Suara.com - Dalam sidang ketujuh kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi. Dua saksi fakta dan dua lainya saksi pelapor.
Namun, ada satu orang saksi pelapor bernama Ibnu Baskoro yang sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan.
Usai menjalani persidangan, anggota kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, berharap JPU bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Ibnu. Hal ini tertuang dalam pasal 159 ayat 2 KUHAP.
Wayan juga mengatakan saksi Ibnu bisa dikenakan Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi "Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan".
"Dan pasal 224 ayat (1) KUHP saksi sudah bisa dikenakan sanksi pidana," kata Wayan saat menggelar konferensi pers di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017) malam.
Setelah tiga kali mangkir, tim kuasa hukum Ahok berharap JPU bisa segera menghadirkan Ibnu dalam sidang Selasa depan.
Menurut Wayan dengan adanya laporan tersebut Ahok merasa dirugikan. Pertama, sebagai calon petahana di Pilkada Jakarta 2017, Ahok kekurangan waktu untuk melakukan kampanye.
Jika JPU tak bisa menghadirkan Ibnu pada Selasa depan, tim kuasa Ahok mengancam langsung akan melaporkan Ibnu ke polisi.
"Betapa enaknya dia main lapor saja. Konsekuensi kita akan laporkan Ibnu. Sudah dua orang saksi kita laporkan, Ibnu juga akan kita dilaporkan," kata Wayan.
Baca Juga: Demo Pro dan Kontra Bubar, Sidang Ahok Masih Berlangsung
Untuk diketahui, tujuh kali menjalani persidangan, tim kuasa hukum Ahok telah melaporkan dua orang saksi pelapor, dia adalah Sekjen FPI DKI Jakarta Noval Chaidir Bamukmin dan Ketua DPD FPI Jakarta Muchsin Alatas.
Novel dan Muchsin dianggap telah memberikan keterangan palsu dalam persidangan Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara
-
Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI
-
Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel
-
Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026
-
Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026
-
Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program
-
Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik
-
Yurizal, BPJS, dan Harga Sebuah Empati
-
Persija Kalahkan Arema FC 3-1, Macan Kemayoran Finis Ketiga di Piala Presiden 2026
-
Ular Sering Muncul, Warga Menteng Jaya Minta KAI Bersihkan Lahan yang Terbengkalai