Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono belum mau menanggapi informasi yang disebutkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar di Bareksrim Polri, Jakarta Pusat, siang tadi.
Antasari menyebut Susilo Bambang Yudhoyono ketika masih menjabat presiden keenam mengutus bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo menemui Antasari pada awal 2009 untuk melobi agar besan Yudhoyono -- Aulia Pohan -- tidak ditahan KPK. Tapi ketika itu Antasari menolak. Antasari menduga kasus pembunuhan terhadap Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang kemudian menjebloskan Antasari ke penjara, tak terlepas dari peristiwa tersebut.
"Wah kami nggak tahu tentang kasus itu ya," kata Argo.
Argo mengatakan penyidik Polda tetap fokus menindaklanjuti laporan Antasari pada 2011 yang menyebutkan ada SMS gelap.SMS gelap tersebut seolah-olah dikirim Antasari kepada Nasrudin. Argo mengatakan penyidik masih melengkapi alat bukti karena alat bukti yang diberikan Antasari berupa bundelan fotokopi percakapan SMS belum cukup.
"Ya polisi kan berkutat pada penyelidikan yang dilaporkan (Antasari). Selama kasus ini kita kurang alat bukti, ya kita mencari," kata Argo.
Argo mengatakan Polda Metro akan berkoodinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melacak telepon seluler milik Antasari. Kabarnya, ponsel Antasari hilang ketika dia mendekam di penjara.
"Ya iya. Kan perlu minta barang bukti ke kejaksaan, masih ada (atau) nggak," kata Argo.
Usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, siang tadi, Antasari blak-blakan. Dia meminta Yudhoyono jujur. Dia mengatakan Yudhoyono tahu kasus yang menjeratnya.
"Saya mohon kepada Bapak SBY jujur, beliau tahu perkara saya ini, beliau harus jujur," kata Antasari.
Antasari menyebut Susilo Bambang Yudhoyono ketika masih menjabat presiden keenam mengutus bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo menemui Antasari pada awal 2009 untuk melobi agar besan Yudhoyono -- Aulia Pohan -- tidak ditahan KPK. Tapi ketika itu Antasari menolak. Antasari menduga kasus pembunuhan terhadap Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang kemudian menjebloskan Antasari ke penjara, tak terlepas dari peristiwa tersebut.
"Wah kami nggak tahu tentang kasus itu ya," kata Argo.
Argo mengatakan penyidik Polda tetap fokus menindaklanjuti laporan Antasari pada 2011 yang menyebutkan ada SMS gelap.SMS gelap tersebut seolah-olah dikirim Antasari kepada Nasrudin. Argo mengatakan penyidik masih melengkapi alat bukti karena alat bukti yang diberikan Antasari berupa bundelan fotokopi percakapan SMS belum cukup.
"Ya polisi kan berkutat pada penyelidikan yang dilaporkan (Antasari). Selama kasus ini kita kurang alat bukti, ya kita mencari," kata Argo.
Argo mengatakan Polda Metro akan berkoodinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melacak telepon seluler milik Antasari. Kabarnya, ponsel Antasari hilang ketika dia mendekam di penjara.
"Ya iya. Kan perlu minta barang bukti ke kejaksaan, masih ada (atau) nggak," kata Argo.
Usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, siang tadi, Antasari blak-blakan. Dia meminta Yudhoyono jujur. Dia mengatakan Yudhoyono tahu kasus yang menjeratnya.
"Saya mohon kepada Bapak SBY jujur, beliau tahu perkara saya ini, beliau harus jujur," kata Antasari.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Didik Mukrianto akan menganalisa secara hukum pernyataan Antasari.
"Kami akan analisa sejauh mana yang beliau sampaikan. Kami tetap dengan cara obyektif, melihat persoalan. Kalau misalnya nanti ada fitnah, atau pencemaran nama baik, langkah penegakan hukum tentu akan diambil. Kami tidak ingin buru-buru, kami ingin memastikan sejauhmana yang disampaikan beliau," kata Didik.
Didik menegaskan tidak mungkin Yudhoyono yang merupakan ketua umum Partai Demokrat terlibat dalam kasus tersebut. Sebab, kata anggota Komisi III DPR, Yudhoyono merupakan tokoh yang menegakkan ketatanegaraan.
Didik menilai pernyataan Antasari merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Dia meminta Antasari untuk membuktikan ucapan.
"Sangat tidak mungkin (terlibat). Karena beliau (SBY) tahu posisi, tahu kondisi. Beliaulah yang menegakkan ketatanegaraan agar lembaga satu bisa menghormati lembaga lain. Dan yudikatif tidak bisa diintervensi. Kalau Pak Antasari menuduh seperti itu, silakan saja dibuktikan. Tidak ada satu pun yang melegitimasi tuduhan yang disampaikan beliau kepada pak SBY," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
SBY: Sinyal Perang Dunia Ketiga Menguat, Indonesia Harus Siaga Tempur!
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
SBY Minta Pemerintah Dalami Aturan Board of Peace Sebelum Bayar Iuran Rp17 Triliun
-
Dunia Diambang Perang Dunia III, Situasinya Kini Mirip Jelang Perang Dunia I dan II
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
Terkini
-
Jika Gagal Hadirkan Damai, HNW Minta Prabowo Cabut dari BoP
-
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, KPK Bawa 11 Orang Termasuk Sekda ke Jakarta!
-
Kedubes AS di Arab Saudi Tutup Total Usai Serangan Drone, Layanan Darurat Dibatalkan
-
Mudik Gratis 2026: Telkom Mulai Buka Pendaftaran, Siapkan 27 Bus dan 3 Rute Kapal Laut Untuk Pemudik
-
Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Santriwati Modus Manipulasi Doktrin, Polisi Sita Kondom
-
Perkuat Layanan Digital PMI, Finnet dan KP2MI Resmikan Kerja Sama Strategis
-
Kasus Suap CPO Rp60 Miliar, Hakim Perintahkan Jaksa Proses Hukum Pemilik Wilmar dan Musim Mas
-
Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU
-
Operasional Bus Listrik Diperluas, Infrastruktur Banjir Ikut Dibenahi
-
Timur Tengah Memanas, Pengamat Ungkap Alasan Koalasi Barat Berpikir Ulang Serang Iran