Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan ketika jaksa penuntut umum menghadirkan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli agama kasus penodaan agama di sidang kesembilan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Alasannya, kata pengacara Humphrey R. Djemat, Hamdan merupakan bagian dari organisasi yang mengeluarkan pendapat sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina agama dan ulama dalam kasus pidato dengan mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Itulah sebabnya kami melihat independensi saudara ini sangat diragukan," ujar Humphrey.
Jaksa penuntut umum Ali Mukartono juga keberatan dengan pernyataan pengacara Ahok. Ali mengatakan Hamdan dihadirkan sebagai saksi ahli untuk memperkuat dakwaan jaksa.
"Tentu saksi yang dijadwalkan hadir semua tercantum dalam berkas dakwaan. Kehadirannya sangat relevan dengan perkara ini. Jadi mohon untuk diabaikan pendapat penasehat hukum," kata Ali.
Setelah mendengar pendapat kedua belah pihak, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso berdiskusi dengan hakim anggota. Setelah itu diputuskan kesaksian Hamdan perlu didengarkan di persidangan.
"Seletah majelis bermusyawarah bahwa prinsipnya penasihat dan JPU memliki hak yang sama untuk mendatangkan ahli. Masalah apakah saksi akan dipakai atau tidak, majelis akan mendengarkan dulu keterangan ahli," kata Dwiarso.
"Menilai apakah bisa independen atau tidak soal penilaian akan kami pertimbangkan dalam putusan nanti," Dwiarso menambahkan.
Alasannya, kata pengacara Humphrey R. Djemat, Hamdan merupakan bagian dari organisasi yang mengeluarkan pendapat sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina agama dan ulama dalam kasus pidato dengan mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Itulah sebabnya kami melihat independensi saudara ini sangat diragukan," ujar Humphrey.
Jaksa penuntut umum Ali Mukartono juga keberatan dengan pernyataan pengacara Ahok. Ali mengatakan Hamdan dihadirkan sebagai saksi ahli untuk memperkuat dakwaan jaksa.
"Tentu saksi yang dijadwalkan hadir semua tercantum dalam berkas dakwaan. Kehadirannya sangat relevan dengan perkara ini. Jadi mohon untuk diabaikan pendapat penasehat hukum," kata Ali.
Setelah mendengar pendapat kedua belah pihak, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso berdiskusi dengan hakim anggota. Setelah itu diputuskan kesaksian Hamdan perlu didengarkan di persidangan.
"Seletah majelis bermusyawarah bahwa prinsipnya penasihat dan JPU memliki hak yang sama untuk mendatangkan ahli. Masalah apakah saksi akan dipakai atau tidak, majelis akan mendengarkan dulu keterangan ahli," kata Dwiarso.
"Menilai apakah bisa independen atau tidak soal penilaian akan kami pertimbangkan dalam putusan nanti," Dwiarso menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Skandal Haji 2024: KPK Bongkar Pembagian Kuota Ilegal, 300 PIHK Diperiksa!
-
Gebrakan Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren Langsung Tuai Pro Kontra
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Soroti Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji, DPR: Cermin Gagalnya Perlindungan HAM dan Lingkungan
-
Komisaris Transjakarta Pilihannya Ikut Demo Trans7, Begini Respons Pramono
-
Amnesty Sebut RUU KKS Batasi Kebebasan Berekspresi: Indonesia Bisa Jatuh ke Level Berbahaya!
-
Sekolah Rakyat Libatkan TNI-Polri: Solusi Disiplin atau Justru... ? Ini Kata Mensos!
-
'Sentilan' Keras DPR ke KPU: Bisa Naik Pesawat Biasa, Kenapa Harus Pakai Private Jet?
-
Terkuak di Sidang, Asal Narkotika Ammar Zoni dkk di Rutan Salemba dari Sosok Andre, Begini Alurnya!
-
Fakta Baru Kasus Suami Bakar Istri di Jatinegara: Pelaku Ternyata Residivis Pengeroyokan Anggota TNI