Sudah lebih dari 100.000 visa dicabut sejak Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif menyangkut kebijakan imigrasi pekan lalu. Informasi ini muncul dari seorang pengacara pemerintah kepada surat kabar Washington Post, Jumat (3/2/2017).
Berdasarkan perintah yang ditandatangani Trump itu, para pengungsi dan warga dari tujuh negara Timur Tengah dan Afrika Utara untuk sementara dilarang masuk ke Amerika Serikat.
Namun tidak lama kemudian pada Jumat, menurut laporan AP, Departemen Luar Negeri AS mengatakan jumlah visa yang dicabut berdasarkan perintah Trump itu tidak mencapai 60.000.
Sang pengacara mengungkapkan data tersebut dalam sidang penuntutan hukum yang diajukan oleh dua pria bersaudara warga Yaman.
Kedua saudara itu tiba Sabtu lalu di Bandar Udara Internasional Dulles, di dekat Washington, D.C. namun balik diterbangkan ke Ethiopia karena muncul perintah Trump yang kontroversial tersebut, kata Washington Post dalam laporannya.
"Angka 100.000 itu membuat saya terperangah," kata Simon Sandoval-Moshenberg dari pusat bantuan hukum Legal Aid Justice Center di pengadilan federal, Virginia.
Sandoval-Moshenberg dalam persidangan itu mewakili dua bersaudara warga Yaman yang nahas, Tareq dan Ammar Aqel Mohammed Aziz.
Untuk orang-orang seperti Aziz bersaudara, pemerintah AS mencoba menangani mereka kasus per kasus. Mereka dan para penggugat lainnya di seluruh AS sedang ditawari visa baru dan kesempatan untuk datang ke Amerika Serikat sebagai imbalan jika mereka mau membatalkan tuntutan, kata laporan tersebut.
Juru Bicara Gedung Putih Sean Spicer, ketika ditanya soal kasus tersebut dalam acara jumpa pers harian, mengatakan ia tidak tahu.
Baca Juga: AS Keluarkan Sanksi Baru Kepada Iran
Gedung Putih mengecilkan dampak yang ditimbulkan oleh perintah eksekutif Trump terhadap masyarakat. Kekacauan dan unjuk rasa bermunculan di bandar-bandar udara di berbagai wilayah AS Jumat (3/2/2017) lalu.
Melalui perintah yang ditandatangani Trump pada 27 Januari, pengungsi dari seluruh dunia untuk selama 120 hari dilarang memasuki wilayah Amerika Serikat. Para warga dari tujuh negara, yang disebut "negara-negara yang dikhawatirkan merupakan sumber terorisme", selama 90 hari dilarang masuk ke AS.
Ketujuh negara yang dimasukkan dalam larangan memasuki AS adalah Iran, Irak, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman.
Jumlah total penduduk di ketujuh negara itu mencapai 130 juta orang.
Minggu lalu, puluhan ribu orang berunjuk rasa di depan Gedung Putih, di lebih dari 30 bandara AS dan di pusat kota-kota besar, termasuk Boston, Philadelphia, Atlanta, Los Angeles, Seattle dan Chicago. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa