Pengacara dari Advokat Muda Peduli Jakarta Shaleh [suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]
Setelah pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air, giliran Advokat Muda Peduli Jakarta mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara karena pemerintah belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini berstatus terdakwa dari jabatan gubernur.
"Kami tergabung dalam AMPETA mengajukan gugatan ke PTUN. Gugatan ini sebenarnya untuk menemukan solusi dan membantu Presiden (Joko Widodo) karena kebuntuan hukum. Banyak pakar yang meminta kepada Presiden agar Ahok diberhentikan sementara, tapi sampai saat ini belum diberhentikan," kata pengacara bernama Shaleh di gedung PTUN, Jakarta Timur, Senin (13/2/2013).
Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul posisi Ahok yang sejak Sabtu (11/2/2017) lalu resmi menjadi gubernur Jakarta setelah empat bulan menjalani cuti untuk kampanye pilkada Jakarta periode 2017-2022.
Shaleh menuntut Jokowi segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian Ahok.
"Presiden oleh pengadilan ini, bisa diperintahkan untuk mengeluarkan keputusan terkait dengan pemberhentian sementara Ahok," ujarnya.
Setelah mendaftarkan gugatan dan diproses, apapun hasilnya nanti, Shaleh berjanji untuk menghormati.
"Biarlah ini menjadi putusan Pengadilan Tata Usaha. Kami ini, kan kasih solusi," tambahnya.
Menurut ACTA seharusnya Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Ahok untuk sementara.
Dasar hukumnya Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Dasar hukum lainnya Pasal 3 UU Nomor 5 tentang PTUN mengatur apabila Badan atau pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan keputusan tata usaha negara.
Wakil Sekretaris Jenderal ACTA Gustian Dewi Widiastuti mengatakan salah satu rujukannya yaitu kasus Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi .
"Meskipun dakwaan bersifat alternatif, tetap saja Basuki Tjahaja Purnama adalah terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 156a tentang penistaan agama. Kami bisa merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi yang juga didakwa dengan dua pasal yang ancamannya lebih dari dan kurang dari lima tahun," kata Dewi di gedung PTUN.
Sementara itu, di DPR saat ini sedang berkembang wacana yang digulirkan sejumlah fraksi agar DPR menggunakan hak angket untuk meminta penjelasan Jokowi menyusul belum dinonaktifkannya Ahok yang sekarang berstatus terdakwa.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan mengomentari wacana tersebut.
"Saya tidak berhak mengomentari sudah ranah DPR," kata Tjahjo di DPR, Jakarta.
Salah satu poin fraksi menggulirkan wacana penggunaan hak angket adalah untuk mendesak Tjahjo untuk segera memberhentikan Ahok untuk sementara.
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Tjahjo mengatakan pelantikan Ahok tidak melanggar hukum. Sebab, dakwaan jaksa terhadap Ahok masih sesuai dengan batas dan tidak melanggar UU tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU Pemda disebut kepala daerah diberhentikan ketika dituntut penjara selama lima tahun, sedangkan Ahok baru didakwa alternatif pidana lima tahun.
"Iya memang. Seluruh kepala daerah yang bermasalah hukum, dakwaannya jelas, OTT, ditahan ataupun terdakwa, kami berhentikan. Sebagaimana statement yang saya sampaikan ini kan register pengadilan yang kami terima ini dakwaannya alternatif. Itu saja. Masih alternatif," kata dia.
Wacana tersebut sedang didengungkan sejumlah fraksi dari partai lawan Ahok di pilkada Jakarta.
"Fraksi PKS bersama Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN resmi menggulirkan hak angket dewan ini agar pemerintah bisa menjelaskan kepada publik tentang landasan hukum pengangkatan kembali Saudara Ahok, sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di DPR.
"Kami tergabung dalam AMPETA mengajukan gugatan ke PTUN. Gugatan ini sebenarnya untuk menemukan solusi dan membantu Presiden (Joko Widodo) karena kebuntuan hukum. Banyak pakar yang meminta kepada Presiden agar Ahok diberhentikan sementara, tapi sampai saat ini belum diberhentikan," kata pengacara bernama Shaleh di gedung PTUN, Jakarta Timur, Senin (13/2/2013).
Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul posisi Ahok yang sejak Sabtu (11/2/2017) lalu resmi menjadi gubernur Jakarta setelah empat bulan menjalani cuti untuk kampanye pilkada Jakarta periode 2017-2022.
Shaleh menuntut Jokowi segera menerbitkan surat keputusan pemberhentian Ahok.
"Presiden oleh pengadilan ini, bisa diperintahkan untuk mengeluarkan keputusan terkait dengan pemberhentian sementara Ahok," ujarnya.
Setelah mendaftarkan gugatan dan diproses, apapun hasilnya nanti, Shaleh berjanji untuk menghormati.
"Biarlah ini menjadi putusan Pengadilan Tata Usaha. Kami ini, kan kasih solusi," tambahnya.
Menurut ACTA seharusnya Kementerian Dalam Negeri memberhentikan Ahok untuk sementara.
Dasar hukumnya Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Dasar hukum lainnya Pasal 3 UU Nomor 5 tentang PTUN mengatur apabila Badan atau pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan keputusan tata usaha negara.
Wakil Sekretaris Jenderal ACTA Gustian Dewi Widiastuti mengatakan salah satu rujukannya yaitu kasus Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi .
"Meskipun dakwaan bersifat alternatif, tetap saja Basuki Tjahaja Purnama adalah terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 156a tentang penistaan agama. Kami bisa merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi yang juga didakwa dengan dua pasal yang ancamannya lebih dari dan kurang dari lima tahun," kata Dewi di gedung PTUN.
Sementara itu, di DPR saat ini sedang berkembang wacana yang digulirkan sejumlah fraksi agar DPR menggunakan hak angket untuk meminta penjelasan Jokowi menyusul belum dinonaktifkannya Ahok yang sekarang berstatus terdakwa.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo enggan mengomentari wacana tersebut.
"Saya tidak berhak mengomentari sudah ranah DPR," kata Tjahjo di DPR, Jakarta.
Salah satu poin fraksi menggulirkan wacana penggunaan hak angket adalah untuk mendesak Tjahjo untuk segera memberhentikan Ahok untuk sementara.
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak angket diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Tjahjo mengatakan pelantikan Ahok tidak melanggar hukum. Sebab, dakwaan jaksa terhadap Ahok masih sesuai dengan batas dan tidak melanggar UU tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU Pemda disebut kepala daerah diberhentikan ketika dituntut penjara selama lima tahun, sedangkan Ahok baru didakwa alternatif pidana lima tahun.
"Iya memang. Seluruh kepala daerah yang bermasalah hukum, dakwaannya jelas, OTT, ditahan ataupun terdakwa, kami berhentikan. Sebagaimana statement yang saya sampaikan ini kan register pengadilan yang kami terima ini dakwaannya alternatif. Itu saja. Masih alternatif," kata dia.
Wacana tersebut sedang didengungkan sejumlah fraksi dari partai lawan Ahok di pilkada Jakarta.
"Fraksi PKS bersama Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN resmi menggulirkan hak angket dewan ini agar pemerintah bisa menjelaskan kepada publik tentang landasan hukum pengangkatan kembali Saudara Ahok, sehingga jelas dan tidak ada kesimpangsiuran," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di DPR.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Bantah Terima Suap Haji, Kubu Yaqut Sebut KPK Tak Tanya Soal Aliran Dana
-
Kebakaran Misterius Sleman Meluas ke Luar Rumah, Teror Sudah 81 Kali Dalam 11 Hari
-
Motif Skandal Riset Palsu di Denmark Hanya untuk Dapatkan Fasilitas Jalan-jalan
-
Mendiktisaintek Persilakan Kampus Kelola Dapur MBG, Bisa Jadi Laboratorium Praktik Mahasiswa
-
Cemburu Buta Berujung Bacok Pegawai Restoran di Tomang, Dua Pelaku Ditangkap
-
Luka Kembali Membara: Kisah Nileh 4 Kali Hadapi Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!