Suara.com - Dalam sidang ketujuh kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi. Dua saksi fakta dan dua lainya saksi pelapor.
Namun, ada satu orang saksi pelapor bernama Ibnu Baskoro yang sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan.
Usai menjalani persidangan, anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, berharap JPU bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Ibnu. Hal ini tertuang dalam pasal 159 ayat 2 KUHAP.
Wayan juga mengatakan saksi Ibnu bisa dikenakan Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi "Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan".
"Dan pasal 224 ayat (1) KUHP saksi sudah bisa dikenakan sanksi pidana," kata Wayan saat menggelar konferensi pers di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017) malam.
Setelah tiga kali mangkir, tim kuasa hukum Ahok berharap JPU bisa segera menghadirkan Ibnu dalam sidang Selasa depan.
Menurut Wayan dengan adanya laporan tersebut Ahok merasa dirugikan. Pertama, sebagai calon petahana di Pilkada Jakarta 2017, Ahok kekurangan waktu untuk melakukan kampanye.
Jika JPU tak bisa menghadirkan Ibnu pada Selasa depan, tim kuasa Ahok mengancam langsung akan melaporkan Ibnu ke polisi.
"Betapa enaknya dia main lapor saja. Konsekuensi kita akan laporkan Ibnu. Sudah dua orang saksi kita laporkan, Ibnu juga akan kita dilaporkan," kata Wayan.
Baca Juga: Demo Pro dan Kontra Bubar, Sidang Ahok Masih Berlangsung
Untuk diketahui, tujuh kali menjalani persidangan, tim kuasa hukum Ahok telah melaporkan dua orang saksi pelapor, dia adalah Sekjen FPI DKI Jakarta Noval Chaidir Bamukmin dan Ketua DPD FPI Jakarta Muchsin Alatas.
Novel dan Muchsin dianggap telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi