Suara.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR akan ikut menandatangani pengusulan hak angket terkait pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto mengatakan pelantikan Ahok melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU itu disebutkan kepala daerah yang diancam hukuman 5 tahun penjara.
"Kita setuju (hak angket) kita akan tandatangan. Sebaiknya memang Presiden (Joko Widodo) memberhentikan sementara siapa pun dia, kita tidak bicara Ahok, si A, si B, tapi siapapun kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan tuntutan 5 tahun ya tidak boleh pandang bulu, tidak boleh tebang pilih. Sebagai kita sama Di mata hukum tidak boleh terkesan membedakan satu sama lain," kata Yandri di DPR, Senin (13/2/2017).
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat ini menyebut Fraksi PAN sudah berkoordinasi dengan Ketua Umum Partai PAN Zulkifli Hasan untuk masalah Angket ini.
"Kalau sudah melangkah, pasti sudah menjadi keputusan bersama," kata dia.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengatakan saat ini inisiator hak angket in akan menggalang dukungan Anggota DPR lintas Fraksi agar hak angket ini dapat segera diproses secara kelembagaan DPR.
Jazuli mengatakan penggunaan hak angket akan digulirkan oleh Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Sebelumnya, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya mengisiasi pembentukan Panitia Khusus Angket 'Ahok Gate'. Untuk sementara, ada 13 orang dari Fraksi Gerindra yang menandatangani Pansus Angket 'Ahok Gate' ini.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, dasar pengusulan ini adalah pelanggaran yang dilakukan terhadapa pelantikan Basuki Tjahjaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pertama soal pelanggaran Undang-undang KUHP pasal 156 a tentang penodaan agama dan UU nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Lawan Ahok Galang Pansus Ahok Gate di DPR, Ini Jawaban Mendagri
"Kemudian, ini tidak sejalan dengan yurisprudensi yang selama ini berlangsung terkait kasus-kasus pemberhentian gubernur bahkan ada yang belum masuk pengadilan sudah diberhentikan. Misalnya gubernur di Banten, Sumatera Utara dan Riau," kata Fadli.
Selain itu, kata Fadli, Pansus Angket ini digulirkan terkait janji Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam beberapa media waktu yang menyatakan akan memberhentikan Ahok kalau sudah selesai masa cuti kampanyenya. "Tapi kenyataan tidak demikian. Saya kira ini yang menjadi masalah," ujar dia.
Berita Terkait
-
Djarot Ngaku Kangen Pegawai Pemprov saat Cuti Kampanye Pilkada
-
Lawan Ahok Galang Pansus Ahok Gate di DPR, Ini Jawaban Mendagri
-
Wacana Pansus Angket 'Ahok Gate,' Ini Fraksi DPR yang Mendukung
-
Saksi Ahli: Alat untuk Membohongi Itu adalah Kata "Al Maidah"
-
Prabowo Subianto Izinkan Gerindra Ajukan Angket 'Ahok Gate'
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi