Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan ketika jaksa penuntut umum menghadirkan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli agama kasus penodaan agama di sidang kesembilan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Alasannya, kata pengacara Humphrey R. Djemat, Hamdan merupakan bagian dari organisasi yang mengeluarkan pendapat sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina agama dan ulama dalam kasus pidato dengan mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Itulah sebabnya kami melihat independensi saudara ini sangat diragukan," ujar Humphrey.
Jaksa penuntut umum Ali Mukartono juga keberatan dengan pernyataan pengacara Ahok. Ali mengatakan Hamdan dihadirkan sebagai saksi ahli untuk memperkuat dakwaan jaksa.
"Tentu saksi yang dijadwalkan hadir semua tercantum dalam berkas dakwaan. Kehadirannya sangat relevan dengan perkara ini. Jadi mohon untuk diabaikan pendapat penasehat hukum," kata Ali.
Setelah mendengar pendapat kedua belah pihak, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso berdiskusi dengan hakim anggota. Setelah itu diputuskan kesaksian Hamdan perlu didengarkan di persidangan.
"Seletah majelis bermusyawarah bahwa prinsipnya penasihat dan JPU memliki hak yang sama untuk mendatangkan ahli. Masalah apakah saksi akan dipakai atau tidak, majelis akan mendengarkan dulu keterangan ahli," kata Dwiarso.
"Menilai apakah bisa independen atau tidak soal penilaian akan kami pertimbangkan dalam putusan nanti," Dwiarso menambahkan.
Alasannya, kata pengacara Humphrey R. Djemat, Hamdan merupakan bagian dari organisasi yang mengeluarkan pendapat sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina agama dan ulama dalam kasus pidato dengan mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Itulah sebabnya kami melihat independensi saudara ini sangat diragukan," ujar Humphrey.
Jaksa penuntut umum Ali Mukartono juga keberatan dengan pernyataan pengacara Ahok. Ali mengatakan Hamdan dihadirkan sebagai saksi ahli untuk memperkuat dakwaan jaksa.
"Tentu saksi yang dijadwalkan hadir semua tercantum dalam berkas dakwaan. Kehadirannya sangat relevan dengan perkara ini. Jadi mohon untuk diabaikan pendapat penasehat hukum," kata Ali.
Setelah mendengar pendapat kedua belah pihak, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso berdiskusi dengan hakim anggota. Setelah itu diputuskan kesaksian Hamdan perlu didengarkan di persidangan.
"Seletah majelis bermusyawarah bahwa prinsipnya penasihat dan JPU memliki hak yang sama untuk mendatangkan ahli. Masalah apakah saksi akan dipakai atau tidak, majelis akan mendengarkan dulu keterangan ahli," kata Dwiarso.
"Menilai apakah bisa independen atau tidak soal penilaian akan kami pertimbangkan dalam putusan nanti," Dwiarso menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR
-
Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Ekonom UGM Sebut Publik Bakal Kena Imbas Harga Naik
-
Bos Barong Grup: Rokok Ilegal Jangan Cuma Ditindak, Ajak Masuk Jalur Legal
-
Dirjen WHO: Hantavirus Bukan Pandemi Baru Seperti COVID-19
-
Mengenal Istilah Ngadal: Tradisi 'Magang' Anak SMP Jadi Penjaga Perlintasan Rel Liar
-
Rekam Jejak Kontroversial Sara Duterte: Dari Pukul Petugas hingga Ancam Pembunuhan Ferdinand Marcos
-
Sistem Biokontainment Amerika Serikat Siaga Penuh Antisipasi Ledakan Kasus Hantavirus
-
Puan Maharani Soal Larangan Nobar Film 'Pesta Babi', Minta DPR Panggil Pihak Terkait
-
SMAN 1 Pontianak Tuntut Klarifikasi LCC 4 Pilar MPR RI: Juri Diduga Tak Konsisten
-
Mencekam Hantavirus di Kapal MV Hondius, dari Pasien Kritis Sempat Didiagnosis Cuma Mengalami Stres