Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa enam orang saksi terkait video berisi chat sex dan foto-foto tak senonoh yang diduga dilakukan pimpinan FPI Rizieq shihab ke tersangka kasus dugaan pemufakatan makar, Firza Husein. Keenam saksi yang diperiksa ini dinilai mengetahui video chat sex tersebut.
"Kami sudah memeriksa enak saksi yang mengetahui, mendengar atau melihat," kata Argo saat ditemui di kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).
Selain itu, pihaknya juga tengah memeriksa saksi ahli untuk memastikan foto-foto dan chat tuduhan perselingkuhan Rizieq Sihab dengan Firza tersebut.
"Kami. Juga meminta keterangan ahli satu persatu. Yang sudah kami minta keterangan adalah ahli digital forensik dan tentunya saksi ahli yang melihat foto itu apakah rekayasa atau asli. Hari ini ada saksi ahli antrohumetri yang dimintai keterangan. Dia akan melihat tentang fisik di foto itu, atau tubuh terutama wajah (Firza), akan kami lihat semua," ujar dia.
Namun Argo enggan menyebutkan siapa enam saksi yang dinilai mengetahui chat sex tersebut. Sementara itu, penyidik Polda juga telah melakukan penggeledahan rumah Firza dan menyita sejumlah barang-barang untuk membuktikan foto-foto yang tak senonoh mirip Firza tersebut.
"Kami sudah melakukan penggeledahan rumah FR dan olah TKP di sana. Kami juga sudah mengamankan barang bukti yang nanti akan mencocokkan foto yang beredar di lokasi rumah itu sama atau tidak, identik atau tidak. Nanti akan kami nilai," tutur dia.
Dalam kasus ini, Firza masih berstatus sebagai saksi terperiksa. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tunggu saja, tentunya dipenyidikan ini nantinya akan kami cari siapa tersangkanya," kata dia.
Saat ini, polisi sudah mengidentifikasi sejumlah akun media sosial yang diyakini menyebarkan konten porno tersebut. Jika terbukti, penyebarnya dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 tentang ITE.
Baca Juga: Firza Klaim Dipaksa Mengaku Dapat Chat Sex dari Habib Rizieq
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia