Suara.com - Yahya (18) yang menjadi terdakwa perobek bendera Nahdlatul Ulama (NU) di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, divonis hukuman 15 hari penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (31/1/2017).
Hakim Ketua Slamet Budiono dalam persidangan mengatakan putusan tersebut ditetapkan setelah majelis hakim mendengarkan keterangan tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Putusan itu juga berdasarkan fakta-fakta di persidangan, sehingga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan terhadap sebuah bendera NU dan sebuah umbul-umbul NU di Kecamatan Puger," tuturnya.
Hal itu juga berdasarkan pasal 407 KUHP tentang Tindak Pidana Pengrusakan dan perbuatan tersebut dilakukan setelah terdakwa merasa tidak terima dikatakan sebagai penganut Syiah oleh beberapa warga NU.
"Pertimbangan yang dianggap memberatkan sehingga hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara, karena perbuatan terdakwa dianggap cukup meresahkan masyarakat dan dapat memicu bibit-bibit kebencian, serta permusuhan di antara warga karena beberapa tahun lalu di Puger sempat terjadi konflik yang dipicu oleh isu SARA," katanya.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, lanjut Slamet, terdakwa dinilai sopan dalam mengikuti jalannya persidangan dan terdakwa masih berusia muda, sehingga diharapkan vonis yang dijatuhkan itu mampu membuat terdakwa memperbaiki sikapnya.
Menanggapi putusan majelis hakim, perwakilan keluarga terdakwa, Hasanudin mengatakan, pihaknya akan menggunakan waktu yang diberikan majelis hakim selama tujuh hari untuk berpikir terlebih dahulu.
"Yahya masih butuh bertemu keluarga untuk meminta pertimbangan dan saran apakah menerima atau menolak putusan hakim tersebut," katanya singkat.
Sementara Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kecong M. Yasin Yusuf Ghozali mengatakan pihaknya kurang puas terhadap vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa karena dinilai masih terlalu ringan.
"Kami menganggap vonis yang dijatuhkan hakim terlalu ringan, namun kami tetap mematuhi keputusan hukum dan berusaha meredam gejolak warga NU untuk tidak melakukan aksi anarkis, serta menghormati putusan pengadilan dengan mengupayakan perdamaian," ujarnya.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
Terkini
-
Gerah Lihat Sampah Visual, Gubernur Pramono akan Sikat Baliho dan Bendera Partai Liar di Jakarta
-
Sadis! Ibu Muda Hamil di Palembang Tewas Dibekap, Tangan Terikat Hijab di Penginapan
-
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Korupsi Chromebook!
-
Jadi 'Hantu' Bagi Kejagung, Silfester Matutina Pemfitnah JK Masih Bebas Meski Divonis 1,5 Tahun
-
Bahan Bakar Baru E10 Digadang Ramah Lingkungan, Seberapa Siap Indonesia?
-
Horor Cesium-137 Cikande: Radiasi 875.000 Kali Normal, Pemerintah Stop Impor Besi Tua
-
PAN Dukung Pembangunan Kembali Ponpes Al Khoziny, tapi Desak Audit Menyeluruh Dulu
-
Pansel Pemilihan Dewas dan Direksi BPJS Telah Dibentuk, Pemerintah Jamin Proses Seleksi Transparan
-
Integrasikan Transum di Dukuh Atas, Pramono Targetkan Jakarta Punya 'Cincin Donat' Tahun 2026
-
Minim Penerangan, Ragunan Janji Evaluasi Wisata Malam Tanpa Ganggu Satwa