Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama baru bisa diberhentikan sementara dari jabatannya setelah jaksa penuntut umum kasus penodaan agama mengajukan tuntutan.
Tjahjo mengatakan, keputusan Mendagri ini bersifat final sehingga segala polemik sah atau tidaknya pelantikan kembali Ahok, Sabtu (11/2) pekan lalu bisa dihentikan.
"Saya sebagai pemerintah yang mengambil keputusan diberhentikan sementara atau tidak. Menurut saya, hal itu harus menunggu tuntutan dari JPU di pengadilan, "ujar Tjahjo di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Ia mengatakan, menunggu tuntutan JPU berperan penting untuk menentukan diberhentikan atau tidaknya AHok. Sebab, jika JPU menuntut Ahok hukuman penjara di bawah lima tahun, maka Ahok tak perlu diberhentikan sementara.
"Dalam surat dakwaan yang kami dapatkan, JPU masih menggunakan sejumlah pasal alternatif. Nah, di antara pasal itu, ada yang bisa menyebabkan Ahok dituntut lima tahun penjara ada yang kurang, tergantung bagaimana di pengadilan nanti. Jadi harus ditunggu,” tuturnya.
Tjahjo menuturkan, dirinya sudah pernah tidak memberhentikan seorang kepala daerah yang berstatus tersangka, karena ancaman hukumannya hanya dua tahun.
Meski begitu, Tjahjo mengakui pernah memberhentikan seorang kepala daerah dengan kasus yang berbeda.
"Karena mereka terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan secara otomatis ditahan. Sebagai perbandingan, kalau tersangkut masalah dengan KPK, itu sudah pasti dutuntut lebih dari lima tahun. Jadi otomatis diberhentikan sementara,” jelasnya.
Baca Juga: Gagal Lobi, Antasari Sebut Hary Tanoe Takut Ditendang dari Cikeas
Berita Terkait
-
Pemda Berperan Penting Dukung Produktivitas Nasional, Tegas Mendagri
-
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Mendagri Hadiri Upacara di Lubang Buaya
-
Respons Krisis MBG, Menkes 'Potong Birokrasi', Gandeng Mendagri untuk Fast-Track Sertifikat Higienis
-
Pemda Didukung Mendagri untuk Sukseskan Implementasi PSEL
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
Terkini
-
Bukan Takdir, Konten Kerator Ini Bongkar Dugaan Kelalaian Ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny
-
Makin Panas! Yai Mim Laporkan Pembakaran Sajadah, 7 Orang Terseret Termasuk RT dan RW
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia