Suara.com - Penggunaan diksi “pakai” pada kalimat kontroversial dalam pidato Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016, sehingga dirinya menjadi terdakwa kasus penodaan agama, dianggap tidak memengaruhi pemaknaan kalimat secara keseluruhan.
Dosen Universitas Mataram Nusa Tenggara Barat, Mahyuni, mengatakan ada atau tidaknya diksi “pakai” dalam kalimat “dibohongi (pakai) surat Al Maidah” tidak memengaruhi makna kalimat yang berarti “surat Al Maidah” menjadi “alat” untuk membohongi.
Hal tersebut dijelaskan Mahyuni yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli Bahasa Indonesia dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
“Penggunaan kata ‘pakai’ bersifat pasif, yang tidak mengubah makna kalimat. Jadi, disertakan atau tidak kata ‘pakai’ itu tidak berpengaruh. Karenanya, dalam kasus ini, tetap alat untuk membohongi itu adalah kata ‘surat Al Maidah’” terang Mahyuni.
Pasalnya, kata dia, pemakaian diksi “dibohongi” secara praktis mengandaikan adanya alat yang digunakan untuk berbohong. “Ada yang dibohongi, maka ada yang berbohong,” tukas Mahyuni.
Bahkan, terus Mahyuni, tanpa dipakai dalam suatu kalimat pun, diksi “bohong” itu sendiri sudah memiliki makna peyoratif atau negatif.
Untuk diketahui, dalam sidang kesepuluh kali ini, JPU menjadwalkan menghadirkan empat orang saksi ahli. Keempatnya ialah, saksi ahli agama Islam Muhammad Amin Suma; ahli Bahasa Indonesia Mahyuni; serta dua orang ahli hukum pidana Mudzakkir dan Abdul Chair Ramadhan.
Namun, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyebutkan hanya dua saksi ahli yang telah menyatakan pasti hadir.
"(Ahli) yang konfirmasi pasti hadir cuma dua, Muhammad Amin Suma selaku ahli agama Islam dan Profesor Mahyuni, ahli Bahasa Indonesia," ujar Hasoloan.
Baca Juga: Prabowo Subianto Izinkan Gerindra Ajukan Angket 'Ahok Gate'
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen