Suara.com - Kubu terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menemukan kejanggalan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dua dosen Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menjadi saksi ahli Bahasa Indonesia, yakni Mahyuni dan milik Husni Muadz.
Kejanggalan tersebut diungkapkan tim pengacara Ahok dalam persidangan kesepuluh kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2017).
Tommy Sihotang, anggota tim pengacara Ahok, mengungkapkan, kejanggalan tersebut berupa adanya sejumlah kesamaan redaksional kata, penggunaan tanda baca—semisal titik dan koma—hingga kesalahan pengetikan (typo) dalam BAP Mahyuni dan Husni Muadz.
Padahal, kedua dosen linguistik Unram tersebut diperiksa Mabes Polri dalam waktu yang tak bersamaan. Muadz diperiksa terlebih dulu, yakni Selasa (15/11/2016). Sementara Mahyuni diperiksa Mabes Polri, Rabu (23/11/2016).
"Redaksional yang sama persis itu seperti pada butir 17 BAP Mahyuni yang terdapat dalam halaman enam. Di situ, pertanyaan dan jawabannya sama dengan yang tertera dalam BAP ahli bahasa lain,” tutur pengacara Ahok.
Tim kuasa hukum Ahok juga menunjukkan bukti kemiripan BAP Mahyuni dan Husni pada butir 18, 20, 25, 28, 30, 31, 32 dan 33. Kemiripan juga terjadi pada tanda baca dan kesalahan penulisan.
"Bahkan terdapat kesalahan penulisan yang sama di kedua BAP tersebut. Misalnya, di kedua BAP dan dalam butir sama terdapat kesalahan pengetikan ‘tidak’ menjadi ‘tidka’,” ungkap mereka.
Namun, Mahyuni yang hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan Senin hari ini, mengatakan sejumlah pernyataan bisa saja sama kalau terkait definisi.
"Kalau soal definisi, wajar persis sama, sumbernya kan sama. Tapi kalau ada kesamaan yang lain, kebetulan sama, saya tak paham,” tuturnya.
Baca Juga: Ini TPS Tempat Tiga Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Mencoblos
Karena jawaban Mahyuni tak memuaskan, Tommy lantas mencecar dengan pertanyaan mengenai ada atau tidaknya orang lain yang membantu dalam mebuat BAP di kepolisian.
“Ada salah seorang rekan saya, Satiro, dosen Universitas Indonesia, yang membantu saat diperiksa di Bareskrim. Tapi tidak ada yang ‘mengarahkan’,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah
-
Kementan Targetkan Indonesia Mandiri Vaksin Hewan, Fasilitas di Surabaya Akan Ditingkatkan
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu