Suara.com - Yahya (18) yang menjadi terdakwa perobek bendera Nahdlatul Ulama (NU) di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, divonis hukuman 15 hari penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jember, Selasa (31/1/2017).
Hakim Ketua Slamet Budiono dalam persidangan mengatakan putusan tersebut ditetapkan setelah majelis hakim mendengarkan keterangan tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Putusan itu juga berdasarkan fakta-fakta di persidangan, sehingga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perusakan terhadap sebuah bendera NU dan sebuah umbul-umbul NU di Kecamatan Puger," tuturnya.
Hal itu juga berdasarkan pasal 407 KUHP tentang Tindak Pidana Pengrusakan dan perbuatan tersebut dilakukan setelah terdakwa merasa tidak terima dikatakan sebagai penganut Syiah oleh beberapa warga NU.
"Pertimbangan yang dianggap memberatkan sehingga hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara, karena perbuatan terdakwa dianggap cukup meresahkan masyarakat dan dapat memicu bibit-bibit kebencian, serta permusuhan di antara warga karena beberapa tahun lalu di Puger sempat terjadi konflik yang dipicu oleh isu SARA," katanya.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan, lanjut Slamet, terdakwa dinilai sopan dalam mengikuti jalannya persidangan dan terdakwa masih berusia muda, sehingga diharapkan vonis yang dijatuhkan itu mampu membuat terdakwa memperbaiki sikapnya.
Menanggapi putusan majelis hakim, perwakilan keluarga terdakwa, Hasanudin mengatakan, pihaknya akan menggunakan waktu yang diberikan majelis hakim selama tujuh hari untuk berpikir terlebih dahulu.
"Yahya masih butuh bertemu keluarga untuk meminta pertimbangan dan saran apakah menerima atau menolak putusan hakim tersebut," katanya singkat.
Sementara Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kecong M. Yasin Yusuf Ghozali mengatakan pihaknya kurang puas terhadap vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa karena dinilai masih terlalu ringan.
"Kami menganggap vonis yang dijatuhkan hakim terlalu ringan, namun kami tetap mematuhi keputusan hukum dan berusaha meredam gejolak warga NU untuk tidak melakukan aksi anarkis, serta menghormati putusan pengadilan dengan mengupayakan perdamaian," ujarnya.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa
-
Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR
-
Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera
-
Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex
-
Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah
-
WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Jeritan Pengelola Terminal Kalideres: Kalah Telak dari Terminal Bayangan, Rugi Hingga Miliaran!
-
Diperiksa 3 Jam, Eks Menag Gus Yaqut Ogah Beberkan Materi Pemeriksaan: Saya Capek
-
Polisi Ringkus Direktur dan Manajer Operasional White Rabbit Usai Terlibat Peredaran Ekstasi