Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menyebut tidak perlu ada perbaikan sistem di Mahkamah Kehormatan. Dorongan perbaikan sistem MK ini sejalan dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi setelah ditangkapnya Hakim MK Patrialis Akbar atas kasus suap.
"Ini bukan soal sistem (yang buruk di MK), ini soal orang itu kalau diintip (penyadapan) pasti ketahuan," kata Fahri di DPR, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Patrialis ditangkap KPK karena dianggap menerima suap dalam perkara UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Menurut Fahri, ketika seseorang ditangkap KPK, tidak ada mekanisme atau prosedur untuk melakukan klarifikasi. Sehingga hal itu hanya bisa dijelaskan di persidangan.
"Supaya MK-nya tidak repot ya memang (Patrialis harus) mengundurkan diri. Karena nggak ada mekanisme lain. Karena juga kan mau melawan apa? Orang sudah ditangkap," tambahnya.
Sistem di MK saat ini sudah cukup baik. Hal itu bisa diketahui sejak jaman Jimly Asshidiqie menjadi Ketua MK.
Fahri menyebut, sejak saat itu, lembaga tersebut menjadi salah satu lembaga paling transparan dan terbuka di Indonesia. MK, sambungnya, juga mendapatkan pujian sebagai salah satu institusi dengan keterbukaan informasi yang paling bnaik di Indonesia.
"Jadi sebenarnya nggak ada persoalan dengan sistem. Di Indonesia sekarang, korupsi tidak lagi dikaitkan dengan persoalan sistem, tapi dengan moralitas, dan moralitas ditentukan melalui penyadapan," kata Fahri.
Karenanya, dia menyayangkan KPK yang memiliki kewenangan penyadapan tidak berbatas. Apalagi, untuk kasus Patrialis, penyadapan KPK sudah dilakukan selama enam bulan terakhir.
Dengan kewenangan seperti itu, Fahri beranggapan, seluruh kegiatan orang yang disadap menjadi ketahuan, dan ketika diungkap ke publik hal itu akan membuat pengadilan moral yang luar biasa.
Baca Juga: Jokowi Akan Bentuk Pansel untuk Cari Pengganti Patrialis Akbar
"Kalau begitu, maka ketahuan dia berhubungan dengan siapa? Punya simpanan atau tidak? Dia nyoba-nyoba narkoba atau tidak? Pergi main kmn bertemu siapa?" kata Fahri.
Karenanya dia menginginkan supaya penyadapan seperti ini untuk dibatasi. Menurutnya, jika semua orang disadap, sama dengan kemunduran dalam bernegara. Sebab, bernegara harus berdasarkan atas hal-hal yang terukur.
"Sedangkan soal moral orang peroang tidak perlu jadi urusan negara. Tapi sekarang ya ke arah sana, bernegara ini yang diadili, moral. Ini moral semua yang diadili," ujar Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan