Suara.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempertanyakan keterangan saksi ahli Bahasa Indonesia yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam persidangan ke-10 Ahok. Ahli bahasa itu bersaksi di sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok, Senin (13/2/2017).
Ahli Mahyuni dianggap kuasa hukum lebih banyak menyinggung hal negatif dalam pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Mengapa saudara lebih banyak memaknai hal negatif? Padahal terdakwa kan menyampaikan hal yang mulia, di mana isi Surat Al-Maidah itu yang kita yakini sebagai suatu kebenaran," ujar pengacara Ahok dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin siang.
Menjawab pertanyaan kuasa hukum, dosen Universitas Mataram ini menjelaskan apa yang dia terangkan dalam persidangan berdasarkan bidang keilmuannya. Kemudian, dia juga berpegang pada penilaiannya, bahwa pidato Ahok saat mengutip surat Al Maidah ayat 51 menggunakan kata dibohongi.
"Itu keyakinan saya. Saya kan ahlinya," kata Mahyuni.
Terakhir, kuasa hukum Ahok juga keberatan dengan pengakuan Mahyuni yang hanya melihat 12 detik penggalan pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Padahal, dalam video asli pidato Ahok yang diungah pemprov DKI ke youtube durasimya sekitar 1 jam 40 menit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah