Suara.com - Kubu terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menemukan kejanggalan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dua dosen Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menjadi saksi ahli Bahasa Indonesia, yakni Mahyuni dan milik Husni Muadz.
Kejanggalan tersebut diungkapkan tim pengacara Ahok dalam persidangan kesepuluh kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Tommy Sihotang, anggota tim pengacara Ahok, mengungkapkan, kejanggalan tersebut berupa adanya sejumlah kesamaan redaksional kata, penggunaan tanda baca—semisal titik dan koma—hingga kesalahan pengetikan (typo) dalam BAP Mahyuni dan Husni Muadz.
Padahal, kedua dosen linguistik Unram tersebut diperiksa Mabes Polri dalam waktu yang tak bersamaan. Muadz diperiksa terlebih dulu, yakni Selasa (15/11/2016). Sementara Mahyuni diperiksa Mabes Polri, Rabu (23/11/2016).
"Redaksional yang sama persis itu seperti pada butir 17 BAP Mahyuni yang terdapat dalam halaman enam. Di situ, pertanyaan dan jawabannya sama dengan yang tertera dalam BAP ahli bahasa lain,” tutur pengacara Ahok.
Tim kuasa hukum Ahok juga menunjukkan bukti kemiripan BAP Mahyuni dan Husni pada butir 18, 20, 25, 28, 30, 31, 32 dan 33. Kemiripan juga terjadi pada tanda baca dan kesalahan penulisan.
"Bahkan terdapat kesalahan penulisan yang sama di kedua BAP tersebut. Misalnya, di kedua BAP dan dalam butir sama terdapat kesalahan pengetikan ‘tidak’ menjadi ‘tidka’,” ungkap mereka.
Namun, Mahyuni yang hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan Senin hari ini, mengatakan sejumlah pernyataan bisa saja sama kalau terkait definisi.
"Kalau soal definisi, wajar persis sama, sumbernya kan sama. Tapi kalau ada kesamaan yang lain, kebetulan sama, saya tak paham,” tuturnya.
Baca Juga: Ini TPS Tempat Tiga Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Mencoblos
Karena jawaban Mahyuni tak memuaskan, Tommy lantas mencecar dengan pertanyaan mengenai ada atau tidaknya orang lain yang membantu dalam mebuat BAP di kepolisian.
“Ada salah seorang rekan saya, Satiro, dosen Universitas Indonesia, yang membantu saat diperiksa di Bareskrim. Tapi tidak ada yang ‘mengarahkan’,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta
-
Mengapa KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka Korupsi?