Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama baru bisa diberhentikan sementara dari jabatannya setelah jaksa penuntut umum kasus penodaan agama mengajukan tuntutan.
Tjahjo mengatakan, keputusan Mendagri ini bersifat final sehingga segala polemik sah atau tidaknya pelantikan kembali Ahok, Sabtu (11/2) pekan lalu bisa dihentikan.
"Saya sebagai pemerintah yang mengambil keputusan diberhentikan sementara atau tidak. Menurut saya, hal itu harus menunggu tuntutan dari JPU di pengadilan, "ujar Tjahjo di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Ia mengatakan, menunggu tuntutan JPU berperan penting untuk menentukan diberhentikan atau tidaknya AHok. Sebab, jika JPU menuntut Ahok hukuman penjara di bawah lima tahun, maka Ahok tak perlu diberhentikan sementara.
"Dalam surat dakwaan yang kami dapatkan, JPU masih menggunakan sejumlah pasal alternatif. Nah, di antara pasal itu, ada yang bisa menyebabkan Ahok dituntut lima tahun penjara ada yang kurang, tergantung bagaimana di pengadilan nanti. Jadi harus ditunggu,” tuturnya.
Tjahjo menuturkan, dirinya sudah pernah tidak memberhentikan seorang kepala daerah yang berstatus tersangka, karena ancaman hukumannya hanya dua tahun.
Meski begitu, Tjahjo mengakui pernah memberhentikan seorang kepala daerah dengan kasus yang berbeda.
"Karena mereka terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan secara otomatis ditahan. Sebagai perbandingan, kalau tersangkut masalah dengan KPK, itu sudah pasti dutuntut lebih dari lima tahun. Jadi otomatis diberhentikan sementara,” jelasnya.
Baca Juga: Gagal Lobi, Antasari Sebut Hary Tanoe Takut Ditendang dari Cikeas
Berita Terkait
-
Instruksi Mendagri Tito Kepada Kepala Daerah: Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
-
Menko Polkam dan Mendagri Pimpin Rakorendal BNPP, Wajah Perbatasan RI Siap Dirombak Total
-
Mendagri Tito Dapat Gelar Kehormatan "Petua Panglima Hukom" dari Lembaga Wali Nanggroe Aceh
-
Diganjar Penghargaan Teladan, Tito Karnavian Beberkan Kunci Sukses Pimpin Negara Kompleks
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob
-
Mentan Tegaskan Harga Pangan Stabil dan Produksi Surplus, Bantah Isu MBG Picu Kenaikan Harga
-
Program MBG Terancam Krisis Ahli Gizi, Pemerintah Janjikan Status PNS dan Percepatan Sertifikasi
-
PERSAGI Siapkan Lulusan Ahli Gizi untuk Perkuat Program Makan Bergizi Gratis
-
Hadapi Musim Hujan, Pemprov DKI Alokasikan Rp3,89 Triliun untuk Mitigasi Banjir
-
Banjir Rob Rendam Jalan Depan JIS, Petugas Gabungan Lakukan Penanganan Ini
-
80% Minyak Dunia Lewat Sini: PDIP Minta Riau Jadikan Selat Malaka Pusat Pembangunan
-
Hasto PDIP Tegaskan Rakyat Segala-galanya, Bukan Dana. Teladani Zohran Mamdani,
-
Nadiem Calon Tersangka Korupsi Google Cloud di KPK, Kuasa Hukum Membantah