Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yakin perkara yang menjerat hakim konstitusi nonaktif Patrialis Akbar murni hukum. Dia tidak setuju jika langkah KPK menangkap bekas Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikait-kaitkan dengan kepentingan politik menjelang pilkada Jakarta.
"Pak Patrialis ini urusan hukum biasa. Jangan dikaitkan dengan agama pilgub dan sebagainya. Sehingga patokan untuk OTT (operasi tangkap tangan) seorang itu sudah ada ukurannya. Kalau tidak memenuhi syarat tidak,"ujar Mahfud di Gedung KPK, Kuningan, Senin (30/1/2017).
Patrialis diduga menerima sebesar 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp2 miliar untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Mahfud MD berharap publik jangan membuat opini yang seakan-akan kasus Patrialis dibuat untuk kepentingan partai tertentu.
"Jadi ini kan sudah mau dibawa kemana -mana seakan-akan ini untuk kepentingan parpol tertentu," kata Mahfud.
"Padahal kalau kita baca satu per satu, anda tanya saya dari partai mana. Bukan hanya Patrialis. Dari PDIP ada Damayanti, Golkar ada Djabbar, Nasdem ada Rio Capella. Dari semuanyalah. Jadi ini tidak ada sesuatu diskriminasi, tidak ada kaitan dengan partai politik tertentu," Mahfud menambahkan.
Mahfud menekankan bahwa KPK merupakan lembaga yang profesional. Sebelum melakukan operasi tangkap tangan, penyidik sudah memiliki bukti-bukti.
"Sama aja. Kalau OTT ya OTT, Jangan dibawa ke soal agama pilgub dan lainnya. Lihat saja proses peradilannya," kata dia.
Patrialis yang berlatarbelakang politikus PAN itu ditetapkan menjadi tersangka bersamaan tiga orang lainnya yaitu pengusaha Basuki Hariman, Kamaludin, dan Ng Fenny.
Patrialis merupakan hakim konstitusi mendapat sorotan publik sejak terpilih. Pasalnya, dia menjadi hakim konstitusi tanpa fit and proper test, tetapi dipilih langsung oleh Susilo Bambang Yudhoyono ketika masih menjabat Presiden.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, dia adalah mantan Menteri Hukum dan HAM.
Saat ini, KPK sedang mengembangkan kasus Patrialis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu