Suara.com - Badan Intelijen Negara (BIN), pada Kamis (2/2/2017) merilis pernyataan resminya untuk menanggapi isu penyadapan yang dilempar mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu (1/2/2017).
Dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Deputi VI BIN, Sundawan Salya, BIN menegaskan bahwa informasi tentang komunikasi via telepon antara SBY dan Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin diungkap pertama kali oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama pada pekan Selasa (31/1/2017).
"Tidak disebutkan secara tegas apakah dalam komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan," bunyi pernyataan BIN tersebut.
Kedua, lanjut Sundawan, informasi yang disampaikan oleh Ahok dan pengacaranya kepada Majelis Hakim merupakan tanggung jawab yang membuat pernyataan.
Selanjutnya, Ahok juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada KH Ma'aruf Amin. Petahana dalam pilkada DKI Jakarta itu pun sudah mengklarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan adalah berita yang bersumber dari sebuah media daring pada 7 Oktober 2016.
BIN mengingatkan, beradasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN adalah elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.
Dalam menjalankan tugas, BIN memang diberikan kewenangan untuk menyadap berdasarkan undang-undang dengan menjunjung tinggi nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
"Namun penyadapan hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan dan kedaulatan NKRI, di mana hasilnya tidak dipublikasikan dan diberikan kepada pihak tertentu," lanjut Sundawan.
Terakhir, BIN menegaskan bahwa informasi tentang adanya komunikasi antara KH Ma'ruf Amin dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bukan berasal dari lembaga yang kini dipimpin Jenderal Polisi Budi Gunawan tersebut.
SBY, dalam konferensi persnya, menuding pembicaraannya dengan KH Ma'ruf Amin disadap tanpa alasan sah.
"Saya berharap kepolisian, kejaksaan, pengadilan untuk menegakkan hukum sesuai Undang-Undang ITE," ujar dia.
Menurut SBY, sesuatu hal yang diutarakan dalam persidangan memiliki keabsahan dan kekuatan tersendiri, untuk itu dirinya meminta pengusutan atas penyadapan yang dilakukan terhadapnya.
Dia mengatakan persoalan isu penyadapan terhadap dirinya bukan merupakan delik aduan, pihak berwenang tidak perlu menerima pengaduan dari dirinya untuk bisa melakukan pengusutan karena ketentuan penyadapan sudah dijelaskan dalam perundang-undangan. (Antara)
Berita Terkait
-
Kwon Eun Bin CLC Pensiun dari Dunia Hiburan Setelah 10 Tahun, Ini Alasannya
-
Mahasiswa Ancam 'Reformasi Jilid II' dalam 18 Hari, Begini Reaksi Kepala BIN
-
Mantan Kapolri Era SBY dan Jokowi Jadi Komisaris Utama Bukalapak
-
Chae Won Bin Bintangi Drama Sageuk Baru, Kisahkan Cinta Dayang dan Pangeran
-
Rupiah Semakin Tak Berharga, SBY Beberkan Ciri Pemimpin yang Kuat
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Dukung Penangkapan Eks Kepala BGN, Tani Merdeka: Program Prabowo Bagus, Oknumnya yang Main!
-
Polri hingga KPK Ajukan Tambahan Anggaran, Legislator PKB Minta Kinerja Berdampak Nyata
-
Dewan Keamanan Iran Akan Luncurkan Balasan Jika Amerika Berkhianat!
-
Pemprov Jabar Tingkatkan Akses Pekerja Informal terhadap BPJS Ketenagakerjaan
-
KPK Dalami Dugaan Illegal Gain Rp 27,8 Miliar Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mahasiswa Trisakti hingga Tani Merdeka Gelar Demo Hari Ini, 4.263 Polisi Berjaga di 5 Titik Jakpus
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi
-
Dugaan Mark Up Proyek MBG, Kejagung Amankan 17.600 Unit Motor Listrik dan Segel Dua Gudang
-
Program Mangrove NHM di Kao Berhasil Pulihkan Kawasan Pesisir dan Tingkatkan Ketahanan Lingkungan
-
Dua Sekolah Rakyat Permanen di Pasuruan Siap Gelar Open House pada Juli