Suara.com - Penggunaan diksi “pakai” pada kalimat kontroversial dalam pidato Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016, sehingga dirinya menjadi terdakwa kasus penodaan agama, dianggap tidak memengaruhi pemaknaan kalimat secara keseluruhan.
Dosen Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat, Mahyuni, mengatakan ada atau tidaknya diksi “pakai” dalam kalimat “dibohongi (pakai) surat Al Maidah” tidak memengaruhi makna kalimat yang berarti “surat Al Maidah” menjadi “alat” untuk membohongi.
Hal tersebut dijelaskan Mahyuni yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli Bahasa Indonesia dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
“Penggunaan kata ‘pakai’ bersifat pasif, yang tidak mengubah makna kalimat. Jadi, disertakan atau tidak kata ‘pakai’ itu tidak berpengaruh. Karenanya, dalam kasus ini, tetap alat untuk membohongi itu adalah kata ‘surat Al Maidah’” terang Mahyuni.
Pasalnya, kata dia, pemakaian diksi “dibohongi” secara praktis mengandaikan adanya alat yang digunakan untuk berbohong. “Ada yang dibohongi, maka ada yang berbohong,” tukas Mahyuni.
Bahkan, terus Mahyuni, tanpa dipakai dalam suatu kalimat pun, diksi “bohong” itu sendiri sudah memiliki makna peyoratif atau negatif.
Untuk diketahui, dalam sidang kesepuluh kali ini, JPU menjadwalkan menghadirkan empat orang saksi ahli. Keempatnya ialah, saksi ahli agama Islam Muhammad Amin Suma; ahli Bahasa Indonesia Mahyuni; serta dua orang ahli hukum pidana Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan.
Namun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyebutkan hanya dua saksi ahli yang telah menyatakan pasti hadir.
"(Ahli) yang konfirmasi pasti hadir cuma dua, Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam dan Profesor Mahyuni, ahli Bahasa Indonesia," ujar Hasoloan.
Baca Juga: Prabowo Subianto Izinkan Gerindra Ajukan Angket 'Ahok Gate'
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah