"Saya curiga kenapa ketika satu tahun pelaporan saya ke MK DKI, nggak ada tindakan, tapi ketika sudah akan diputus di pengadilan tinggi, mereka tiba tiba undang saya dengan tempo yang sangat singkat, satu hari untuk datang melakukan sidang. Setelah satu tahun menunggu nggak ada putusan sama sekali nggak ada itikad baik dari MK DKI, tapi ketika putus sidang di PT, mereka baru mengadakan rapat ke saya. Satu tahun lalu kemana mereka..
Ia berharap adanya keadilan bagi kasus dugaan malapraktik yang menimpa mendiang putrinya.
"Saya minta keadilan. Supaya semua yang mnjdi korban di RS nggak usah takut melawan RS. Banyak yang bilang, melawan RS susah tapi kalau selama kita mau mencoba yang penting berjuang dulu," paparnya.
Pengadilan Negeri Bekasi akhir Juni 2016 lalu memutuskan bahwa Rumah Sakit Awal Bross terbukti bersalah akibat kelalaiannya Falya meninggal dunia di Rumah Sakit Awal Bross pada 1 November 2015.
Tim Kuasa Hukum keluarga mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke PN Bekasi dan diputuskan bahwa Dokter Yenny dan Rumah Sakit Awal Bross terbukti lalai dan dinyatakan bersalah dihukum membayar kerugian sebesar Rp205.500.000
Rumah Sakit Awal Bross mengajukan banding dan Hakim Banding memutuskan bahwa membenarkan putusan PN Bekasi dan menyatakan NO (niet on vankelijke verklard) karena perkara belum disidang oleh Majelis Kehormatan Kedokteran.
keluarga almarhumah Falya melaporkan dokter berinisial YWA yang berpraktik di Rumah Sakit Awal Bros ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya. Keluarga menduga Falya menjadi korban malpraktik setelah dirawat di rumah sakit yang terletak di Jalan KH. Noer Ali.
Falya dirawat di rumah sakit mulai Rabu (28/10/2015). Dia meninggal di RS Awal Bros pada Minggu (1/11/2015). Keluarga mengatakan sebelum diberi antibiotik oleh dokter, Falya sudah mulai sehat. Keluarga Falya menduga pemberian antibiotik tersebut tidak sesuai prosedur.
Dokter YWA dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP dan UU Kesehatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Nomor laporan Polda Metro Jaya LP/4829/X/2015/PMJ/Ditreskrimsus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Inovasi Terbaru Kecantikan Wajah, Volulift 2.0 Resmi Diperkenalkan
-
Paradoks Jajanan SD versus MBG: Mengapa Proyek Besar Justru Rawan Keracunan?
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama