Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama baru bisa diberhentikan sementara dari jabatannya setelah jaksa penuntut umum kasus penodaan agama mengajukan tuntutan.
Tjahjo mengatakan, keputusan Mendagri ini bersifat final sehingga segala polemik sah atau tidaknya pelantikan kembali Ahok, Sabtu (11/2) pekan lalu bisa dihentikan.
"Saya sebagai pemerintah yang mengambil keputusan diberhentikan sementara atau tidak. Menurut saya, hal itu harus menunggu tuntutan dari JPU di pengadilan, "ujar Tjahjo di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Ia mengatakan, menunggu tuntutan JPU berperan penting untuk menentukan diberhentikan atau tidaknya AHok. Sebab, jika JPU menuntut Ahok hukuman penjara di bawah lima tahun, maka Ahok tak perlu diberhentikan sementara.
"Dalam surat dakwaan yang kami dapatkan, JPU masih menggunakan sejumlah pasal alternatif. Nah, di antara pasal itu, ada yang bisa menyebabkan Ahok dituntut lima tahun penjara ada yang kurang, tergantung bagaimana di pengadilan nanti. Jadi harus ditunggu,” tuturnya.
Tjahjo menuturkan, dirinya sudah pernah tidak memberhentikan seorang kepala daerah yang berstatus tersangka, karena ancaman hukumannya hanya dua tahun.
Meski begitu, Tjahjo mengakui pernah memberhentikan seorang kepala daerah dengan kasus yang berbeda.
"Karena mereka terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan secara otomatis ditahan. Sebagai perbandingan, kalau tersangkut masalah dengan KPK, itu sudah pasti dutuntut lebih dari lima tahun. Jadi otomatis diberhentikan sementara,” jelasnya.
Baca Juga: Gagal Lobi, Antasari Sebut Hary Tanoe Takut Ditendang dari Cikeas
Berita Terkait
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Mendagri Sentil Daerah yang Ragu Soal WFH ASN: Ini Bukan Opsional!
-
Mendagri Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Usulkan Kembali ke 2 Persen Akibat Dampak Bencana
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Negara Rugi Bandar Akibat Rokok Ilegal, Ekonom: Penegakan Hukum Tak Bisa Ditawar
-
Bulog Pastikan Harga Minyakita Stabil dan Stok Berlimpah
-
Selat Hormuz Memanas, Indonesia Amankan Kedaulatan Pangan Lewat Kemandirian Produksi Pupuk
-
Pupuk Indonesia Dukung Kejurnas Angkat Besi Senior 2026 di Bandung, Dorong Pembinaan Berkelanjutan
-
Sopir Bajaj Tanah Abang Dipalak, DPRD DKI Dorong Sistem Parkir Cashless
-
Ustaz Solmed Laporkan Lebih dari 10 Akun Medsos atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran, Wali Kota Jakbar: Teralis Besi Menyulitkan Evakuasi
-
Bukan Sekadar Revisi, Pemerintah Sebut Perubahan UU HAM Lebih dari 50 Persen
-
Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Tak Tahu Hery Susanto Berkasus Saat Uji Kelayakan
-
Tekan Konsumsi BBM, Pramono Anung Genjot Penggunaan Solar Panel di Jakarta