Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yakin perkara yang menjerat hakim konstitusi nonaktif Patrialis Akbar murni hukum. Dia tidak setuju jika langkah KPK menangkap bekas Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikait-kaitkan dengan kepentingan politik menjelang pilkada Jakarta.
"Pak Patrialis ini urusan hukum biasa. Jangan dikaitkan dengan agama pilgub dan sebagainya. Sehingga patokan untuk OTT (operasi tangkap tangan) seorang itu sudah ada ukurannya. Kalau tidak memenuhi syarat tidak,"ujar Mahfud di Gedung KPK, Kuningan, Senin (30/1/2017).
Patrialis diduga menerima sebesar 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp2 miliar untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Mahfud MD berharap publik jangan membuat opini yang seakan-akan kasus Patrialis dibuat untuk kepentingan partai tertentu.
"Jadi ini kan sudah mau dibawa kemana -mana seakan-akan ini untuk kepentingan parpol tertentu," kata Mahfud.
"Padahal kalau kita baca satu per satu, anda tanya saya dari partai mana. Bukan hanya Patrialis. Dari PDIP ada Damayanti, Golkar ada Djabbar, Nasdem ada Rio Capella. Dari semuanyalah. Jadi ini tidak ada sesuatu diskriminasi, tidak ada kaitan dengan partai politik tertentu," Mahfud menambahkan.
Mahfud menekankan bahwa KPK merupakan lembaga yang profesional. Sebelum melakukan operasi tangkap tangan, penyidik sudah memiliki bukti-bukti.
"Sama aja. Kalau OTT ya OTT, Jangan dibawa ke soal agama pilgub dan lainnya. Lihat saja proses peradilannya," kata dia.
Patrialis yang berlatarbelakang politikus PAN itu ditetapkan menjadi tersangka bersamaan tiga orang lainnya yaitu pengusaha Basuki Hariman, Kamaludin, dan Ng Fenny.
Patrialis merupakan hakim konstitusi mendapat sorotan publik sejak terpilih. Pasalnya, dia menjadi hakim konstitusi tanpa fit and proper test, tetapi dipilih langsung oleh Susilo Bambang Yudhoyono ketika masih menjabat Presiden.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, dia adalah mantan Menteri Hukum dan HAM.
Saat ini, KPK sedang mengembangkan kasus Patrialis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram