Penyidik Polda Metro Jaya menunda pemanggilan terhadap Dwi Estiningsih terkait kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA di media sosial. Dwi sebelumnya akan dijadwalkan pemeriksaan pada Jumat (27/1/2017) kemarin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penundaan pemanggilan Dwi merupakan pertimbangan dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda yang menangani kasus tersebut.
"Saat ini masih penyelidikan ya. Kemarin seharusnya mengagendakan terlapor dipanggil Jumat, kemarin. Tapi itu semua pertimbangan penyidik ditunda lagi," kata Argo, Sabtu (28/1/2017).
Selanjutnya Argo akan menjadwalkan ulang kembali untuk pemanggilan netizen asal Yogyakarta, menyusul kicuannya yang menyinggung gambar pahlawan di mata uang baru cetakan Bank Indonesia di akun Twitter miliknya. Namun, Argo enggan kapan akan dilakukan pemanggilan tersebut.
"Iya nanti akan dipanggil kesempatan berikutnya. Ya kami lihat dan biarkan penyidik bekerja. Apakah sudah semuanya mendapatkan keterangan apa tidak,"ujar Argo.
Selanjutnya Argo juga belum memastikan apakah akan melakukan pemeriksaan ke Yogyakarta atau menunggu terlapor datang ke Jakarta. Karena Dwi saat ini memang menetap di Yogyakarta.
"Itu ya nanti teknis semua penyidik bagaimana mendapatkan keterangan itu," ujar Argo.
Sebelumnya, Forkapri melaporkan Dwi ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2016). Dwi dilaporkan terkait cuitan di Twitter @estiningsihdwi tentang gambar pahlawan di mata uang rupiah yang baru diluncurkan Bank Indonesia.
Mereka menilai konten cuitan Dwi bermuatan ujaran kebencian berbau SARA. Selain itu, Forkapri menilai konten di Twitter Dwi berpotensi memecah belah bangsa dan melukai hati keluarga para pejuang.
Baca Juga: Polisi Mulai Periksa Dwi Estiningsih Soal Kicuan Pahlawan Kafir
Atas laporan tersebut, Dwi disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tahun 2008 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan