Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sama sekali tidak mengajukan pertanyaan kepada anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hamdan Rasyid di dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/2/2017). Hamdan merupakan ahli agama yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Karena itu kami tidak akan mengajukan pertanyaan apapun," kata anggota pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat.
Alasannya, kata dia, karena menganggap berita acara pemeriksaan Hamdan mirip dengan BAP Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.
"Karena ada kemiripan dan kesalahan antara Ma'ruf dan saksi (Hamdan) sehingga kami sulit menerima saudara (Hamdan) sebagai saksi," ujar Humphrey
Ketika mendapat kesempatan untuk menanggapi kesaksian Hamdan, Ahok juga ikut menolak.
"Tidak ada, sama seperti penasihat hukum saja," kata Ahok.
Dalam persidangan tadi, hakim meminta pendapat Hamdan mengenai makna awliya yang berada di surat Al Maidah ayat 51. Hakim menanyakan hal itu kepada saksi ahli karena selama ini terdapat terjemahan yang berbeda-beda, ada yang mengartikan pemimpin, ada juga yang mengartikan teman setia.
"Lantas, bagaimana menurut keilmuan saudara?" ujar hakim.
Hamdan yang juga dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu menjelaskan bahwa dari segi bahasa, awliya bentuk jamak dari kata waliyun. Dia mengatakan kata tersebut memang punya beberapa makna.
"Dalam surat Al Baqarah disebutkan Allah adalah pelindung bagi pemimpin. Dalam beberapa ayat seperti di surat Al Imran dan seterusnya di sini tegas awliya di sini artinya pemimpin," kata Hamdan.
"Karena itu kami tidak akan mengajukan pertanyaan apapun," kata anggota pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat.
Alasannya, kata dia, karena menganggap berita acara pemeriksaan Hamdan mirip dengan BAP Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.
"Karena ada kemiripan dan kesalahan antara Ma'ruf dan saksi (Hamdan) sehingga kami sulit menerima saudara (Hamdan) sebagai saksi," ujar Humphrey
Ketika mendapat kesempatan untuk menanggapi kesaksian Hamdan, Ahok juga ikut menolak.
"Tidak ada, sama seperti penasihat hukum saja," kata Ahok.
Dalam persidangan tadi, hakim meminta pendapat Hamdan mengenai makna awliya yang berada di surat Al Maidah ayat 51. Hakim menanyakan hal itu kepada saksi ahli karena selama ini terdapat terjemahan yang berbeda-beda, ada yang mengartikan pemimpin, ada juga yang mengartikan teman setia.
"Lantas, bagaimana menurut keilmuan saudara?" ujar hakim.
Hamdan yang juga dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah itu menjelaskan bahwa dari segi bahasa, awliya bentuk jamak dari kata waliyun. Dia mengatakan kata tersebut memang punya beberapa makna.
"Dalam surat Al Baqarah disebutkan Allah adalah pelindung bagi pemimpin. Dalam beberapa ayat seperti di surat Al Imran dan seterusnya di sini tegas awliya di sini artinya pemimpin," kata Hamdan.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan