Suara.com - Dalam sidang ketujuh kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi. Dua saksi fakta dan dua lainya saksi pelapor.
Namun, ada satu orang saksi pelapor bernama Ibnu Baskoro yang sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan.
Usai menjalani persidangan, anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, berharap JPU bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Ibnu. Hal ini tertuang dalam pasal 159 ayat 2 KUHAP.
Wayan juga mengatakan saksi Ibnu bisa dikenakan Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi "Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan".
"Dan pasal 224 ayat (1) KUHP saksi sudah bisa dikenakan sanksi pidana," kata Wayan saat menggelar konferensi pers di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017) malam.
Setelah tiga kali mangkir, tim kuasa hukum Ahok berharap JPU bisa segera menghadirkan Ibnu dalam sidang Selasa depan.
Menurut Wayan dengan adanya laporan tersebut Ahok merasa dirugikan. Pertama, sebagai calon petahana di Pilkada Jakarta 2017, Ahok kekurangan waktu untuk melakukan kampanye.
Jika JPU tak bisa menghadirkan Ibnu pada Selasa depan, tim kuasa Ahok mengancam langsung akan melaporkan Ibnu ke polisi.
"Betapa enaknya dia main lapor saja. Konsekuensi kita akan laporkan Ibnu. Sudah dua orang saksi kita laporkan, Ibnu juga akan kita dilaporkan," kata Wayan.
Baca Juga: Demo Pro dan Kontra Bubar, Sidang Ahok Masih Berlangsung
Untuk diketahui, tujuh kali menjalani persidangan, tim kuasa hukum Ahok telah melaporkan dua orang saksi pelapor, dia adalah Sekjen FPI DKI Jakarta Noval Chaidir Bamukmin dan Ketua DPD FPI Jakarta Muchsin Alatas.
Novel dan Muchsin dianggap telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu