Suara.com - Badan Pengawas Pemilu merilis hasil temuan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017 terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Dalam hasil temuan, DKI Jakarta tercatat terbanyak melakukan pelanggaran.
Tenaga Ahli Bawaslu Rikson H Nababan mencatat dugaan pelanggaran DKI Jakarta yakni aspek pertama Daftar Pemilih Tetap (DPT) terjadi di 26 TPS, kemudian permasalahan logistik di 18 TPS, Keterlibatan penyelenggaraan negara di 5 TPS, adanya politik uang di 8 TPS dan kesalahan prosedur terbanyak yakni di 40 TPS.
"Permasalahannya, pemilih salah TPS ada satu TPS, pemilih menggunakan c6 atau dokumen palsu 4 TPS, kehilangan hak pilih ada 22 TPS, pemiliih ganda tidak ada, kampanye dengan alat peraga atau intimidasi sebanyak 7 TPS, prosedur pemungutan dan ketidakpahahaman KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) atas surat edaran 151 tahun 2017 ada 40 TPS dan TPS tidak sesuai standar pendirian atau berpindah sebanyak 2 TPS," ujar Rikson dalam jumpa pers hasil Pengawasan H-1 dan Hari H Pungut Hitung Pilkada Serentak 2017 di Media Center, Jalan M. H Thamrin, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Kata Rikson, Bawaslu juga menemukan adanya pelanggaran yang terjadi di Pilgub Banten. Ia menuturkan bahwa dugan pelanggaran terkait DPT sebanyak 29 TPS, logistik sebanyak 15 TPS, keterlibatan penyelenggara negara yakni ada di 5 TPS, Politik uang ada di 5 TPS dan permasalahan prosedur di 14 TPS.
"Permasalahannya, pemilih salah TPS ada 1 TPS , pemilih menggunakan C6 orang lain atau dokumen ada di 1 TPS , kehilangan hak pilih atau C-6 tak diberikan dan surat suara kurang ada 23 TPS, pemilih ganda 1 TPS, kampanye dengan alat peraga atau intimidasi 7 TPS, prosedur pemungutan dan ketidakpahaman KPPS akan surat edaran 151 terjadi di 14 TPS dan TPS tidak sesuai standar pendirian atau berpindah ada 4 TPS," kata dia.
Sementara itu dugaan pelanggaran Pilgub di Aceh yakni dugaan pelanggaran soal DPT ada di 11 TPS, logistik sebanyak 5 TPS, Keterlibatan penyelenggara negara di 2 TPS, adanya politik uang di 2 TPS, permasalahan prosedur di 5 TPS. Kemudian pelanggaran adanya pemilih yang menggunakan C-6 orang lain sebanyak 1 TPS, pemilih yang mencoblos lebih dari 1 x sebanyak 3 TPS, kehilangan hak pilih atau surat suara kurang ada di 5 TPS dan prosedur pemungutan dan ketidakpahaman KPPS atas surat edaran 151 tahun 2017 ada di 5 TPS.
Untuk Pilgub Bangka Belitung yakni dugaan pelanggaran DPT ada di 6 TPS, logistik ada di 3 TPS, keterlibatan penyelenggara negara ada di 5 TPS, adanya politik uang ada di 7 TPS dan permasalahan prosedur ada di 9 TPS.
"Pelanggaran lain pemilih salah TPS di 2 TPS, pemilih menggunakan C-6 orang lain sebanyak 1 TPS, kehilangan hak pilih atau surat suara kurang ada di 2 TPS, pemilih ganda ada 1 TPS, kampanye dengan alat peraga atau intimidasi di 5 TPS, prosedur pemungutan dan ketidakpahaman KPPS atas surat edaran 151 tahun 2017 ada di 9 TPS dan TPS tidak sesuai standar pendirian atau berpindah ada di 2 TPS," ucap Rikson.
Lebih lanjut dugaan pelanggaran di Gorontalo yakni pelanggaran logistik yakni 1 TPS, keterlibatan penyelenggara negara ada di 3 TPS, adanya politik uang ada di 2 TPS dan permasalahan prosedur ada di 8 TPS.
Baca Juga: Megawati: PDIP Menang di 52 Pilkada Serentak
Adapun pelanggaran lain di Gorontalo yakni pemilih salah TPS di 1 TPS, pemilih ganda ada 1 TPS, kampanye dengan alat peraga atau intimidasi di TPS, prosedur pemungutan dan ketidakpahaman KPPS atas surat edaran 151 tahun 2017 ada di 8 TPS.
Kemudian di Sulawesi Barat ditemukan juga dugaan pelanggaran DPT sebanyak 3 TPS, keterlibatan penyelenggara negara ada di 1 TPS, adanya politik uang ada di 2 TPS dan permasalahan prosedur ada di 5 TPS.
Selanjutnya, dugaan pelanggaran lain di Sulawesi Barat yakni pemilih ganda ada 2 TPS, kampanye dengan alat peraga atau intimidasi di 1 TPS, prosedur pemungutan dan ketidakpahaman KPPS atas surat edaran 151 tahun 2017 ada di 5 TPS.
Ia menambahkan temuan lain dugaan pelanggaran di Papua Barat yakni dugaan pelanggaran DPT ada di 4 TPS, logistik ada di 5 TPS, keterlibatan penyelenggara negara ada di 2 TPS, adanya politik uang ada di 1 TPS dan permasalahan prosedur ada di 10 TPS.
"Pelanggaran lain pemilih menggunakan C-6 orang lain sebanyak 1 TPS, kehilangan hak pilih atau surat suara kurang ada di 2 TPS, pemilih ganda ada 1 TPS, kampanye dengan alat peraga atau intimidasi di 1 TPS, prosedur pemungutan dan ketidakpahaman KPPS atas surat edaran 151 tahun 2017 ada di 10 TPS," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN