Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa enam orang saksi terkait video berisi chat sex dan foto-foto tak senonoh yang diduga dilakukan pimpinan FPI Rizieq shihab ke tersangka kasus dugaan pemufakatan makar, Firza Husein. Keenam saksi yang diperiksa ini dinilai mengetahui video chat sex tersebut.
"Kami sudah memeriksa enak saksi yang mengetahui, mendengar atau melihat," kata Argo saat ditemui di kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).
Selain itu, pihaknya juga tengah memeriksa saksi ahli untuk memastikan foto-foto dan chat tuduhan perselingkuhan Rizieq Sihab dengan Firza tersebut.
"Kami. Juga meminta keterangan ahli satu persatu. Yang sudah kami minta keterangan adalah ahli digital forensik dan tentunya saksi ahli yang melihat foto itu apakah rekayasa atau asli. Hari ini ada saksi ahli antrohumetri yang dimintai keterangan. Dia akan melihat tentang fisik di foto itu, atau tubuh terutama wajah (Firza), akan kami lihat semua," ujar dia.
Namun Argo enggan menyebutkan siapa enam saksi yang dinilai mengetahui chat sex tersebut. Sementara itu, penyidik Polda juga telah melakukan penggeledahan rumah Firza dan menyita sejumlah barang-barang untuk membuktikan foto-foto yang tak senonoh mirip Firza tersebut.
"Kami sudah melakukan penggeledahan rumah FR dan olah TKP di sana. Kami juga sudah mengamankan barang bukti yang nanti akan mencocokkan foto yang beredar di lokasi rumah itu sama atau tidak, identik atau tidak. Nanti akan kami nilai," tutur dia.
Dalam kasus ini, Firza masih berstatus sebagai saksi terperiksa. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tunggu saja, tentunya dipenyidikan ini nantinya akan kami cari siapa tersangkanya," kata dia.
Saat ini, polisi sudah mengidentifikasi sejumlah akun media sosial yang diyakini menyebarkan konten porno tersebut. Jika terbukti, penyebarnya dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 tentang ITE.
Baca Juga: Firza Klaim Dipaksa Mengaku Dapat Chat Sex dari Habib Rizieq
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Iran Tuntut Keadilan Dunia Atas Pembunuhan Pejabat Akibat Serangan Militer Israel
-
Kelola Selat Hormuz, Iran Proyeksikan Pendapatan Hingga Rp258 Triliun
-
Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
-
Kawal Kasus di UI, Menteri Brian Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Pelaku Pelecehan Seksual
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini