Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap penggunaan uang yang diperoleh dari hasil keuntungan investasi Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadilah Supari.
Dana investasi itu sebagian diperoleh dari suap perusahaan rekanan Departemen Kesehatan senilai Rp1,875 miliar, kata jaksa penuntut umum KPK Iskandar Marwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
"Terdakwa Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan RI 2004-2009 yang seluruhnya berjumlah Rp1,875 miliar dari Sri Wahyuningsih selaku Direktur Keuangan PT Graha Ismaya berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp500 juta dan dari Rustam Syarifudin Pakaya (Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes) yang diperoleh dari Dirut PT Graha Ismaya sejumlah Rp1,375 miliar juga berupa MTC," kata jaksa.
MTC itu diberikan dalam dua tahap, yaitu pada 11 Oktober 2007 oleh Sri Wahyuningsih di rumah dinas menteri sebesar Rp500 juta dan pada Januari 2008 yang diberikan oleh Rustam Syarifudin Pakaya sebanyak Rp1,375 miliar. MTC itu berasal dari perusahaan supplier alat kesehatan I Depkes, Dirut PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarief.
"Terdakwa setelah menerima gratifikasi berupa MTC dari Sri Wahyuningsih dan Rustam Pakaya dalam jangka waktu 30 hari setelah penerimaan gratifikasi tidak melaporkan ke KPK sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemberantasan Tipikor," kata jaksa Iskandar.
Selain MTC senilai total Rp1,875 miliar itu, Siti juga menerima BNI Traveller Cheque sejumlah Rp650 juta serta MTC lain senilai Rp3,115 miliar yang tidak diketahui asal-usulnya sehingga totalnya adalah Rp5,650 miliar.
Siti lalu memberikannya kepada adiknya, Rosdiyah Endang Pudjiastuti untuk diinvestasikan di PT Sammara Mutiara Indonesia yang diwakilkan Jefri Nedi.
Selanjutnya ditrasfer ke rekening PT Manunggal Muara Palma, PT Tebo Indah (milik Jefri Nedi), ditransfer ke PT City Pacific Securities dalam rangka transaksi jual beli saham di BEJ, ditranfer ke rekening Jefri di Bank Permata sedangkan selebihnya biaya operasional PT Sammara Mutiara Indonesia.
"Investasi yang berasal dari gratifikasi berupa MTC dilakukan oleh terdakwa kepada PT Sammara Mutiara yang dikelola Jefri Nedi bersama-sama dengan Sri BImo Ariobuwono dan Tjondroargo Tandio menghasilkan keuntungan yang dipergunakan oleh terdakwa," kata jaksa.
Pada 17 Maret 2008 pembayaran perhiasan atas nama Siti Fadilah senilai Rp550 juta yang dibayar ke Toko Perhiasan Kalimantan di Kalimantan Selatan.
Pada 17 Maret 2008 pembayaran perhiasan atas nama Siti Fadilah senilai Rp150 juta ke Toko Perhiasan Kalimantan di Kalimantan Selatan.
Pada 13 Mei 2008, pembayaran perhiasan atas nama Siti Fadilah senilai Rp150 juta ke penjual perhiasan berlian.
Pada 30 Mei 2008, penerimaan dari PT Sammara digunakan untuk pembayaran cicilan rumah milik anak Siti Fadilah, Djodi Imam Prasodjo di daerah Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan senilai Rp125 juta.
Pada 5 Juni 2008, pencairan bunga dari PT Sammara untuk pembayaran cicilan rumah milik anak Siti Fadilah, Djodi Imam Prasodjo di daerah Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan senilai Rp120 juta.
Pada 10 Juli 2008, pencairan bunga dari PT Sammara untuk pembayaran cicilan rumah milik anak Siti Fadilah, Djodi Imam Prasodjo di daerah Pejaten Pasar Minggu Jakarta Selatan senilai Rp120 juta.
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
Terkini
-
Cemburu Istri Dituduh Selingkuh, Terkuak Motif Pria di Cakung Bakar Rumah
-
Pemprov Sumut Beri SPP Gratis, Internet Gratis, Pelatihan Tenaga Pengajar
-
Daftar 17 Hari Libur Nasional 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
Pendidikan Ketua PBNU Gus Fahrur, Sebut Food Tray MBG Mengandung Babi Boleh Dipakai setelah Dicuci
-
Cinta Segitiga Berujung Maut: Pemuda Cilincing Tewas Ditikam Pisau 30 Cm oleh Rival Asmara
-
Narasi Prabowo - Gibran Dua Periode Disorot: Orientasi Kekuasaan Jauh Lebih Dominan?
-
Imbas Pasutri di Cakung Ribut: Rumah Ludes Dibakar, Suami Dipenjara, Istri-Mertua Luka-luka!
-
Rocky Gerung Bongkar Borok Sistem Politik!
-
Wahyudin Moridu Ternyata Mabuk saat Ucap 'Mau Rampok Uang Negara', BK DPRD Gorontalo: Langgar Etik!
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!