Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa enam orang saksi terkait video berisi chat sex dan foto-foto tak senonoh yang diduga dilakukan pimpinan FPI Rizieq shihab ke tersangka kasus dugaan pemufakatan makar, Firza Husein. Keenam saksi yang diperiksa ini dinilai mengetahui video chat sex tersebut.
"Kami sudah memeriksa enak saksi yang mengetahui, mendengar atau melihat," kata Argo saat ditemui di kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).
Selain itu, pihaknya juga tengah memeriksa saksi ahli untuk memastikan foto-foto dan chat tuduhan perselingkuhan Rizieq Sihab dengan Firza tersebut.
"Kami. Juga meminta keterangan ahli satu persatu. Yang sudah kami minta keterangan adalah ahli digital forensik dan tentunya saksi ahli yang melihat foto itu apakah rekayasa atau asli. Hari ini ada saksi ahli antrohumetri yang dimintai keterangan. Dia akan melihat tentang fisik di foto itu, atau tubuh terutama wajah (Firza), akan kami lihat semua," ujar dia.
Namun Argo enggan menyebutkan siapa enam saksi yang dinilai mengetahui chat sex tersebut. Sementara itu, penyidik Polda juga telah melakukan penggeledahan rumah Firza dan menyita sejumlah barang-barang untuk membuktikan foto-foto yang tak senonoh mirip Firza tersebut.
"Kami sudah melakukan penggeledahan rumah FR dan olah TKP di sana. Kami juga sudah mengamankan barang bukti yang nanti akan mencocokkan foto yang beredar di lokasi rumah itu sama atau tidak, identik atau tidak. Nanti akan kami nilai," tutur dia.
Dalam kasus ini, Firza masih berstatus sebagai saksi terperiksa. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tunggu saja, tentunya dipenyidikan ini nantinya akan kami cari siapa tersangkanya," kata dia.
Saat ini, polisi sudah mengidentifikasi sejumlah akun media sosial yang diyakini menyebarkan konten porno tersebut. Jika terbukti, penyebarnya dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 tentang ITE.
Baca Juga: Firza Klaim Dipaksa Mengaku Dapat Chat Sex dari Habib Rizieq
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Survei: Publik Disebut Optimistis dengan Pemberantasan Korupsi yang Dilakukan Pemerintah
-
Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
-
Menteri Perang Amerika ke Iran: Kalau Perlu Negosiasi Pakai Bom, Kami Lakukan
-
Pertamax Tembus Rp16.250! Ojol dan Mahasiswa Menjerit Terpaksa Turun Kelas ke Pertalite
-
Perang Lanjut! Serangan Balasan Iran Bobol Pangkalan Udara Israel, Hanggar Jet Tempur Luluh Lantak
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak