Suara.com - Nahdlatul Ulama (NU) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, berharap tidak ada lagi unjuk rasa lanjutan Aksi Bela Islam Jilid III di Bengkulu.
Ketua Pengurus Besar NU Kota Bengkulu, ZUlkarnain Dali di Bengkulu mengatakan, dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menjadi dasar aksi tersebut telah bergulir di ranah hukum.
"Ingat juga kepentingan yang lebih besar, yakni keutuhan bangsa dan negara kita. jangan ini menjadi pintu kehancuran negara seperti yang terjadi di sejumlah negara Islam di Timur Tengah," kata dia.
NU Kota Bengkulu mengundang berbagai elemen mahasiswa serta organisasi kepemudaan GP Ansor untuk berdiskusi, terkait perkembangan penyelesaian dugaan penistaan agama tersebut.
"Kami melarang untuk ikut demo lanjutan, mari masih banyak kegiatan jihad yang lebih baik seperti membangun sekolah islam atau pesantren, tidak harus dengan demo," ujarnya.
Tetapi dia juga tidak bisa melarang sepenuhnya jika ada diantara pemuda yang tergabung dalam GP Ansor atau mahasiswa di Bengkulu yang tetap berkukuh untuk ikut unjuk rasa lanjutan.
"Kami tidak juga bisa melarang karena prinsip pribadi mereka, namun sebelum itu mari kita bahas apa sebenarnya yang terbaik, jangan hanya berdemo karena ikut-ikutan," katanya.
Dia meminta semua pihak untuk mempercayakan penyelesaian kasus Ahok kepada pihak yang berwajib dan masyarakat juga diharapkan mampu menerima keputusan hukum yang ditetapkan.
"Tidak dengan mendesak atau memaksa agar arah keputusan sesuai dengan keinginan, ini tidak baik," ujarnya. [Antara]
Baca Juga: Ahok Tersangka, Ikatan Pesantren Minta Santri Tak Demo Lagi
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya