Suara.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan bahwa memilih hakim konstitusi perlu dilihat rekam jejak atau track record seseorang. Hal ini menyusul kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
"Bahwa track record seseorang (calon hakim konstitusi) selain kemampuannya, juga penting untuk diperhatikan," kata Pramono, saat ditemui usai mengisi sebuah diskusi di Resto Pempek Kita, Jalan Tebet Timur Dalam Raya, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Menurut Pramono pula, seleksi pemilihan calon hakim konstitusi harus lebih ketat. Seorang calon hakim MK tidak boleh memiliki cacat sedikit pun di masa lalunya.
"Sehingga untuk ke depan, proses rekrutmennya seyogyanya dilakukan lebih baik, supaya kasus seperti ini tidak terulang kembali. Karena bagaimana pun, rekrutmen ini jadi penting, karena dari dua hakim MK ini (Patrialis Akbar dan Akil Mochtar) berlatar belakang politisi. Walaupun saya tidak mendikotomikan politisi atau tidak politisi," ujar dia.
Pramono menegaskan bahwa itu bukan berarti perlu melarang calon hakim konstitusi berlatar belakang politikus. Sebab dalam ketentuan perundang-undangan, calon hakim MK diperbolehkan dari kalangan politikus.
"Undang-undangnya, politisi diperbolehkan. Tapi (dalam) prosesnya itu, (harus) betul-betul tidak punya sedikit pun cacat dari latar belakang. Kalau kita lihat, siapa pun yang terkena (kasus hukum), pasti bisa dibaca dari itu (rekam jejak). Dengan demikian, kredibilitas, integritas selain kemampuan, menjadi penting, supaya tidak terulang kembali," tutur dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Patrialis Akbar ditetapkan KPK menjadi tersangka dan kini ditahan setelah dibekuk pada Rabu (25/1), karena diduga menerima suap 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2 miliar. Suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka dari 11 orang yang ditangkap pada Rabu (25/1). Keempat tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), serta Ng Fenny (sekretaris Basuki).
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, keempat orang itu langsung ditahan KPK. Saat ini, KPK tengah menelusuri kasus tersebut. KPK telah menggeledah ruang kerja Patrialis dan sejumlah hakim yang menangani uji materi UU Nomor 41.
Usai menjalani pemeriksaan, dini hari tadi, Patrialis menegaskan tidak pernah menerima duit sepeser pun dari pengusaha Basuki Hariman.
"Demi Allah, saya dizolimi. Saya tidak terima sepeser pun dari Pak Basuki," kata Patrialis.
Patrialis mengatakan bahwa untuk lebih jelasnya, nanti wartawan bisa menanyakan langsung kepada Basuki.
"Saya dijadikan tersangka. Ini adalah ujian yang sangat berat," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Kolegium Dokter Harus Independen! MGBKI Kritik Kemenkes 'Kaburkan' Putusan Penting Ini
-
Wamensos Beberkan Rincian Bantuan Bencana Sumatra: Santunan Rp15 Juta hingga Modal Usaha Rp5 Juta
-
Kemensos Gelontorkan Rp13,7 Miliar Tangani Puluhan Bencana di Awal Tahun 2026
-
Kemensos Catat 37 Kejadian Bencana di Awal 2026, Banjir Masih Jadi Ancaman Utama
-
Pramono Anung Akui Operasional RDF Rorotan Masih Penuh Tantangan: Kami Tangani Secara Serius
-
Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
-
Epstein Files Meledak Lagi: Deretan Nama Besar Dunia Terseret, dari Trump sampai Bos Teknologi
-
Pemerintah Nilai Tak Ada Resistensi RI Gabung BoP, Sebut Cuma Beda Pendapat
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Perluasan Digitalisasi Bansos di 41 Daerah, Gus Ipul: Transformasi Bangsa Mulai Dari Data