Pengacara dari Advokat Muda Peduli Jakarta Shaleh [suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]
Setelah pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air, giliran Advokat Muda Peduli Jakarta mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara karena pemerintah belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini berstatus terdakwa dari jabatan gubernur.
"Kami tergabung dalam AMPETA mengajukan gugatan ke PTUN. Gugatan ini sebenarnya untuk menemukan solusi dan membantu Presiden (Joko Widodo) karena kebuntuan hukum. Banyak pakar yang meminta kepada Presiden agar Ahok diberhentikan sementara, tapi sampai saat ini belum diberhentikan," kata pengacara bernama Shaleh di gedung PTUN, Jakarta Timur, Senin (13/2/2013).
Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul posisi Ahok yang sejak Sabtu (11/2/2017) lalu resmi menjadi gubernur Jakarta setelah empat bulan menjalani cuti untuk kampanye pilkada Jakarta periode 2017-2022.
Shaleh menuntut Jokowi segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian Ahok.
"Presiden oleh pengadilan ini, bisa diperintahkan untuk mengeluarkan keputusan terkait dengan pemberhentian sementara Ahok," ujarnya.
Setelah mendaftarkan gugatan dan diproses, apapun hasilnya nanti, Shaleh berjanji untuk menghormati.
"Biarlah ini menjadi putusan Pengadilan Tata Usaha. Kami ini, kan kasih solusi," tambahnya.
Menurut ACTA seharusnya Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Ahok untuk sementara.
Dasar hukumnya Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Dasar hukum lainnya Pasal 3 UU Nomor 5 tentang PTUN mengatur apabila Badan atau pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan keputusan tata usaha negara.
Wakil Sekretaris Jenderal ACTA Gustian Dewi Widiastuti mengatakan salah satu rujukannya yaitu kasus Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi .
"Meskipun dakwaan bersifat alternatif, tetap saja Basuki Tjahaja Purnama adalah terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 156a tentang penistaan agama. Kami bisa merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi yang juga didakwa dengan dua pasal yang ancamannya lebih dari dan kurang dari lima tahun," kata Dewi di gedung PTUN.
Sementara itu, di DPR saat ini sedang berkembang wacana yang digulirkan sejumlah fraksi agar DPR menggunakan hak angket untuk meminta penjelasan Jokowi menyusul belum dinonaktifkannya Ahok yang sekarang berstatus terdakwa.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan mengomentari wacana tersebut.
"Saya tidak berhak mengomentari sudah ranah DPR," kata Tjahjo di DPR, Jakarta.
Salah satu poin fraksi menggulirkan wacana penggunaan hak angket adalah untuk mendesak Tjahjo untuk segera memberhentikan Ahok untuk sementara.
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Tjahjo mengatakan pelantikan Ahok tidak melanggar hukum. Sebab, dakwaan jaksa terhadap Ahok masih sesuai dengan batas dan tidak melanggar UU tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU Pemda disebut kepala daerah diberhentikan ketika dituntut penjara selama lima tahun, sedangkan Ahok baru didakwa alternatif pidana lima tahun.
"Iya memang. Seluruh kepala daerah yang bermasalah hukum, dakwaannya jelas, OTT, ditahan ataupun terdakwa, kami berhentikan. Sebagaimana statement yang saya sampaikan ini kan register pengadilan yang kami terima ini dakwaannya alternatif. Itu saja. Masih alternatif," kata dia.
Wacana tersebut sedang didengungkan sejumlah fraksi dari partai lawan Ahok di pilkada Jakarta.
"Fraksi PKS bersama Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN resmi menggulirkan hak angket dewan ini agar pemerintah bisa menjelaskan kepada publik tentang landasan hukum pengangkatan kembali Saudara Ahok, sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di DPR.
"Kami tergabung dalam AMPETA mengajukan gugatan ke PTUN. Gugatan ini sebenarnya untuk menemukan solusi dan membantu Presiden (Joko Widodo) karena kebuntuan hukum. Banyak pakar yang meminta kepada Presiden agar Ahok diberhentikan sementara, tapi sampai saat ini belum diberhentikan," kata pengacara bernama Shaleh di gedung PTUN, Jakarta Timur, Senin (13/2/2013).
Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul posisi Ahok yang sejak Sabtu (11/2/2017) lalu resmi menjadi gubernur Jakarta setelah empat bulan menjalani cuti untuk kampanye pilkada Jakarta periode 2017-2022.
Shaleh menuntut Jokowi segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian Ahok.
"Presiden oleh pengadilan ini, bisa diperintahkan untuk mengeluarkan keputusan terkait dengan pemberhentian sementara Ahok," ujarnya.
Setelah mendaftarkan gugatan dan diproses, apapun hasilnya nanti, Shaleh berjanji untuk menghormati.
"Biarlah ini menjadi putusan Pengadilan Tata Usaha. Kami ini, kan kasih solusi," tambahnya.
Menurut ACTA seharusnya Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Ahok untuk sementara.
Dasar hukumnya Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Dasar hukum lainnya Pasal 3 UU Nomor 5 tentang PTUN mengatur apabila Badan atau pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan keputusan tata usaha negara.
Wakil Sekretaris Jenderal ACTA Gustian Dewi Widiastuti mengatakan salah satu rujukannya yaitu kasus Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi .
"Meskipun dakwaan bersifat alternatif, tetap saja Basuki Tjahaja Purnama adalah terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 156a tentang penistaan agama. Kami bisa merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi yang juga didakwa dengan dua pasal yang ancamannya lebih dari dan kurang dari lima tahun," kata Dewi di gedung PTUN.
Sementara itu, di DPR saat ini sedang berkembang wacana yang digulirkan sejumlah fraksi agar DPR menggunakan hak angket untuk meminta penjelasan Jokowi menyusul belum dinonaktifkannya Ahok yang sekarang berstatus terdakwa.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan mengomentari wacana tersebut.
"Saya tidak berhak mengomentari sudah ranah DPR," kata Tjahjo di DPR, Jakarta.
Salah satu poin fraksi menggulirkan wacana penggunaan hak angket adalah untuk mendesak Tjahjo untuk segera memberhentikan Ahok untuk sementara.
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Tjahjo mengatakan pelantikan Ahok tidak melanggar hukum. Sebab, dakwaan jaksa terhadap Ahok masih sesuai dengan batas dan tidak melanggar UU tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU Pemda disebut kepala daerah diberhentikan ketika dituntut penjara selama lima tahun, sedangkan Ahok baru didakwa alternatif pidana lima tahun.
"Iya memang. Seluruh kepala daerah yang bermasalah hukum, dakwaannya jelas, OTT, ditahan ataupun terdakwa, kami berhentikan. Sebagaimana statement yang saya sampaikan ini kan register pengadilan yang kami terima ini dakwaannya alternatif. Itu saja. Masih alternatif," kata dia.
Wacana tersebut sedang didengungkan sejumlah fraksi dari partai lawan Ahok di pilkada Jakarta.
"Fraksi PKS bersama Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN resmi menggulirkan hak angket dewan ini agar pemerintah bisa menjelaskan kepada publik tentang landasan hukum pengangkatan kembali Saudara Ahok, sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di DPR.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
Dari Rival Sengit Jadi Kawan Koalisi? Anies Baswedan Jawab Soal Potensi 'Duet' dengan Ahok
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Viral Korban Kecelakaan Diduga Ditolak Puskesmas, Dibiarkan Tergeletak di Teras
-
Ombudsman RI Saran RUU Perampasan Aset Harus Perjelas Kerugian Akibat Korupsi dan Langgar HAM
-
Detik-detik Artis Keturunan Indonesia Ardell Aryana Disandera Tentara Israel saat Live TikTok
-
Rocky Gerung Pasang Badan Bebaskan Aktivis Kasus Demo Agustus: Mereka Bukan Kriminal!
-
Pastikan Serapan Anggaran MBG Membaik, Luhut: Menkeu Tak Perlu Ambil Anggaran yang Tak Terserap
-
Ngeri! Jakarta Masuk 5 Besar Kota dengan Udara Terburuk di Dunia
-
Buka Suara soal Kasus Puluhan Siswa SD Keracunan MBG di Jaktim, DKPKP DKI Bilang Begini
-
Cuaca Hari Ini: Waspada Badai, Sebagian Besar Wilayah Indonesia Diprediksi Hujan
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 4 Oktober 2025: Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
-
Terkuak! Kasus Keracunan Siswa di Jakarta Akibat Dapur MBG Tak Jalani SOP BGN