Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono belum mau menanggapi informasi yang disebutkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar di Bareksrim Polri, Jakarta Pusat, siang tadi.
Antasari menyebut Susilo Bambang Yudhoyono ketika masih menjabat presiden keenam mengutus bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo menemui Antasari pada awal 2009 untuk melobi agar besan Yudhoyono -- Aulia Pohan -- tidak ditahan KPK. Tapi ketika itu Antasari menolak. Antasari menduga kasus pembunuhan terhadap Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang kemudian menjebloskan Antasari ke penjara, tak terlepas dari peristiwa tersebut.
"Wah kami nggak tahu tentang kasus itu ya," kata Argo.
Argo mengatakan penyidik Polda tetap fokus menindaklanjuti laporan Antasari pada 2011 yang menyebutkan ada SMS gelap.SMS gelap tersebut seolah-olah dikirim Antasari kepada Nasrudin. Argo mengatakan penyidik masih melengkapi alat bukti karena alat bukti yang diberikan Antasari berupa bundelan fotokopi percakapan SMS belum cukup.
"Ya polisi kan berkutat pada penyelidikan yang dilaporkan (Antasari). Selama kasus ini kita kurang alat bukti, ya kita mencari," kata Argo.
Argo mengatakan Polda Metro akan berkoodinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melacak telepon seluler milik Antasari. Kabarnya, ponsel Antasari hilang ketika dia mendekam di penjara.
"Ya iya. Kan perlu minta barang bukti ke kejaksaan, masih ada (atau) nggak," kata Argo.
Usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, siang tadi, Antasari blak-blakan. Dia meminta Yudhoyono jujur. Dia mengatakan Yudhoyono tahu kasus yang menjeratnya.
"Saya mohon kepada Bapak SBY jujur, beliau tahu perkara saya ini, beliau harus jujur," kata Antasari.
Antasari menyebut Susilo Bambang Yudhoyono ketika masih menjabat presiden keenam mengutus bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo menemui Antasari pada awal 2009 untuk melobi agar besan Yudhoyono -- Aulia Pohan -- tidak ditahan KPK. Tapi ketika itu Antasari menolak. Antasari menduga kasus pembunuhan terhadap Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang kemudian menjebloskan Antasari ke penjara, tak terlepas dari peristiwa tersebut.
"Wah kami nggak tahu tentang kasus itu ya," kata Argo.
Argo mengatakan penyidik Polda tetap fokus menindaklanjuti laporan Antasari pada 2011 yang menyebutkan ada SMS gelap.SMS gelap tersebut seolah-olah dikirim Antasari kepada Nasrudin. Argo mengatakan penyidik masih melengkapi alat bukti karena alat bukti yang diberikan Antasari berupa bundelan fotokopi percakapan SMS belum cukup.
"Ya polisi kan berkutat pada penyelidikan yang dilaporkan (Antasari). Selama kasus ini kita kurang alat bukti, ya kita mencari," kata Argo.
Argo mengatakan Polda Metro akan berkoodinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melacak telepon seluler milik Antasari. Kabarnya, ponsel Antasari hilang ketika dia mendekam di penjara.
"Ya iya. Kan perlu minta barang bukti ke kejaksaan, masih ada (atau) nggak," kata Argo.
Usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, siang tadi, Antasari blak-blakan. Dia meminta Yudhoyono jujur. Dia mengatakan Yudhoyono tahu kasus yang menjeratnya.
"Saya mohon kepada Bapak SBY jujur, beliau tahu perkara saya ini, beliau harus jujur," kata Antasari.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Didik Mukrianto akan menganalisa secara hukum pernyataan Antasari.
"Kami akan analisa sejauh mana yang beliau sampaikan. Kami tetap dengan cara obyektif, melihat persoalan. Kalau misalnya nanti ada fitnah, atau pencemaran nama baik, langkah penegakan hukum tentu akan diambil. Kami tidak ingin buru-buru, kami ingin memastikan sejauhmana yang disampaikan beliau," kata Didik.
Didik menegaskan tidak mungkin Yudhoyono yang merupakan ketua umum Partai Demokrat terlibat dalam kasus tersebut. Sebab, kata anggota Komisi III DPR, Yudhoyono merupakan tokoh yang menegakkan ketatanegaraan.
Didik menilai pernyataan Antasari merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Dia meminta Antasari untuk membuktikan ucapan.
"Sangat tidak mungkin (terlibat). Karena beliau (SBY) tahu posisi, tahu kondisi. Beliaulah yang menegakkan ketatanegaraan agar lembaga satu bisa menghormati lembaga lain. Dan yudikatif tidak bisa diintervensi. Kalau Pak Antasari menuduh seperti itu, silakan saja dibuktikan. Tidak ada satu pun yang melegitimasi tuduhan yang disampaikan beliau kepada pak SBY," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Tak Terduga! SBY Spontan Hentikan Mobil dan Melukis di Pinggir Jalan Wonogiri
-
Diundang Presiden, Giovanni van Bronckhorst Batal ke Indonesia
-
Antasari Azhar Wafat: Dari Ujung Tombak KPK, Jeruji Besi, Hingga Pesan Terakhir di Rumah
-
'Saya Ingin Pulang', Permintaan Terakhir Antasari Azhar Sebelum Hembuskan Napas Terakhir
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia pada 72 Tahun
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
-
Tak Sampai Satu Bulan, Bank Jakarta Klaim Salurkan 100 Persen Dana dari Menkeu Purbaya
-
Rupiah Melemah Tipis ke Rp16.626, Pasar Cari Petunjuk dari Risiko Global
-
iQOO 15 Resmi Meluncur di Indonesia: HP Flagship Monster Pertama dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5
-
Rosan Tunjuk Purbaya Usai Sebut Kerjaan Kementerian Investasi Berantakan
Terkini
-
Evaluasi Bantuan Dilempar dari Heli, Panglima TNI Ubah Strategi Pakai Box CDS dan Payung Udara
-
Ngeri! Curah Hujan Jakarta Diprediksi Bakal Tembus 300 mm, Pramono: 200 Saja Pasti Sudah Banjir
-
Ketika Niat Baik Merusak Alam: Kisah di Balik Proyek Restorasi Mangrove yang Gagal
-
Heboh! Parkir di Polda Metro Jaya Berbayar, Ini Jawaban Resmi Polisi Soal Dasar Hukumnya
-
Waspada! Ratusan Pengungsi Banjir Sumatra Diserang Demam, Ini Biang Keroknya
-
Bos Maktour di Pusaran Korupsi Haji, KPK Ungkap Peran Ganda Fuad Hasan Masyhur
-
Pramono Anung Peringatkan Keras Lurah dan Camat: Tak Ada Toleransi untuk Pungli!
-
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Tersangka Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Tragedi Banjir Sumbar: 161 Jenazah Dikenali, Puluhan Lainnya Masih 'Tanpa Nama', Mayoritas Anak-anak
-
Bandara 'Pribadi' IMIP Morowali, Karpet Merah Investor atau Ancaman Kedaulatan?