Suara.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR akan ikut menandatangani pengusulan hak angket terkait pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan pelantikan Ahok melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU itu disebutkan kepala daerah yang diancam hukuman 5 tahun penjara.
"Kita setuju (hak angket) kita akan tandatangan. Sebaiknya memang Presiden (Joko Widodo) memberhentikan sementara siapa pun dia, kita tidak bicara Ahok, si A, si B, tapi siapapun kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan tuntutan 5 tahun ya tidak boleh pandang bulu, tidak boleh tebang pilih. Sebagai kita sama Di mata hukum tidak boleh terkesan membedakan satu sama lain," kata Yandri di DPR, Senin (13/2/2017).
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat ini menyebut Fraksi PAN sudah berkoordinasi dengan Ketua Umum Partai PAN Zulkifli Hasan untuk masalah Angket ini.
"Kalau sudah melangkah, pasti sudah menjadi keputusan bersama," kata dia.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengatakan saat ini inisiator hak angket in akan menggalang dukungan Anggota DPR lintas Fraksi agar hak angket ini dapat segera diproses secara kelembagaan DPR.
Jazuli mengatakan penggunaan hak angket akan digulirkan oleh Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Sebelumnya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mengisiasi pembentukan Panitia Khusus Angket 'Ahok Gate'. Untuk sementara, ada 13 orang dari Fraksi Gerindra yang menandatangani Pansus Angket 'Ahok Gate' ini.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, dasar pengusulan ini adalah pelanggaran yang dilakukan terhadapa pelantikan Basuki Tjahjaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pertama soal pelanggaran Undang-undang KUHP pasal 156 a tentang penodaan agama dan UU nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Lawan Ahok Galang Pansus Ahok Gate di DPR, Ini Jawaban Mendagri
"Kemudian, ini tidak sejalan dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung terkait kasus-kasus pemberhentian gubernur bahkan ada yang belum masuk pengadilan sudah diberhentikan. Misalnya gubernur di Banten, Sumatera Utara dan Riau," kata Fadli.
Selain itu, kata Fadli, Pansus Angket ini digulirkan terkait janji Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam beberapa media waktu yang menyatakan akan memberhentikan Ahok kalau sudah selesai masa cuti kampanyenya. "Tapi kenyataan tidak demikian. Saya kira ini yang menjadi masalah," ujar dia.
Berita Terkait
-
Djarot Ngaku Kangen Pegawai Pemprov saat Cuti Kampanye Pilkada
-
Lawan Ahok Galang Pansus Ahok Gate di DPR, Ini Jawaban Mendagri
-
Wacana Pansus Angket 'Ahok Gate,' Ini Fraksi DPR yang Mendukung
-
Saksi Ahli: Alat untuk Membohongi Itu adalah Kata "Al Maidah"
-
Prabowo Subianto Izinkan Gerindra Ajukan Angket 'Ahok Gate'
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN
-
Prabowo Turun Tangan, Korban Kebakaran Kemayoran Dapat Uang Tunai dan Sembako