Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa enam orang saksi terkait video berisi chat sex dan foto-foto tak senonoh yang diduga dilakukan pimpinan FPI Rizieq shihab ke tersangka kasus dugaan pemufakatan makar, Firza Husein. Keenam saksi yang diperiksa ini dinilai mengetahui video chat sex tersebut.
"Kami sudah memeriksa enak saksi yang mengetahui, mendengar atau melihat," kata Argo saat ditemui di kantor Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2017).
Selain itu, pihaknya juga tengah memeriksa saksi ahli untuk memastikan foto-foto dan chat tuduhan perselingkuhan Rizieq Sihab dengan Firza tersebut.
"Kami. Juga meminta keterangan ahli satu persatu. Yang sudah kami minta keterangan adalah ahli digital forensik dan tentunya saksi ahli yang melihat foto itu apakah rekayasa atau asli. Hari ini ada saksi ahli antrohumetri yang dimintai keterangan. Dia akan melihat tentang fisik di foto itu, atau tubuh terutama wajah (Firza), akan kami lihat semua," ujar dia.
Namun Argo enggan menyebutkan siapa enam saksi yang dinilai mengetahui chat sex tersebut. Sementara itu, penyidik Polda juga telah melakukan penggeledahan rumah Firza dan menyita sejumlah barang-barang untuk membuktikan foto-foto yang tak senonoh mirip Firza tersebut.
"Kami sudah melakukan penggeledahan rumah FR dan olah TKP di sana. Kami juga sudah mengamankan barang bukti yang nanti akan mencocokkan foto yang beredar di lokasi rumah itu sama atau tidak, identik atau tidak. Nanti akan kami nilai," tutur dia.
Dalam kasus ini, Firza masih berstatus sebagai saksi terperiksa. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tunggu saja, tentunya dipenyidikan ini nantinya akan kami cari siapa tersangkanya," kata dia.
Saat ini, polisi sudah mengidentifikasi sejumlah akun media sosial yang diyakini menyebarkan konten porno tersebut. Jika terbukti, penyebarnya dikenakan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 tentang ITE.
Baca Juga: Firza Klaim Dipaksa Mengaku Dapat Chat Sex dari Habib Rizieq
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh