Penyidik Polda Metro Jaya menunda pemanggilan terhadap Dwi Estiningsih terkait kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA di media sosial. Dwi sebelumnya akan dijadwalkan pemeriksaan pada Jumat (27/1/2017) kemarin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penundaan pemanggilan Dwi merupakan pertimbangan dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda yang menangani kasus tersebut.
"Saat ini masih penyelidikan ya. Kemarin seharusnya mengagendakan terlapor dipanggil Jumat, kemarin. Tapi itu semua pertimbangan penyidik ditunda lagi," kata Argo, Sabtu (28/1/2017).
Selanjutnya Argo akan menjadwalkan ulang kembali untuk pemanggilan netizen asal Yogyakarta, menyusul kicuannya yang menyinggung gambar pahlawan di mata uang baru cetakan Bank Indonesia di akun Twitter miliknya. Namun, Argo enggan kapan akan dilakukan pemanggilan tersebut.
"Iya nanti akan dipanggil kesempatan berikutnya. Ya kami lihat dan biarkan penyidik bekerja. Apakah sudah semuanya mendapatkan keterangan apa tidak,"ujar Argo.
Selanjutnya Argo juga belum memastikan apakah akan melakukan pemeriksaan ke Yogyakarta atau menunggu terlapor datang ke Jakarta. Karena Dwi saat ini memang menetap di Yogyakarta.
"Itu ya nanti teknis semua penyidik bagaimana mendapatkan keterangan itu," ujar Argo.
Sebelumnya, Forkapri melaporkan Dwi ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2016). Dwi dilaporkan terkait cuitan di Twitter @estiningsihdwi tentang gambar pahlawan di mata uang rupiah yang baru diluncurkan Bank Indonesia.
Mereka menilai konten cuitan Dwi bermuatan ujaran kebencian berbau SARA. Selain itu, Forkapri menilai konten di Twitter Dwi berpotensi memecah belah bangsa dan melukai hati keluarga para pejuang.
Baca Juga: Polisi Mulai Periksa Dwi Estiningsih Soal Kicuan Pahlawan Kafir
Atas laporan tersebut, Dwi disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tahun 2008 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Purbaya Bantah Airlangga soal Anggaran Buka Rekening Massal Tembus Rp 11 Triliun
-
Kadin Dorong Industri Tambang Perkuat Inovasi Hadapi Tekanan Geopolitik
-
Warga Bisa Ikut Uji Coba Gratis, LRT Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
WNA Asal China Selundupkan 10,4 Kilogram Emas di Bali
-
Synchronize Fest Mengumumkan Full Line Up 2026: "It's Not Just A Festival, It's A Movement"
-
KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi
-
Kabut Asap Makin Pekat, ISPA di Palembang Tembus 113 Ribu Kasus
-
Tim SAR Temukan Pelampung saat Cari Jurnalis Hilang, TNI AL: Jangan Berspekulasi
-
Promo BRI Ini Bikin Nongkrong di SKOLA Malah Bikin Untung