Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama baru bisa diberhentikan sementara dari jabatannya setelah jaksa penuntut umum kasus penodaan agama mengajukan tuntutan.
Tjahjo mengatakan, keputusan Mendagri ini bersifat final sehingga segala polemik sah atau tidaknya pelantikan kembali Ahok, Sabtu (11/2) pekan lalu bisa dihentikan.
"Saya sebagai pemerintah yang mengambil keputusan diberhentikan sementara atau tidak. Menurut saya, hal itu harus menunggu tuntutan dari JPU di pengadilan, "ujar Tjahjo di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Ia mengatakan, menunggu tuntutan JPU berperan penting untuk menentukan diberhentikan atau tidaknya AHok. Sebab, jika JPU menuntut Ahok hukuman penjara di bawah lima tahun, maka Ahok tak perlu diberhentikan sementara.
"Dalam surat dakwaan yang kami dapatkan, JPU masih menggunakan sejumlah pasal alternatif. Nah, di antara pasal itu, ada yang bisa menyebabkan Ahok dituntut lima tahun penjara ada yang kurang, tergantung bagaimana di pengadilan nanti. Jadi harus ditunggu,” tuturnya.
Tjahjo menuturkan, dirinya sudah pernah tidak memberhentikan seorang kepala daerah yang berstatus tersangka, karena ancaman hukumannya hanya dua tahun.
Meski begitu, Tjahjo mengakui pernah memberhentikan seorang kepala daerah dengan kasus yang berbeda.
"Karena mereka terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan secara otomatis ditahan. Sebagai perbandingan, kalau tersangkut masalah dengan KPK, itu sudah pasti dutuntut lebih dari lima tahun. Jadi otomatis diberhentikan sementara,” jelasnya.
Baca Juga: Gagal Lobi, Antasari Sebut Hary Tanoe Takut Ditendang dari Cikeas
Berita Terkait
-
Pemerintah Anugerahkan Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Kepada Enam Tokoh
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Asa Baru Pascabencana: Anggaran Rp100 Triliun Disetujui DPR untuk Pulihkan Sumatra!
-
Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba
-
Berkas Lengkap! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi