Suara.com - Kubu terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menemukan kejanggalan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dua dosen Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menjadi saksi ahli Bahasa Indonesia, yakni Mahyuni dan milik Husni Muadz.
Kejanggalan tersebut diungkapkan tim pengacara Ahok dalam persidangan kesepuluh kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Tommy Sihotang, anggota tim pengacara Ahok, mengungkapkan, kejanggalan tersebut berupa adanya sejumlah kesamaan redaksional kata, penggunaan tanda baca—semisal titik dan koma—hingga kesalahan pengetikan (typo) dalam BAP Mahyuni dan Husni Muadz.
Padahal, kedua dosen linguistik Unram tersebut diperiksa Mabes Polri dalam waktu yang tak bersamaan. Muadz diperiksa terlebih dulu, yakni Selasa (15/11/2016). Sementara Mahyuni diperiksa Mabes Polri, Rabu (23/11/2016).
"Redaksional yang sama persis itu seperti pada butir 17 BAP Mahyuni yang terdapat dalam halaman enam. Di situ, pertanyaan dan jawabannya sama dengan yang tertera dalam BAP ahli bahasa lain,” tutur pengacara Ahok.
Tim kuasa hukum Ahok juga menunjukkan bukti kemiripan BAP Mahyuni dan Husni pada butir 18, 20, 25, 28, 30, 31, 32 dan 33. Kemiripan juga terjadi pada tanda baca dan kesalahan penulisan.
"Bahkan terdapat kesalahan penulisan yang sama di kedua BAP tersebut. Misalnya, di kedua BAP dan dalam butir sama terdapat kesalahan pengetikan ‘tidak’ menjadi ‘tidka’,” ungkap mereka.
Namun, Mahyuni yang hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan Senin hari ini, mengatakan sejumlah pernyataan bisa saja sama kalau terkait definisi.
"Kalau soal definisi, wajar persis sama, sumbernya kan sama. Tapi kalau ada kesamaan yang lain, kebetulan sama, saya tak paham,” tuturnya.
Baca Juga: Ini TPS Tempat Tiga Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Mencoblos
Karena jawaban Mahyuni tak memuaskan, Tommy lantas mencecar dengan pertanyaan mengenai ada atau tidaknya orang lain yang membantu dalam mebuat BAP di kepolisian.
“Ada salah seorang rekan saya, Satiro, dosen Universitas Indonesia, yang membantu saat diperiksa di Bareskrim. Tapi tidak ada yang ‘mengarahkan’,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Kritik Rencana MBG untuk Anak Sekolah Indonesia di Arab, DPR: Urus Dulu yang di Dalam Negeri