Pengacara Sirra Prayuna [suara.com/Bowo Raharjo]
Anggota pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna, memastikan Ahok tak keselo lidah ketika menanggapi kesaksian Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, pada Rabu (31/1/2017).
"Ini bukan soal kepleset (perkataan), tapi ini dalam rangka menanggapi atas kesaksian penjelasan Pak Ma'ruf Amin," ujar Sirra di posko pemenangan Ahok - Djarot, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
Ketika diminta menanggapi pemberitaan tentang keinginan Ahok untuk mempolisikan Ma'ruf karena kesaksian dianggap tidak jujur, Sirra meluruskan bahwa hal tersebut hanya tanggapan Ahok.
"Kalau di ruang persidangan itu, ada respon yang mekanismenya sudah diatur saat saksi selesai beri keterangan. Lalu, hakim bertanya mengenai apakah terdakwa ada pertanyaan dan tanggapan terdakwa. Jadi hal itu merupakan respon, tapi kami tidak ada niat melaporkan," ujar Sirra.
Sirra meluruskan maksud Ahok ketika menyebut akan memproses secara hukum saksi yang tidak jujur memberikan keterangan, kemarin, ditujukan kepada saksi pelapor, bukan untuk Ma'ruf.
"Jadi tidak relevan dan tidak ada urgensi Pak Ma'aruf harus dilaporkan. Nggak ada kita berpikir Pak Ma'aruf mau dilaporkan," katanya.
"Kami tidak berpikir sedikit pun. Kami memandang tidak ada relevansi dan urgensinya Pak Ma'rif Amin dilaporkan, karena beliau bukan saksi pelapor," Sirra menambahkan.
Saat menyampaikan keberatan atas kesaksian Ma'ruf, nada bicara Ahok meninggi, terutama setelah mengetahui Ma'ruf sempat tidak mengakui pernah bertemu dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni pada Jumat, 7 Oktober 2016 di kantor PBNU, Jakarta.
Selain itu, Ahok juga menyinggung latar belakang Ma'ruf yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden di era Susilo Bambang Yudhoyono, namun hal tersebut tidak dicantumkan dalam riwayat kerja di BAP.
"Artinya saudara saksi sudah tidak pantas jadi saksi karena sudah tidak objektif lagi. Ini sudah mengarah mendukung paslon nomor satu. Ini jelas sekali pertemuan tanggal 7 Oktober," kata Ahok.
"Dan saya berterima kasih, saudara saksi ngotot depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi," Ahok menambahkan.
"Ini bukan soal kepleset (perkataan), tapi ini dalam rangka menanggapi atas kesaksian penjelasan Pak Ma'ruf Amin," ujar Sirra di posko pemenangan Ahok - Djarot, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).
Ketika diminta menanggapi pemberitaan tentang keinginan Ahok untuk mempolisikan Ma'ruf karena kesaksian dianggap tidak jujur, Sirra meluruskan bahwa hal tersebut hanya tanggapan Ahok.
"Kalau di ruang persidangan itu, ada respon yang mekanismenya sudah diatur saat saksi selesai beri keterangan. Lalu, hakim bertanya mengenai apakah terdakwa ada pertanyaan dan tanggapan terdakwa. Jadi hal itu merupakan respon, tapi kami tidak ada niat melaporkan," ujar Sirra.
Sirra meluruskan maksud Ahok ketika menyebut akan memproses secara hukum saksi yang tidak jujur memberikan keterangan, kemarin, ditujukan kepada saksi pelapor, bukan untuk Ma'ruf.
"Jadi tidak relevan dan tidak ada urgensi Pak Ma'aruf harus dilaporkan. Nggak ada kita berpikir Pak Ma'aruf mau dilaporkan," katanya.
"Kami tidak berpikir sedikit pun. Kami memandang tidak ada relevansi dan urgensinya Pak Ma'rif Amin dilaporkan, karena beliau bukan saksi pelapor," Sirra menambahkan.
Saat menyampaikan keberatan atas kesaksian Ma'ruf, nada bicara Ahok meninggi, terutama setelah mengetahui Ma'ruf sempat tidak mengakui pernah bertemu dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni pada Jumat, 7 Oktober 2016 di kantor PBNU, Jakarta.
Selain itu, Ahok juga menyinggung latar belakang Ma'ruf yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden di era Susilo Bambang Yudhoyono, namun hal tersebut tidak dicantumkan dalam riwayat kerja di BAP.
"Artinya saudara saksi sudah tidak pantas jadi saksi karena sudah tidak objektif lagi. Ini sudah mengarah mendukung paslon nomor satu. Ini jelas sekali pertemuan tanggal 7 Oktober," kata Ahok.
"Dan saya berterima kasih, saudara saksi ngotot depan hakim bahwa saksi tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saksi," Ahok menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Diusir Pelatih FC Twente, Mees Hilgers Buka Suara Akui Didekati Feyenoord
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Persib Bandung vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
-
Kenaikan Harga Beras dan Rokok Dorong Warga Hampir Miskin Jatuh ke Jurang Kemiskinan
-
Mengenal Fenomena 'Deskilling': Benarkah AI Perlahan Menurunkan Keterampilan Berpikir Manusia?
-
Aturan BPJS vs Ekspektasi Pasien: Siapa yang Sebenarnya Perlu Disalahkan?
-
Sawah Terendam Rob Disulap Jadi Wisata Kano, Begini Penampakannya
-
Rincian Bunga Deposito BRI dan BNI Terbaru Tahun 2026
-
Komisi IX DPR Kecam Oknum Nakes yang Diduga Nirempati pada Yurizal: BPJS Bukan Pasien Kelas Dua
-
Panduan Susunan Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap dari Awal sampai Akhir
-
Dipimpin Hakim Richard Edwin Basoeki, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 dan Agustus