Suara.com - Badan Pengawas Pemilu merilis hasil temuan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017 terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Dalam hasil temuan, DKI Jakarta tercatat terbanyak melakukan pelanggaran.
Tenaga Ahli Bawaslu Rikson H Nababan mencatat dugaan pelanggaran DKI Jakarta yakni aspek pertama Daftar Pemilih Tetap (DPT) terjadi di 26 TPS, kemudian permasalahan logistik di 18 TPS, Keterlibatan penyelenggaraan negara di 5 TPS, adanya politik uang di 8 TPS dan kesalahan prosedur terbanyak yakni di 40 TPS.
"Permasalahannya, pemilih salah TPS ada satu TPS, pemilih menggunakan c6 atau dokumen palsu 4 TPS, kehilangan hak pilih ada 22 TPS, pemiliih ganda tidak ada, kampanye dengan alat peraga atau intimidasi sebanyak 7 TPS, prosedur pemungutan dan ketidakpahahaman KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) atas surat edaran 151 tahun 2017 ada 40 TPS dan TPS tidak sesuai standar pendirian atau berpindah sebanyak 2 TPS," ujar Rikson dalam jumpa pers hasil Pengawasan H-1 dan Hari H Pungut Hitung Pilkada Serentak 2017 di Media Center, Jalan M. H Thamrin, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Kata Rikson, Bawaslu juga menemukan adanya pelanggaran yang terjadi di Pilgub Banten. Ia menuturkan bahwa dugan pelanggaran terkait DPT sebanyak 29 TPS, logistik sebanyak 15 TPS, keterlibatan penyelenggara negara yakni ada di 5 TPS, Politik uang ada di 5 TPS dan permasalahan prosedur di 14 TPS.
"Permasalahannya, pemilih salah TPS ada 1 TPS , pemilih menggunakan C6 orang lain atau dokumen ada di 1 TPS , kehilangan hak pilih atau C-6 tak diberikan dan surat suara kurang ada 23 TPS, pemilih ganda 1 TPS, kampanye dengan alat peraga atau intimidasi 7 TPS, prosedur pemungutan dan ketidakpahaman KPPS akan surat edaran 151 terjadi di 14 TPS dan TPS tidak sesuai standar pendirian atau berpindah ada 4 TPS," kata dia.
Sementara itu dugaan pelanggaran Pilgub di Aceh yakni dugaan pelanggaran soal DPT ada di 11 TPS, logistik sebanyak 5 TPS, Keterlibatan penyelenggara negara di 2 TPS, adanya politik uang di 2 TPS, permasalahan prosedur di 5 TPS. Kemudian pelanggaran adanya pemilih yang menggunakan C-6 orang lain sebanyak 1 TPS, pemilih yang mencoblos lebih dari 1 x sebanyak 3 TPS, kehilangan hak pilih atau surat suara kurang ada di 5 TPS dan prosedur pemungutan dan ketidakpahaman KPPS atas surat edaran 151 tahun 2017 ada di 5 TPS.
Untuk Pilgub Bangka Belitung yakni dugaan pelanggaran DPT ada di 6 TPS, logistik ada di 3 TPS, keterlibatan penyelenggara negara ada di 5 TPS, adanya politik uang ada di 7 TPS dan permasalahan prosedur ada di 9 TPS.
"Pelanggaran lain pemilih salah TPS di 2 TPS, pemilih menggunakan C-6 orang lain sebanyak 1 TPS, kehilangan hak pilih atau surat suara kurang ada di 2 TPS, pemilih ganda ada 1 TPS, kampanye dengan alat peraga atau intimidasi di 5 TPS, prosedur pemungutan dan ketidakpahaman KPPS atas surat edaran 151 tahun 2017 ada di 9 TPS dan TPS tidak sesuai standar pendirian atau berpindah ada di 2 TPS," ucap Rikson.
Lebih lanjut dugaan pelanggaran di Gorontalo yakni pelanggaran logistik yakni 1 TPS, keterlibatan penyelenggara negara ada di 3 TPS, adanya politik uang ada di 2 TPS dan permasalahan prosedur ada di 8 TPS.
Baca Juga: Megawati: PDIP Menang di 52 Pilkada Serentak
Adapun pelanggaran lain di Gorontalo yakni pemilih salah TPS di 1 TPS, pemilih ganda ada 1 TPS, kampanye dengan alat peraga atau intimidasi di TPS, prosedur pemungutan dan ketidakpahaman KPPS atas surat edaran 151 tahun 2017 ada di 8 TPS.
Kemudian di Sulawesi Barat ditemukan juga dugaan pelanggaran DPT sebanyak 3 TPS, keterlibatan penyelenggara negara ada di 1 TPS, adanya politik uang ada di 2 TPS dan permasalahan prosedur ada di 5 TPS.
Selanjutnya, dugaan pelanggaran lain di Sulawesi Barat yakni pemilih ganda ada 2 TPS, kampanye dengan alat peraga atau intimidasi di 1 TPS, prosedur pemungutan dan ketidakpahaman KPPS atas surat edaran 151 tahun 2017 ada di 5 TPS.
Ia menambahkan temuan lain dugaan pelanggaran di Papua Barat yakni dugaan pelanggaran DPT ada di 4 TPS, logistik ada di 5 TPS, keterlibatan penyelenggara negara ada di 2 TPS, adanya politik uang ada di 1 TPS dan permasalahan prosedur ada di 10 TPS.
"Pelanggaran lain pemilih menggunakan C-6 orang lain sebanyak 1 TPS, kehilangan hak pilih atau surat suara kurang ada di 2 TPS, pemilih ganda ada 1 TPS, kampanye dengan alat peraga atau intimidasi di 1 TPS, prosedur pemungutan dan ketidakpahaman KPPS atas surat edaran 151 tahun 2017 ada di 10 TPS," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Kuasa Hukum Ungkap Ijazah Asli Jokowi Telah Diperlihatkan Saat Gelar Perkara Khusus
-
Prabowo Soroti Upaya Cari Kambing Hitam di Tengah Bencana Sumatra
-
Prabowo Tolak Status Bencana Nasional di Sumatra, Klaim Situasi Terkendali
-
Bukan Zionisme, Isu Tambang Disebut Jadi Akar Konflik Internal PBNU
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditaksir Capai Rp10 Miliar, Pedagang Dijanjikan Bantuan
-
Prabowo Perintahkan Menhut Cabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Seluas 1 Juta Hektare
-
Asrama Mahasiswa Aceh di Tembalang Mendadak Haru Biru, Haji Suryo dan Slank Bawa Bantuan
-
Prabowo Sindir Pejabat 'Wisata Bencana': Jangan Datang Hanya untuk Foto-foto!
-
350 Kios Hangus, Pengelola Pasar Kramat Jati Siapkan Relokasi Sementara Lewat Sistem Undian
-
Waspada Banjir Rob, Pesisir Jakarta Terancam Sepekan ke Depan