Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sama sekali tidak mengajukan pertanyaan kepada anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hamdan Rasyid di dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017). Hamdan merupakan ahli agama yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Karena itu kami tidak akan mengajukan pertanyaan apapun," kata anggota pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat.
Alasannya, kata dia, karena menganggap berita acara pemeriksaan Hamdan mirip dengan BAP Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.
"Karena ada kemiripan dan kesalahan antara Ma'ruf dan saksi (Hamdan) sehingga kami sulit menerima saudara (Hamdan) sebagai saksi," ujar Humphrey
Ketika mendapat kesempatan untuk menanggapi kesaksian Hamdan, Ahok juga ikut menolak.
"Tidak ada, sama seperti penasihat hukum saja," kata Ahok.
Dalam persidangan tadi, hakim meminta pendapat Hamdan mengenai makna awliya yang berada di surat Al Maidah ayat 51. Hakim menanyakan hal itu kepada saksi ahli karena selama ini terdapat terjemahan yang berbeda-beda, ada yang mengartikan pemimpin, ada juga yang mengartikan teman setia.
"Lantas, bagaimana menurut keilmuan saudara?" ujar hakim.
Hamdan yang juga dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu menjelaskan bahwa dari segi bahasa, awliya bentuk jamak dari kata waliyun. Dia mengatakan kata tersebut memang punya beberapa makna.
"Dalam surat Al Baqarah disebutkan Allah adalah pelindung bagi pemimpin. Dalam beberapa ayat seperti di surat Al Imran dan seterusnya di sini tegas awliya di sini artinya pemimpin," kata Hamdan.
"Karena itu kami tidak akan mengajukan pertanyaan apapun," kata anggota pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat.
Alasannya, kata dia, karena menganggap berita acara pemeriksaan Hamdan mirip dengan BAP Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.
"Karena ada kemiripan dan kesalahan antara Ma'ruf dan saksi (Hamdan) sehingga kami sulit menerima saudara (Hamdan) sebagai saksi," ujar Humphrey
Ketika mendapat kesempatan untuk menanggapi kesaksian Hamdan, Ahok juga ikut menolak.
"Tidak ada, sama seperti penasihat hukum saja," kata Ahok.
Dalam persidangan tadi, hakim meminta pendapat Hamdan mengenai makna awliya yang berada di surat Al Maidah ayat 51. Hakim menanyakan hal itu kepada saksi ahli karena selama ini terdapat terjemahan yang berbeda-beda, ada yang mengartikan pemimpin, ada juga yang mengartikan teman setia.
"Lantas, bagaimana menurut keilmuan saudara?" ujar hakim.
Hamdan yang juga dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu menjelaskan bahwa dari segi bahasa, awliya bentuk jamak dari kata waliyun. Dia mengatakan kata tersebut memang punya beberapa makna.
"Dalam surat Al Baqarah disebutkan Allah adalah pelindung bagi pemimpin. Dalam beberapa ayat seperti di surat Al Imran dan seterusnya di sini tegas awliya di sini artinya pemimpin," kata Hamdan.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
Skandal Haji 2024: KPK Bongkar Pembagian Kuota Ilegal, 300 PIHK Diperiksa!
-
Gebrakan Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren Langsung Tuai Pro Kontra
-
Lamban Lindungi Rakyat dari Rokok dan Gula, 32 Organisasi Desak Pemerintah Tegakkan PP Kesehatan
-
Soroti Vonis 11 Warga Adat Maba Sangaji, DPR: Cermin Gagalnya Perlindungan HAM dan Lingkungan
-
Komisaris Transjakarta Pilihannya Ikut Demo Trans7, Begini Respons Pramono
-
Amnesty Sebut RUU KKS Batasi Kebebasan Berekspresi: Indonesia Bisa Jatuh ke Level Berbahaya!
-
Sekolah Rakyat Libatkan TNI-Polri: Solusi Disiplin atau Justru... ? Ini Kata Mensos!
-
'Sentilan' Keras DPR ke KPU: Bisa Naik Pesawat Biasa, Kenapa Harus Pakai Private Jet?
-
Terkuak di Sidang, Asal Narkotika Ammar Zoni dkk di Rutan Salemba dari Sosok Andre, Begini Alurnya!
-
Fakta Baru Kasus Suami Bakar Istri di Jatinegara: Pelaku Ternyata Residivis Pengeroyokan Anggota TNI