Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo, tidak menanggapi upaya 90 anggota DPR RI yang menggulirkan pemakaian hak angket untuk menyelidiki pelantikan kembali Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Sembilan pulung legislator yang menggulirkan hak angket “Ahok Gate” t ersebut, berasal dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Amanat Nasional.
"Hak angket itu adalah kewenangan DPR. Saya pernah menjadi anggota DPR, jadi saya tidak berhak satu koma pun untuk berkomentar soal hak angket. Itu hak konstitusional anggota DPR," kata Tjahjo Kumolo, saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Sementara itu, mengenai polemik atas kebijakan Mendagri yang tak menonaktifkan Ahok dari jabatan Gubernur DKI, Tjahjo atas nama presiden telah meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan fatwa.
Namun, pihaknya juga tidak akan memaksa MA untuk membuat fatwa. "Kami tidak memaksakan MA mau buat fatwa atau tidak. Statement beliau (Ketua MA Hatta Ali) kan sudah ada, menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri," ujar dia.
Tjahjo menyatakan, dirinya meyakini bahwa antara Undang-undang Pemerintah Daerah (Pemda) dan dakwaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara dugaan penodaan agama multitafsir.
"Maka saya yakin betul, saya pertanggung jawab kan kepada Bapak Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan sementara (Ahok) ini karena multitafsir. Soal beda pendapat ini wajar, maka saya mintakan fatwa ke MA. Dan MA belum membuat surat, tapi statement Ketua MA kan sudah, itu urusan beda. Jadi apa yang sudah Pak Mendagri anggap benar, ya itu benar," tandas dia.
Baca Juga: SBY Tuding Grasi Antasari Politis, Wiranto: Nggak
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung
-
30 Juta Cowok di China Jomblo, Mak Comblang Jadi Ladang Bisnis Cuan
-
Jogja Run'nShine 2026 Bidik 3.500 Pelari, Ada Hadiah Umroh hingga Trip ke Turki
-
Guru Biologi Madrasah Didorong Kuasai Pembelajaran Berbasis Riset
-
Profil Tim Danaskos Wasit Timnas Indonesia vs Vietnam, Akun IG Digembok
-
Beli Mobil Mitsubishi di GIIAS 2026, Ada Promo Bunga 0 Persen dan DP Ringan