Suara.com - Badan Intelijen Negara (BIN), pada Kamis (2/2/2017) merilis pernyataan resminya untuk menanggapi isu penyadapan yang dilempar mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu (1/2/2017).
Dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Deputi VI BIN, Sundawan Salya, BIN menegaskan bahwa informasi tentang komunikasi via telepon antara SBY dan Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin diungkap pertama kali oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama pada pekan Selasa (31/1/2017).
"Tidak disebutkan secara tegas apakah dalam komunikasi verbal secara langsung ataukah percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan," bunyi pernyataan BIN tersebut.
Kedua, lanjut Sundawan, informasi yang disampaikan oleh Ahok dan pengacaranya kepada Majelis Hakim merupakan tanggung jawab yang membuat pernyataan.
Selanjutnya, Ahok juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada KH Ma'aruf Amin. Petahana dalam pilkada DKI Jakarta itu pun sudah mengklarifikasi bahwa informasi yang dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan adalah berita yang bersumber dari sebuah media daring pada 7 Oktober 2016.
BIN mengingatkan, beradasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN adalah elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI.
Dalam menjalankan tugas, BIN memang diberikan kewenangan untuk menyadap berdasarkan undang-undang dengan menjunjung tinggi nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
"Namun penyadapan hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan dan kedaulatan NKRI, di mana hasilnya tidak dipublikasikan dan diberikan kepada pihak tertentu," lanjut Sundawan.
Terakhir, BIN menegaskan bahwa informasi tentang adanya komunikasi antara KH Ma'ruf Amin dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bukan berasal dari lembaga yang kini dipimpin Jenderal Polisi Budi Gunawan tersebut.
SBY, dalam konferensi persnya, menuding pembicaraannya dengan KH Ma'ruf Amin disadap tanpa alasan sah.
"Saya berharap kepolisian, kejaksaan, pengadilan untuk menegakkan hukum sesuai Undang-Undang ITE," ujar dia.
Menurut SBY, sesuatu hal yang diutarakan dalam persidangan memiliki keabsahan dan kekuatan tersendiri, untuk itu dirinya meminta pengusutan atas penyadapan yang dilakukan terhadapnya.
Dia mengatakan persoalan isu penyadapan terhadap dirinya bukan merupakan delik aduan, pihak berwenang tidak perlu menerima pengaduan dari dirinya untuk bisa melakukan pengusutan karena ketentuan penyadapan sudah dijelaskan dalam perundang-undangan. (Antara)
Berita Terkait
-
Jejak Intelijen dan Napas Pancasila: Belajar Keteguhan dari Seorang Asad Said Ali
-
Sinopsis Made in Korea Season 2: Kembalinya Hyun Bin, Jung Woo Sung, dan Woo Do Hwan
-
Bahrain Cabut Kewarganegaraan 69 Orang karena Dukung Iran
-
Reformasi Setengah Hati: Peneliti Soroti Tren Remiliterisasi dari Era SBY hingga Prabowo
-
Ong Seong Wu Bergabung dengan Park Eun Bin dan Yang Se Jong di Spellbound
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK