Bandung, DPR Bakal Panggil Menteri PPPA ke Senayan
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR