Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) keberatan ketika jaksa penuntut umum menghadirkan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hamdan Rasyid sebagai saksi ahli agama kasus penodaan agama di sidang kesembilan yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017).
Alasannya, kata pengacara Humphrey R. Djemat, Hamdan merupakan bagian dari organisasi yang mengeluarkan pendapat sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina agama dan ulama dalam kasus pidato dengan mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Itulah sebabnya kami melihat independensi saudara ini sangat diragukan," ujar Humphrey.
Jaksa penuntut umum Ali Mukartono juga keberatan dengan pernyataan pengacara Ahok. Ali mengatakan Hamdan dihadirkan sebagai saksi ahli untuk memperkuat dakwaan jaksa.
"Tentu saksi yang dijadwalkan hadir semua tercantum dalam berkas dakwaan. Kehadirannya sangat relevan dengan perkara ini. Jadi mohon untuk diabaikan pendapat penasehat hukum," kata Ali.
Setelah mendengar pendapat kedua belah pihak, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso berdiskusi dengan hakim anggota. Setelah itu diputuskan kesaksian Hamdan perlu didengarkan di persidangan.
"Seletah majelis bermusyawarah bahwa prinsipnya penasihat dan JPU memliki hak yang sama untuk mendatangkan ahli. Masalah apakah saksi akan dipakai atau tidak, majelis akan mendengarkan dulu keterangan ahli," kata Dwiarso.
"Menilai apakah bisa independen atau tidak soal penilaian akan kami pertimbangkan dalam putusan nanti," Dwiarso menambahkan.
Alasannya, kata pengacara Humphrey R. Djemat, Hamdan merupakan bagian dari organisasi yang mengeluarkan pendapat sikap keagamaan yang menyatakan Ahok menghina agama dan ulama dalam kasus pidato dengan mengutip surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Itulah sebabnya kami melihat independensi saudara ini sangat diragukan," ujar Humphrey.
Jaksa penuntut umum Ali Mukartono juga keberatan dengan pernyataan pengacara Ahok. Ali mengatakan Hamdan dihadirkan sebagai saksi ahli untuk memperkuat dakwaan jaksa.
"Tentu saksi yang dijadwalkan hadir semua tercantum dalam berkas dakwaan. Kehadirannya sangat relevan dengan perkara ini. Jadi mohon untuk diabaikan pendapat penasehat hukum," kata Ali.
Setelah mendengar pendapat kedua belah pihak, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarso berdiskusi dengan hakim anggota. Setelah itu diputuskan kesaksian Hamdan perlu didengarkan di persidangan.
"Seletah majelis bermusyawarah bahwa prinsipnya penasihat dan JPU memliki hak yang sama untuk mendatangkan ahli. Masalah apakah saksi akan dipakai atau tidak, majelis akan mendengarkan dulu keterangan ahli," kata Dwiarso.
"Menilai apakah bisa independen atau tidak soal penilaian akan kami pertimbangkan dalam putusan nanti," Dwiarso menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Satu Perempuan, Ini Sosok Dua Terduga Pelaku Challenge Baca Alquran Hadiah Miras
-
Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama Konser Musik Ancol Ditangkap, Status Segera Tersangka
-
Terancam 3 Tahun Penjara! Sosok yang Tantang Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Ternyata Pengunjung
-
Sebut Kasus Ahok, PMII Peringatkan Pramono Anung Usai Heboh Challenge Al-Quran Berhadiah Miras
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Subsidi LPG 3 Kg Makin Diperketat, Beli Gas Melon Bakal Pakai NIK
-
Jangan Cuma Andalkan APBD! Ini Strategi Media Lokal Hadapi Badai Efisiensi
-
Desil Tidak Sesuai? Ini Cara Ubah Data DTKS dan DTSEN Agar Dapat Bansos
-
The End of Oak Street Pamer Dinosaurus Sampai Misterinya Lupa Dikupas
-
BEI Buka Suara Usai MSCI Rombak Indeks, 10 Saham RI Turun Kasta
-
Tak Perlu beli Baru, Ini 6 Cara Mengatasi HP Lemot agar Kembali Cepat dan Responsif
-
Mencekam di Dasar Sumur Tasikmalaya: Mayat Perempuan Ditemukan Bersama Ular Kobra
-
Baru Sebulan Jual Sabu, IRT di Medan Ditangkap Polisi
-
Lagu 'Astaga Bercanda' Viral dan Bikin Baper: Cerita Cinta Segitiga yang Dibalut Tawa
-
Kejutan! Lesti Kejora Bakal Meriahkan Konser 30 Tahun UNGU, Cek Harga Tiketnya