Suara.com - Kuasa Hukum keluarga dari mendiang Falya Raafani Blegur (14 bulan) korban dugaan malpraktik, M Ihsan dan Ayah dari Falya, Ibrahim Blegur menyambangi Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017). Mereka menduga ada main mata antara Majelis Kehormatan Dewan Kedokteran Indonesia (MK DKI) dengan hakim banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Hal ini menyusul putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang membenarkan putusan PN Bekasi dan menyatakan NO (niet on vankelijke verklard) karena perkara belum disidang oleh Majelis Kehormatan Kedokteran pada 30 November 2016.
"Kami menduga antara Mahkamah Kode Etik Kedokteran dengan hakim pengadilan tinggi itu, ada hubungan yang cukup serius dalam membuat keputusan, "ujar Ihsan di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017).
Pihaknya telah melaporkan perkara dugaan malpraktik tersebut Polda Metro Jaya dan mengajukan gugatan ke pengadilan dan kemudian melaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan Kedokteran Indonesia pada November 2015 dan belum mendapatkan respon hingga November 2016 dari MK DKI.
"Sampai November 2016 November putusan perkara di Pengadilan Negeri (Bekasi) itu nggak ada respon dari MK DKI, sampai kemudian naik banding. Tiba-tiba hakim banding nggak tahu bagaimana prosesnya meminta ke MKD DKI didukung dengan proses persidangan di MK DKI, nah dibuktikan dengan surat yang diberitahukan oleh MK DKI untuk sidang. Kemudian putus, mengatakan putusan kami itu tergesa-gesa mengajukan ke Pengadilan Bekasi," kata dia
Ihsan mencontohkan kasus dugaan malpraktik yang dilakukan oleh dokter spesialis kebidanan dan kandungan, Dewa Ayu Sasiary Prawani dalam kasus malapraktik terhadap korban Julia Fransiska Makatey (25) di Makassar. Kasus tersebut mengikuti putusan MK nomor 14/PUU-XII/2014 tentang pengujian UU nomor 29/2004 tentang praktek Kedokteran yang amar putusannya menolak permohonan uji materi tentang proses hukum perdata dan pidana menunggu putusan dewan kehormatan.
"Anehnya, padahal di MK memutuskan ketika kasus Ayu di Makassar tidak ada kewajiban dari proses pidana perdata untu menunggu Mahkamah kedokteran," ucap Ihsan.
Maka dari itu ia mempertanyakan hakim banding di Pengadilan Tinggi yang memutuskan NO atas kasus dugaan malpraktik yang dilakukan RS Awal Bross.
"Pertanyaannya bagaimana bisa hakim banding tidak baca norma hukum yang ada. Ko dia nggak tau MK, sudah putuskan bahwa tidak punya kekuatan hukum sama sekali ketika prosses hukum berjalan di NO - kan, karena alasanya MK DKI belum memutuskan ini, "tuturnya.
"Apakah kurang cermat atau sengaja tidak cermat apa hakimnya sengaja menutupi atau kemudian ada permainan dibelakang itu," sambungnya.
Lebih lanjut, ia meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim yang melakukan permainan dalam memutuskan perkara kasus Falya. Hal tersebut kata Ihsan jika hakim tersebut tidak ditindak, dapat merugikan pihak lain.
"Ini yang kemudian kita akan minta periksa sama Komisi Yudisial . Kalau tidak cermat, dia nggak layak jadi hakim. Kalau dia tidak tahu MK DKI sudah memutuskan, MK sudah memutuskan seperti itu. Berarti dia nggak layak jadi hakim. Nah perbuatan dia itu itu merugikan banyak pihak. Kami nggak mau hakim seperti ini berada di PN dan dia merusak sistem peradilan kita," katanya.
Di kesempatan yang sama, Ibrahim Blegur mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang memutuskan kasus dugaan malpraktik terhadap mendiang putrinya di NO-kan.
"Anak saya meninggal saya ikhlas, tapi bukan berarti saya berhenti mencari keadilan, sampai peradilan terakhir akan saya laksanakan termasuk tingkat kasasi. Saya kecewa dengan putusan PT ini, yang menyatakan bahwa keputusan pengadilan perdata harus menunggu putusan dari sidang MK DKI , padahal sudah ada putusan dari MK bahwa tidak perlu menunggu sidang MK DKI untuk melakukan gugatan," kata Ibrahim.
Ia mengaku curiga dengan keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan NO (niet on vankelijke verklard) karena perkara belum disidang oleh Majelis Kehormatan Kedokteran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Iran Tarik Biaya Tambahan Kapal Lewat Selat Hormuz, Teman AS - Israel Haram Melintas
-
Polda Metro Bungkam Ditanya Alasan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke TNI
-
Apa itu Demo "No Kings" di Amerika? Gerakan Massal Warga Turunkan Donald Trump
-
Eks Anggota BAIS Bongkar Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Operasi Liar untuk Diskreditkan Presiden
-
Polisi Klarifikasi Dugaan Prostitusi Sesama Jenis di Tambora: Bukan Prostitusi, Tapi Suka Sama Suka
-
Iran Siapkan Cara Baru Bikin Israel Makin Sengsara
-
Indonesia Menuju 300 Juta Penduduk, Siapkah Negara Menghadapinya?
-
Dasco Sebut Tak Ada Pembatasan Pembelian Pertalite dan Pertamax: Stok BBM Kita Cukup
-
Terungkap! Motif Keji Pembunuhan Mayat dalam Freezer di Bekasi, Gara-gara Tolak Ajakan Merampok
-
BGN Tegaskan 93 Persen Anggaran MBG Langsung untuk Masyarakat, Bantah Isu Dana Rp335 Triliun