Suara.com - Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Harsoyo mengundurkan diri dari jabatannya, pascakasus kekerasan yang terjadi dalam acara Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Unisi UII di Gunung Lawu yang mengakibatkan tiga mahasiswa meninggal dunia.
"Di depan Menristekdikti dan Koordinator Kopertis Wilayah V, saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Rektor UII, sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kejadian tersebut," kata Harsoyo di Kantor Kopertis Wilayah V Yogyakarta, Kamis (26/1/2017).
Lebih jauh, sebagaimana dilansir Antara, Harsoyo juga meminta maaf kepada orangtua mahasiswa peserta Diksar Mapala Unisi dan orangtua mahasiswa yang meninggal dunia dalam kegiatan bertajuk "The Great Camping" di Gunung Lawu tersebut.
"Kasus kekerasan tidak pernah terjadi sebelumnya dalam latihan dasar Mapala Unisi. Latihan dasar Mapala Unisi di Gunung Lawu itu merupakan kegiatan yang ke-37," kata Harsoyo yang menjabat Rektor UII untuk periode 2014-2018.
Sementara, Menristekdikti Muhammad Nasir mengatakan mengapresiasi pengunduran diri Rektor UII sebagai bentuk pertanggungungjawaban moral atas dugaan tindak kekerasan dalam kegiatan mahasiswanya itu.
"Saya mengapreasiasi langkah tersebut. Namun, saya minta seluruh Mapala Unisi yang terlibat, baik yang ikut dalam kegiatan latihan dasar sebagai panitia maupun yang tidak berangkat, untuk tetap diperiksa," kata Menristekdikti.
Nasir menegaskan, ke depan tidak boleh ada lagi kekerasan dalam kegiatan kemahasiswaan. Jika terjadi kasus kekerasan, pelakunya harus ditindak hukum secara tegas dan seadil-adilnya.
Di pihak lain, sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar mengakui masih terkendala dalam melakukan pemeriksaan Panitia Diksar Mapala UII tersebut. Panitia Diksar disebut belum dapat dimintai keterangan, karena mereka meminta surat keterangan resmi pemanggilan dari Polres Karanganyar.
Menurut Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safrie Simanjutak, Polres Karanganyar sendiri masih melakukan koordinasi dengan Rektorat UII, untuk dapat menghadirkan panitia yang terlibat kegiatan Diksar Mapala di lereng Gunung Lawu Tawangmangu itu.
"Kami masih terkendala, karena mereka meminta surat resmi dari kepolisian. Kita merencanakan memanggil Panitia Diksar, Senin (30/1)," ungkap Kapolres menegaskan, Kamis (26/1).
Menyinggung soal saksi ahli dari perguruan tinggi, Kapolres mengatakan bahwa hal tersebut terkait ditemukannya sebanyak 37 lembar surat pernyataan bermeterai 6.000 dari peserta Diksar, yang intinya menyatakan bahwa jika ada kerusakan tubuh atau cacat, Panitia (Mapala UII) tidak bertanggung jawab.
"Saksi ahli menyatakan (bahwa) kejadian tindak pidana tidak bisa dihapuskan oleh surat peryataan itu. Surat itu tidak memiliki kekuatan hukum, meski ditandatangani di atas meterai," tegas Kapolres.
Sementara, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Firli menambahkan, kepolisian telah menerima laporan dari masyarakat di lereng Gunung Lawu tentang adanya aktivitas kemahasiswaan. Polisi juga punya laporan dari ketiga orangtua korban yang meninggal dunia, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan apakah dalam peristiwa itu telah terjadi tindak pidana atau tidak.
"Jika ada terjadi peristiwa tindak pidana, akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, yang dilakukan hingga sekarang masih proses," kata Wakapolda.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tiga anggota baru Mapala UII harus meninggal dunia, masing-masing yakni Muhammad Fadli (20) asal Batam, Syaits Asyam (19) asal Sleman, dan Ilham Nurfadmi Listia Adi (19) asal Lombok. Fadhli meninggal saat hendak dibawa ke Puskesmas Tawangmangu, Karanganyar, sedangkan Syaits dan Ilham wafat di RS Bethesda Yogyakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat
-
Soal Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu, Hensa: Harus Tegas dan Bisa Ditegakkan
-
Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi
-
Lagi, KPK Periksa Dua Bos Travel Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Pemerintah Klaim Kenaikan BBM Nonsubsidi Tak Ganggu UMKM
-
Buntut Kekerasan di Yogyakarta, DPR Desak Evaluasi Total Daycare: Harus Ada Screening Digital
-
Kementerian HAM Kecam Keras Kasus Daycare Yogya: Masuk Kategori Pelanggaran Berat
-
Isu Reshuffle Menguat, Qodari: Sepenuhnya Hak Presiden Prabowo
-
Kondisi Membaik, Anggota TNI Korban Penganiayaan di Stasiun Depok Baru Ternyata Dinas di Kemhan
-
KemenPPPA Sebut Lonjakan Daycare di Indonesia Tak Diiringi Standar dan Legalitas