Suara.com - Mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas menyebut, kasus Hakim Konstitusi non aktif Patrialis Akbar yang diduga terlibat dugaan suap, merupakan penistaan terhadap Undang-undang (UU).
Patrialis ditangkap KPK karena diduga menerima 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2 miliar, untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Kasus ini penistaan undang-undang. Dan itu bukan tanggung jawab secara hak tersangka saja," ujar Busyro di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Maka dari itu, ia menuturkan, kasus yang menimpa Patrialis harus dijadikan pembelajaran di institusi MK untuk lebih meningkatkan pengawasan. Tak hanya itu, Busyro menjelaskan bahwa kasus yang sama juga dialami Ketua MK, ketika itu Akil Muchtar.
"Itu bukti bahwa kualitas dan proses pengawasan internal MK sudah saatnya dilakukan perubahan dan sudah tidak bisa lagi menjadi kewenangan otonom MK saja. Sudah harus melibatkan unsur publik. Tentang sistem aturan maupun pengawasan internal. Ternyata sudah dua kali bobol kan," kata dia.
Patrialis yang berlatarbelakang politikus PAN itu, ditetapkan menjadi tersangka bersamaan tiga orang lainnya yaitu pengusaha Basuki Hariman, Kamaludin, dan Ng Fenny.
Patrialis merupakan hakim konstitusi mendapat sorotan publik sejak terpilih. Pasalnya, dia menjadi hakim konstitusi tanpa fit and proper test, tetapi dipilih langsung oleh Susilo Bambang Yudhoyono ketika masih menjabat sebagai presiden. Sebelum menjadi hakim konstitusi, dia adalah mantan Menteri Hukum dan HAM.
Saat ini, KPK sedang mengembangkan kasus Patrialis.
Baca Juga: FPI: Video Tuduh Rizieq Shihab Selingkuh Itu Fitnah Keji
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan
-
Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi
-
Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru
-
Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor
-
AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz
-
Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya
-
Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus
-
Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029
-
Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat