Suara.com - Dalam sidang ketujuh kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi. Dua saksi fakta dan dua lainya saksi pelapor.
Namun, ada satu orang saksi pelapor bernama Ibnu Baskoro yang sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan.
Usai menjalani persidangan, anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, berharap JPU bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Ibnu. Hal ini tertuang dalam pasal 159 ayat 2 KUHAP.
Wayan juga mengatakan saksi Ibnu bisa dikenakan Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi "Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan".
"Dan pasal 224 ayat (1) KUHP saksi sudah bisa dikenakan sanksi pidana," kata Wayan saat menggelar konferensi pers di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017) malam.
Setelah tiga kali mangkir, tim kuasa hukum Ahok berharap JPU bisa segera menghadirkan Ibnu dalam sidang Selasa depan.
Menurut Wayan dengan adanya laporan tersebut Ahok merasa dirugikan. Pertama, sebagai calon petahana di Pilkada Jakarta 2017, Ahok kekurangan waktu untuk melakukan kampanye.
Jika JPU tak bisa menghadirkan Ibnu pada Selasa depan, tim kuasa Ahok mengancam langsung akan melaporkan Ibnu ke polisi.
"Betapa enaknya dia main lapor saja. Konsekuensi kita akan laporkan Ibnu. Sudah dua orang saksi kita laporkan, Ibnu juga akan kita dilaporkan," kata Wayan.
Baca Juga: Demo Pro dan Kontra Bubar, Sidang Ahok Masih Berlangsung
Untuk diketahui, tujuh kali menjalani persidangan, tim kuasa hukum Ahok telah melaporkan dua orang saksi pelapor, dia adalah Sekjen FPI DKI Jakarta Noval Chaidir Bamukmin dan Ketua DPD FPI Jakarta Muchsin Alatas.
Novel dan Muchsin dianggap telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal