Suara.com - Dalam sidang ketujuh kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi. Dua saksi fakta dan dua lainya saksi pelapor.
Namun, ada satu orang saksi pelapor bernama Ibnu Baskoro yang sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan.
Usai menjalani persidangan, anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, berharap JPU bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Ibnu. Hal ini tertuang dalam pasal 159 ayat 2 KUHAP.
Wayan juga mengatakan saksi Ibnu bisa dikenakan Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi "Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan".
"Dan pasal 224 ayat (1) KUHP saksi sudah bisa dikenakan sanksi pidana," kata Wayan saat menggelar konferensi pers di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017) malam.
Setelah tiga kali mangkir, tim kuasa hukum Ahok berharap JPU bisa segera menghadirkan Ibnu dalam sidang Selasa depan.
Menurut Wayan dengan adanya laporan tersebut Ahok merasa dirugikan. Pertama, sebagai calon petahana di Pilkada Jakarta 2017, Ahok kekurangan waktu untuk melakukan kampanye.
Jika JPU tak bisa menghadirkan Ibnu pada Selasa depan, tim kuasa Ahok mengancam langsung akan melaporkan Ibnu ke polisi.
"Betapa enaknya dia main lapor saja. Konsekuensi kita akan laporkan Ibnu. Sudah dua orang saksi kita laporkan, Ibnu juga akan kita dilaporkan," kata Wayan.
Baca Juga: Demo Pro dan Kontra Bubar, Sidang Ahok Masih Berlangsung
Untuk diketahui, tujuh kali menjalani persidangan, tim kuasa hukum Ahok telah melaporkan dua orang saksi pelapor, dia adalah Sekjen FPI DKI Jakarta Noval Chaidir Bamukmin dan Ketua DPD FPI Jakarta Muchsin Alatas.
Novel dan Muchsin dianggap telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah