Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan ketika jaksa penuntut umum menghadirkan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli agama kasus penodaan agama di sidang kesembilan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Alasannya, kata pengacara Humphrey R. Djemat, Hamdan merupakan bagian dari organisasi yang mengeluarkan pendapat sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina agama dan ulama dalam kasus pidato dengan mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Itulah sebabnya kami melihat independensi saudara ini sangat diragukan," ujar Humphrey.
Jaksa penuntut umum Ali Mukartono juga keberatan dengan pernyataan pengacara Ahok. Ali mengatakan Hamdan dihadirkan sebagai saksi ahli untuk memperkuat dakwaan jaksa.
"Tentu saksi yang dijadwalkan hadir semua tercantum dalam berkas dakwaan. Kehadirannya sangat relevan dengan perkara ini. Jadi mohon untuk diabaikan pendapat penasehat hukum," kata Ali.
Setelah mendengar pendapat kedua belah pihak, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso berdiskusi dengan hakim anggota. Setelah itu diputuskan kesaksian Hamdan perlu didengarkan di persidangan.
"Seletah majelis bermusyawarah bahwa prinsipnya penasihat dan JPU memliki hak yang sama untuk mendatangkan ahli. Masalah apakah saksi akan dipakai atau tidak, majelis akan mendengarkan dulu keterangan ahli," kata Dwiarso.
"Menilai apakah bisa independen atau tidak soal penilaian akan kami pertimbangkan dalam putusan nanti," Dwiarso menambahkan.
Alasannya, kata pengacara Humphrey R. Djemat, Hamdan merupakan bagian dari organisasi yang mengeluarkan pendapat sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina agama dan ulama dalam kasus pidato dengan mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Itulah sebabnya kami melihat independensi saudara ini sangat diragukan," ujar Humphrey.
Jaksa penuntut umum Ali Mukartono juga keberatan dengan pernyataan pengacara Ahok. Ali mengatakan Hamdan dihadirkan sebagai saksi ahli untuk memperkuat dakwaan jaksa.
"Tentu saksi yang dijadwalkan hadir semua tercantum dalam berkas dakwaan. Kehadirannya sangat relevan dengan perkara ini. Jadi mohon untuk diabaikan pendapat penasehat hukum," kata Ali.
Setelah mendengar pendapat kedua belah pihak, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso berdiskusi dengan hakim anggota. Setelah itu diputuskan kesaksian Hamdan perlu didengarkan di persidangan.
"Seletah majelis bermusyawarah bahwa prinsipnya penasihat dan JPU memliki hak yang sama untuk mendatangkan ahli. Masalah apakah saksi akan dipakai atau tidak, majelis akan mendengarkan dulu keterangan ahli," kata Dwiarso.
"Menilai apakah bisa independen atau tidak soal penilaian akan kami pertimbangkan dalam putusan nanti," Dwiarso menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah