Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo, tidak menanggapi upaya 90 anggota DPR RI yang menggulirkan pemakaian hak angket untuk menyelidiki pelantikan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sembilan pulung legislator yang menggulirkan hak angket “Ahok Gate” t ersebut, berasal dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.
"Hak angket itu adalah kewenangan DPR. Saya pernah menjadi anggota DPR, jadi saya tidak berhak satu koma pun untuk berkomentar soal hak angket. Itu hak konstitusional anggota DPR," kata Tjahjo Kumolo, saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Sementara itu, mengenai polemik atas kebijakan Mendagri yang tak menonaktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI, Tjahjo atas nama presiden telah meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan fatwa.
Namun, pihaknya juga tidak akan memaksa MA untuk membuat fatwa. "Kami tidak memaksakan MA mau buat fatwa atau tidak. Statement beliau (Ketua MA Hatta Ali) kan sudah ada, menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri," ujar dia.
Tjahjo menyatakan, dirinya meyakini bahwa antara Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda) dan dakwaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara dugaan penodaan agama multitafsir.
"Maka saya yakin betul, saya pertanggung jawab kan kepada Bapak Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan sementara (Ahok) ini karena multitafsir. Soal beda pendapat ini wajar, maka saya mintakan fatwa ke MA. Dan MA belum membuat surat, tapi statement Ketua MA kan sudah, itu urusan beda. Jadi apa yang sudah Pak Mendagri anggap benar, ya itu benar," tandas dia.
Baca Juga: SBY Tuding Grasi Antasari Politis, Wiranto: Nggak
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
Terkini
-
Wamenkum Peringatkan DPR: Semua Tahanan Bisa Bebas Jika RUU KUHAP Tak Segera Disahkan
-
Ogah Batasi, Komdigi Klaim Tak Masalah Warga Punya Banyak Akun Medsos, Asalkan...
-
Ancaman Serius dari DPR, Distributor Pupuk Subsidi Bermasalah Siap-siap Dicabut Izin!
-
Kritik Pedas Rocky Gerung Respons Reshuffle Prabowo: Cuma 'Dikocok Ulang', Hasilnya Sama Saja
-
MK Tolak Gugatan Pilgub Papua, Begini Reaksi Golkar
-
Terkuak! Kejagung Ogah Kasih Keterangan Soal Pemeriksaan Anak Jusuf Hamka karena Ini
-
Sertijab ke KSP Baru M Qodari, AM Putranto Banjir Air Mata: Saya Tentara tapi Bisa Nangis juga
-
Diminta DPR Tambah Bansos Sembako, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi: APBN Cukup!
-
Terdakwa Tabrak Lari Dituntut Ringan, Anak Korban Ngamuk: Saya Bakal Kirim Surat ke Presiden Prabowo
-
Copot Kepala Sekolah Karena Disiplinkan Anaknya, Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih