Suara.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR akan ikut menandatangani pengusulan hak angket terkait pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan pelantikan Ahok melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU itu disebutkan kepala daerah yang diancam hukuman 5 tahun penjara.
"Kita setuju (hak angket) kita akan tandatangan. Sebaiknya memang Presiden (Joko Widodo) memberhentikan sementara siapa pun dia, kita tidak bicara Ahok, si A, si B, tapi siapapun kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan tuntutan 5 tahun ya tidak boleh pandang bulu, tidak boleh tebang pilih. Sebagai kita sama Di mata hukum tidak boleh terkesan membedakan satu sama lain," kata Yandri di DPR, Senin (13/2/2017).
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat ini menyebut Fraksi PAN sudah berkoordinasi dengan Ketua Umum Partai PAN Zulkifli Hasan untuk masalah Angket ini.
"Kalau sudah melangkah, pasti sudah menjadi keputusan bersama," kata dia.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengatakan saat ini inisiator hak angket in akan menggalang dukungan Anggota DPR lintas Fraksi agar hak angket ini dapat segera diproses secara kelembagaan DPR.
Jazuli mengatakan penggunaan hak angket akan digulirkan oleh Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Sebelumnya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mengisiasi pembentukan Panitia Khusus Angket 'Ahok Gate'. Untuk sementara, ada 13 orang dari Fraksi Gerindra yang menandatangani Pansus Angket 'Ahok Gate' ini.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, dasar pengusulan ini adalah pelanggaran yang dilakukan terhadapa pelantikan Basuki Tjahjaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pertama soal pelanggaran Undang-undang KUHP pasal 156 a tentang penodaan agama dan UU nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Lawan Ahok Galang Pansus Ahok Gate di DPR, Ini Jawaban Mendagri
"Kemudian, ini tidak sejalan dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung terkait kasus-kasus pemberhentian gubernur bahkan ada yang belum masuk pengadilan sudah diberhentikan. Misalnya gubernur di Banten, Sumatera Utara dan Riau," kata Fadli.
Selain itu, kata Fadli, Pansus Angket ini digulirkan terkait janji Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam beberapa media waktu yang menyatakan akan memberhentikan Ahok kalau sudah selesai masa cuti kampanyenya. "Tapi kenyataan tidak demikian. Saya kira ini yang menjadi masalah," ujar dia.
Berita Terkait
-
Djarot Ngaku Kangen Pegawai Pemprov saat Cuti Kampanye Pilkada
-
Lawan Ahok Galang Pansus Ahok Gate di DPR, Ini Jawaban Mendagri
-
Wacana Pansus Angket 'Ahok Gate,' Ini Fraksi DPR yang Mendukung
-
Saksi Ahli: Alat untuk Membohongi Itu adalah Kata "Al Maidah"
-
Prabowo Subianto Izinkan Gerindra Ajukan Angket 'Ahok Gate'
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Polisi Singapura Kumpulkan Sampel DNA Keluarga 9 Warganya yang Hilang di Banjir Bandang Nepal
-
Harga Emas Turun Tajam di Pegadaian! Saatnya Borong atau Tahan Dulu?
-
Putin ke Presiden Iran: Saya Kagum dengan Keberanian Anda Perjuangkan Kepentingan Negara
-
Pemerintah-DPR Sepakati Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2027, Ini Poin Pentingnya
-
Apa Penyebab Air Menetes di Bawah Kulkas? Ini 7 Cara Memperbaikinya
-
Selalu Kena Apes, Marc Marquez Mengaku Waspadai Sirkuit Mandalika
-
Kegiatan Izin YWWSDC dan RTHAE Dicabut, Diduga Tawarkan Investasi Kripto Ilegal
-
Media Internasional Soroti Keracunan Massal MBG, Singgung Reformasi Program Pemerintah
-
Haru! Detik-detik 70 Driver Legend Gojek Berangkat Umrah Gratis
-
Indonesia Terancam Krisis Talenta Project Manager