Suara.com - Gara-gara mendapat perlakukan diskriminatif lantaran memakai jilbab, seorang guru di Berlin, Jerman, memenangkan perkara sekaligus berhak mendapat dana kompensasi senilai 9.250 Dolar AS atau setara Rp 123 juta.
Kasus ini, seperti dilansir AP, Jumat (10/2/2017), bermula saat wanita yang tak disebutkan identitasnya tersebut ditolak kerja oleh sebuah sekolah dasar (SD) dengan alasan yang bersangkutan mengenakan jilbab.
Sang guru lantas menggugat penolakan pihak SD tersebut ke pengadilan tingkat I. Sayang, gugatan pertamanya itu justru ditolak.
Gugatannya ditolak karena Kota Berlin memberlakukan sistem “hukum netralitas”. Merujuk sistem itu, setiap orang yang bekerja di institusi pemerintah, semisal guru, polisi, atau pegawai negeri sipil, dilarang mengenakan atribut keagamaan tertentu saat bertugas.
Tak putus asa, si guru mengajukan banding atas penolakan pengadilan tingkat I ke pengadilan lebih tinggi. Mengejutkan, Hakim Renate Schaude yang mengadili perkara itu justru memenangkan sang guru.
Hakim Renate Schaude mengakui, dirinya merujuk satu keputusan Mahkamah Agung Jerman tahun 2015 untuk mengadili perkara tersebut.dalam kasus ini merujuk kepada sebuah keputusan pada tahun 2015 yang ditetapkan Mahkamah Agung Jerman.
Dalam putusan MA Jerman itu, disebutkan larangan memakai jilbab di negara bagian North Rhine-Westphalia kala itu melanggar prinsip kebebasan berkeyakinan.
Meski sang guru menang, Hakim Schaude masih memberikan kesempatan pihak SD mengajukan banding.
Baca Juga: SBY "Berkicau" Lagi: Sebut Wiranto, Habib Rizieq dan Islamofobia
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
Terkini
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
-
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
-
Bupati Bekasi dan Ayah Dicokok KPK, Tata Kelola Pemda Perlu Direformasi Total
-
Menteri Mukhtarudin Terima Jenazah PMI Korban Kebakaran di Hong Kong
-
Panas Paripurna Ranperda Perubahan Badan Hukum PAM Jaya, PSI Tetap Tolak Privatisasi BUMD Air Minum
-
KPK Ungkap Kepala Dinas Sengaja Hapus Jejak Korupsi Eks Bupati Bekasi
-
Bupati Bekasi di Tengah Pusaran Kasus Suap, Mengapa Harta Kekayaannya Janggal?
-
6 Fakta Tabrakan Bus Kru KRI Soeharso di Medan: 12 Personel Terluka
-
Pesan di Ponsel Dihapus, KPK Telusuri Jejak Komunikasi Bupati Bekasi
-
Rotasi 187 Perwira Tinggi TNI Akhir 2025, Kapuspen Hingga Pangkodau Berganti