Suara.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik, hari ini.
"Kami sedang lakukan pemanggilan sampai dua kali. Lalu dijadwalkan ulang karena H-1 diterima. Memang kami sayangkan ketidakhadiran saksi (Yasonna)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).
Keterangan Yasonna dinilai sangat penting untuk membantu penyidik mendalami aliran dana proyek yang nilainya mencapai Rp5,8 triliun.
"Pemeriksaan Yasonna, penyidik rencananya akan konfirmasi informasi-informasi yang ada terkait indikasi aliran dana. Ketidakhadiran yang bersangkutan sampai dua kali ini tentu itu membuat yang bersangkutan kehilangan kesempatan untuk bisa jelaskan fakta-fakta dan informasi menurut kapasitas saksi sebagai anggota Komisi II DPR," katanya.
Kendati Yasonna dipanggil tidak datang, KPK tidak langsung menganggap dia tidak mau bekerjasama. KPK masih berharap pada panggilan berikutnya Yasonna bersedia hadir.
"Tapi kami tidak mau berpendapat tentang ketidakhadiran itu. Kami harap agar saksi datang dan penuhi pemeriksaan. Disisi lain ada ruang bagi saksi untuk konfirmasi terkait informasi terutama indikasi aliran dana ke beberapa pihak," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto menjadi tersangka. Dia diduga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen. Dalam catatan KPK, proyek tersebut tidak memiliki kesesuaian dalam teknologi yang dijanjikan pada kontrak tender dengan yang ada di lapangan.
Menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan kasus tersebut merugikan negara sekitar Rp2 triliun.
Dalam perkembang, mantan Dirjen Dikcapil Irman juga ditetapkan menjadi tersangka. Irman dan Sugiharto dikenakan Pasal 2 ayat 2 subsider ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dan 64 ayat 1 KUHP.
KPK memastikan perkara e-KTP tidak berhenti pada dua tersangka tersebut. Melihat besarnya kerugian negara, KPK pun menduga ada pihak lain yang bermain di proyek ini.
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Yasonna Laoly Minta Warga Berani Lapor Pelecehan Seksual, Termasuk yang Verbal
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Irigasi 125 Meter di Namo Rambe Longsor, Yasonna Laoly Soroti Minimnya Anggaran Pemeliharaan
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kejar Target PLTS 100 GW, Pemerintah Ajak China Investasi
-
Cara Memilih Warna Lipstik yang Sesuai Tone Kulit, Biar Wajah Makin Cerah dan Tidak Kusam
-
Krim Kelly Asli Dijual di Mana Saja? Ini Rekomendasi Toko Online Terpercaya
-
Strategi Mobil Murah Daihatsu Berhasil Jinakkan Pasar Otomotif Semester Pertama 2026
-
Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
-
Predator Gaming Tembus Panggung Esports Internasional, Jadi Andalan VCT Pacific 2026
-
Ulasan Aku Sebelum Aku: Tamparan Keras untuk Pola Asuh Orang Tua yang Egois
-
Jangan Lewatkan! Catat Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Tips Membeli HP dengan Budget Terbatas agar Tetap Worth It, Jangan Terjebak FOMO
-
Dulu 17 Ribu, Kini Hanya 7 Ribu: Apa yang Membuat Warga Blitar Takut Punya Anak?