Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar meminta mantan presiden yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono untuk bersikap jujur. Antasari mengatakan Yudhoyono mengetahui kasus yang kemudian menjerat Antasari ketika masih menjabat ketua KPK.
"Saya mohon kepada Bapak SBY jujur, beliau tahu perkara saya ini, beliau harus jujur," kata Antasari dengan suara keras usai melapor ke Badan Reserse Kriminal Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (14/2/2017).
Sebelum datang ke Bareskrim dan meminta Yudhoyono jujur, Antasari mengaku sudah merenung. Dia merenungkan kilas balik kehidupannya. Sejak kecil, Antasari selalu diajarkan tentang kejujuran oleh orangtua.
"Beliau harus cerita apa yang beliau alami dan apa yang beliau perbuat, bahwa perintahkan siapa untuk merekayasa dan mengkriminalisasi Antasari, beliau ceritakan, saya mohon pada hari ini kepada beliau, dan apa yang beliau lakukan, beliau perintahkan siapa, siapa melakukan apa," kata Antasari.
"Beliau memerintahkan siapa? Saya minta SBY jujur, terbukalah pada publik, terbukalah pada kita semua, saya sudah ngalamin penjara delapan tahun," Antasari menambahkan.
Antasari diberhentikan dari posisi ketua KPK setelah terjerat kasus pembunuhan terhadap Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari datang ke Bareskrim, antara lain didampingi Andi Syamsuddin Iskandar. Andi merupakan adik Nasrudin Zulkarnaen. Ketika baru tiba di gedung Bareskrim tadi, Andi mengatakan akan melaporkan kasus SMS gelap yang seakan-akan dikirimkan Antasari kepada Nasrudin sebelum ditembak. Andi yakin jika pengirim pesan tersebut terungkap, otak pembunuhan kakaknya akan terbongkar.
"(Bukan SMS-nya) tapi perkaranya, perkaranya, masalah bagaimana, dia bilang perintah, segera Antasari diproses, perintah segeranya bisa saja ditindaklanjuti dengan cara kirim SMS itu kan, tapi bukan SBY yang kirim SMS, tapi inisiator untuk saya jadi dikriminalisasi itu dari situ," kata Antasari.
Nasrudin meninggal secara tragis pada 15 Maret 2009. Dia ditembak di kawasan Tangerang, Banten.
Kasus tersebut membuat Antasari berhenti dari pimpinan KPK pada tahun 2009 atau di era Presiden Yudhoyono.
Dia divonis 18 tahun penjara pada tahun 2010. Namun, setelah menjalani dua per tiga masa hukuman, Antasari bebas bersyarat.
Antasari kemudian dinyatakan bebas murni setelah mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.
Kini, Antasari kembali berjuang untuk mengungkap kasusnya. Dia merasa menjadi korban kriminalisasi.
Berita Terkait
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Demokrat Murka SBY Dituduh Dalang Ijazah Palsu Jokowi, Akun TikTok Diberi 3 Hari untuk Minta Maaf
-
Difitnah Isu Ijazah Jokowi, Andi Arief: Pak SBY Terganggu, Kemungkinan Bakal Ambil Langkah Hukum
-
SBY: Penanganan Bencana Tidak Segampang yang Dibayangkan, Perlu Master Plan yang Utuh
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
-
KUHAP Baru Berlaku Besok, YLBHI Sebut Indonesia Darurat Hukum
-
Demokrat Tegaskan SBY Difitnah, Ancam Penjarakan Akun TikTok Penyebar Isu Ijazah Jokowi
-
Sabu 50 Kg Disamarkan Label Durian, Kurir Ditangkap sebelum Masuk Kampung Bahari
-
Ternyata Ini Alasan Bupati Karawang Lantik Ratusan ASN pada Malam Tahun Baru
-
Kolaborasi Kementerian PU dan TNI Pastikan Jembatan Darurat Krueng Tingkeum Aman Dilalui Warga
-
Walau Rindu Keluarga, Pahlawan Ini Hadir untuk Menjaga Harapan Tetap Menyala