Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sama sekali tidak mengajukan pertanyaan kepada anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hamdan Rasyid di dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017). Hamdan merupakan ahli agama yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Karena itu kami tidak akan mengajukan pertanyaan apapun," kata anggota pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat.
Alasannya, kata dia, karena menganggap berita acara pemeriksaan Hamdan mirip dengan BAP Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.
"Karena ada kemiripan dan kesalahan antara Ma'ruf dan saksi (Hamdan) sehingga kami sulit menerima saudara (Hamdan) sebagai saksi," ujar Humphrey
Ketika mendapat kesempatan untuk menanggapi kesaksian Hamdan, Ahok juga ikut menolak.
"Tidak ada, sama seperti penasihat hukum saja," kata Ahok.
Dalam persidangan tadi, hakim meminta pendapat Hamdan mengenai makna awliya yang berada di surat Al Maidah ayat 51. Hakim menanyakan hal itu kepada saksi ahli karena selama ini terdapat terjemahan yang berbeda-beda, ada yang mengartikan pemimpin, ada juga yang mengartikan teman setia.
"Lantas, bagaimana menurut keilmuan saudara?" ujar hakim.
Hamdan yang juga dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu menjelaskan bahwa dari segi bahasa, awliya bentuk jamak dari kata waliyun. Dia mengatakan kata tersebut memang punya beberapa makna.
"Dalam surat Al Baqarah disebutkan Allah adalah pelindung bagi pemimpin. Dalam beberapa ayat seperti di surat Al Imran dan seterusnya di sini tegas awliya di sini artinya pemimpin," kata Hamdan.
"Karena itu kami tidak akan mengajukan pertanyaan apapun," kata anggota pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat.
Alasannya, kata dia, karena menganggap berita acara pemeriksaan Hamdan mirip dengan BAP Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.
"Karena ada kemiripan dan kesalahan antara Ma'ruf dan saksi (Hamdan) sehingga kami sulit menerima saudara (Hamdan) sebagai saksi," ujar Humphrey
Ketika mendapat kesempatan untuk menanggapi kesaksian Hamdan, Ahok juga ikut menolak.
"Tidak ada, sama seperti penasihat hukum saja," kata Ahok.
Dalam persidangan tadi, hakim meminta pendapat Hamdan mengenai makna awliya yang berada di surat Al Maidah ayat 51. Hakim menanyakan hal itu kepada saksi ahli karena selama ini terdapat terjemahan yang berbeda-beda, ada yang mengartikan pemimpin, ada juga yang mengartikan teman setia.
"Lantas, bagaimana menurut keilmuan saudara?" ujar hakim.
Hamdan yang juga dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu menjelaskan bahwa dari segi bahasa, awliya bentuk jamak dari kata waliyun. Dia mengatakan kata tersebut memang punya beberapa makna.
"Dalam surat Al Baqarah disebutkan Allah adalah pelindung bagi pemimpin. Dalam beberapa ayat seperti di surat Al Imran dan seterusnya di sini tegas awliya di sini artinya pemimpin," kata Hamdan.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
23 Selamat, 14 Hilang! Drama Mencekam Pekerja Migran Indonesia di Laut Malaysia
-
Blokade Selat Hormuz Picu Lonjakan Harga Gas Jerman, Ancaman Krisis Energi Menghantui Warga Eropa
-
Melanggar Perda, Satpol PP DKI Siap Sikat Lapak Hewan Kurban di Trotoar
-
NHM Kerahkan Tim Darurat, Seluruh Korban Erupsi Gunung Dukono Berhasil Dievakuasi
-
Jejak Alumni Kamboja di Hayam Wuruk: Mengapa Jakarta Dipilih Jadi Basis Judol?
-
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena
-
Kisruh LCC Empat Pilar, DPR Usul Juri Pakai Headset dan Rekaman Audio agar Penilaian Tak Bermasalah
-
Studi Ungkap Banyak Eksperimen Laut Salah Prediksi Dampak Pemanasan Global, Apa Dampaknya?
-
Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Michael Jackson Dituding Predator Seks Berantai Gunakan Juice Jesus hingga Xanax