Penyidik Polda Metro Jaya menunda pemanggilan terhadap Dwi Estiningsih terkait kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA di media sosial. Dwi sebelumnya akan dijadwalkan pemeriksaan pada Jumat (27/1/2017) kemarin.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penundaan pemanggilan Dwi merupakan pertimbangan dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda yang menangani kasus tersebut.
"Saat ini masih penyelidikan ya. Kemarin seharusnya mengagendakan terlapor dipanggil Jumat, kemarin. Tapi itu semua pertimbangan penyidik ditunda lagi," kata Argo, Sabtu (28/1/2017).
Selanjutnya Argo akan menjadwalkan ulang kembali untuk pemanggilan netizen asal Yogyakarta, menyusul kicuannya yang menyinggung gambar pahlawan di mata uang baru cetakan Bank Indonesia di akun Twitter miliknya. Namun, Argo enggan kapan akan dilakukan pemanggilan tersebut.
"Iya nanti akan dipanggil kesempatan berikutnya. Ya kami lihat dan biarkan penyidik bekerja. Apakah sudah semuanya mendapatkan keterangan apa tidak,"ujar Argo.
Selanjutnya Argo juga belum memastikan apakah akan melakukan pemeriksaan ke Yogyakarta atau menunggu terlapor datang ke Jakarta. Karena Dwi saat ini memang menetap di Yogyakarta.
"Itu ya nanti teknis semua penyidik bagaimana mendapatkan keterangan itu," ujar Argo.
Sebelumnya, Forkapri melaporkan Dwi ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2016). Dwi dilaporkan terkait cuitan di Twitter @estiningsihdwi tentang gambar pahlawan di mata uang rupiah yang baru diluncurkan Bank Indonesia.
Mereka menilai konten cuitan Dwi bermuatan ujaran kebencian berbau SARA. Selain itu, Forkapri menilai konten di Twitter Dwi berpotensi memecah belah bangsa dan melukai hati keluarga para pejuang.
Baca Juga: Polisi Mulai Periksa Dwi Estiningsih Soal Kicuan Pahlawan Kafir
Atas laporan tersebut, Dwi disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tahun 2008 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik
-
Debat ICW: Desak Politisi Lepas Pengaruh Bisnis demi Cegah Konflik Kepentingan
-
Debat ICW vs Politisi Muda: Soroti Larangan Pebisnis Ekstraktif Duduk di Legislatif
-
Audiens Debat ICW Kritik Jawaban Normatif Politisi dan Desak Reformasi Antikorupsi
-
Timur Tengah Memanas, KBRI Riyadh Minta WNI Siapkan Dokumen dan Segera Lapor Diri
-
Situasi Memanas: Otoritas UEA Tutup Ruang Udara, Ini Imbauan Khusus Bagi WNI di Abu Dhabi!
-
Teheran Tak Lagi Aman, Warga Iran Panik Usai Serangan ASIsrael: Kami Akan Mati di Sini
-
Sekjen PBB Desak AS-Israel Hentikan Serangan ke Iran, Risiko Perang Regional Sangat Nyata
-
Angkat Tema Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat, PLN Journalist Awards 2025 Apresiasi 18 Karya
-
Drone Iran Hantam Menara Burj Al Arab di Dubai