Suara.com - Anggota Fraksi PKS di DPR Sutriono menyebut pelantikan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta berpotensi menimbulkan masalah baru bagi kondusivitas di masa tenang ini pascakampanye.
Menurutnya, hal ini mencederai proses Pemilihan Kepala Daerah yang sedang berjalan. Apalagi, Ahok adalah calon petahana yang sedang berperkara hukum terkait kasus penodaan agama.
"Ini kan sudah habis masa kampanye kemudian masuk ke minggu tenang, ya potensi yang terjadi di minggu tenang ini, harusnya dalam konteks Pilkada, harus menjadikan suasana kondusif," kata Sutriono dihubungi suara.com, Jakarta, Minggu (12/2/2017).
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat ini juga menyayangkan sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang tidak tegas. Sebab, dalam undang-undang nomor 23/2014 tentang pemerintahan daerah disebutkan gubernur yang berstatus terdakwa yang diancam pidana penjara lima tahun harus dilakukan pemberhentian sementara sampai kasus hukumnya bersifat tetap.
"Ini yang justru menimbulkan hal yang mencederai proses Pilkada ini. Kalau saya menyayangkan Mendagri, harusnya dia menghormati konstitusi, harusnya Mendagri pada Desember lalu sudah menyatakan nanti penonaktifan itu setelah cuti (tapi ini tidak dinonaktifkan)," kata Anggota Pansus Penyelenggaraan Pemilu ini.
Kolega Sutriono, Almuzzammil Yusuf pun menyayangkan Presiden tidak mengeluarkan pemberhentian Ahok. Sesuai dengan UU Pemda, kata dia, Presiden berkewajiban mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian sementara sampai status hukumnya bersifat tetap bagi gubernur yang berstatus sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
Atas persoalan ini, Almuzzammil menegaskan DPR RI memiliki kewenangan sesuai dengan UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI untuk melaksanakan fungsi pengawasan dengan menggunakan hak angket DPR. Muzzammil menerangkan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Untuk itu, maka fraksi-fraksi di DPR penting menghidupkan hak angket untuk memastikan apakah Pemerintah sudah sejalan dengan amanat undang-undang dan Konstitusi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR ini. (bagus)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob
-
Mentan Tegaskan Harga Pangan Stabil dan Produksi Surplus, Bantah Isu MBG Picu Kenaikan Harga
-
Program MBG Terancam Krisis Ahli Gizi, Pemerintah Janjikan Status PNS dan Percepatan Sertifikasi
-
PERSAGI Siapkan Lulusan Ahli Gizi untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
80% Minyak Dunia Lewat Sini: PDIP Minta Riau Jadikan Selat Malaka Pusat Pembangunan
-
Hasto PDIP Tegaskan Rakyat Segala-galanya, Bukan Dana. Teladani Zohran Mamdani,
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah