Suara.com - Kubu terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menemukan kejanggalan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dua dosen Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menjadi saksi ahli Bahasa Indonesia, yakni Mahyuni dan milik Husni Muadz.
Kejanggalan tersebut diungkapkan tim pengacara Ahok dalam persidangan kesepuluh kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Tommy Sihotang, anggota tim pengacara Ahok, mengungkapkan, kejanggalan tersebut berupa adanya sejumlah kesamaan redaksional kata, penggunaan tanda baca—semisal titik dan koma—hingga kesalahan pengetikan (typo) dalam BAP Mahyuni dan Husni Muadz.
Padahal, kedua dosen linguistik Unram tersebut diperiksa Mabes Polri dalam waktu yang tak bersamaan. Muadz diperiksa terlebih dulu, yakni Selasa (15/11/2016). Sementara Mahyuni diperiksa Mabes Polri, Rabu (23/11/2016).
"Redaksional yang sama persis itu seperti pada butir 17 BAP Mahyuni yang terdapat dalam halaman enam. Di situ, pertanyaan dan jawabannya sama dengan yang tertera dalam BAP ahli bahasa lain,” tutur pengacara Ahok.
Tim kuasa hukum Ahok juga menunjukkan bukti kemiripan BAP Mahyuni dan Husni pada butir 18, 20, 25, 28, 30, 31, 32 dan 33. Kemiripan juga terjadi pada tanda baca dan kesalahan penulisan.
"Bahkan terdapat kesalahan penulisan yang sama di kedua BAP tersebut. Misalnya, di kedua BAP dan dalam butir sama terdapat kesalahan pengetikan ‘tidak’ menjadi ‘tidka’,” ungkap mereka.
Namun, Mahyuni yang hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan Senin hari ini, mengatakan sejumlah pernyataan bisa saja sama kalau terkait definisi.
"Kalau soal definisi, wajar persis sama, sumbernya kan sama. Tapi kalau ada kesamaan yang lain, kebetulan sama, saya tak paham,” tuturnya.
Baca Juga: Ini TPS Tempat Tiga Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Mencoblos
Karena jawaban Mahyuni tak memuaskan, Tommy lantas mencecar dengan pertanyaan mengenai ada atau tidaknya orang lain yang membantu dalam mebuat BAP di kepolisian.
“Ada salah seorang rekan saya, Satiro, dosen Universitas Indonesia, yang membantu saat diperiksa di Bareskrim. Tapi tidak ada yang ‘mengarahkan’,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi