Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut adanya persekongkolan jahat untuk menutupi kasus meninggalnya aktivis Munir Said Thalib.
Hal ini menyusul adanya pembatalan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) bahwa dokumen Hasil Penyelidikan Tim Pencari Fakta Meninggalnya Munir merupakan informasi publik.
"Ini persekongkolan jahat untuk menutupi kasus Munir. Kami curiga ada upaya pembohongan negara untuk melindungi pelanggar hak asasi," ujar Koordinator Bidang Advokasi KontraS Yati Andriyani dalam pers di Kantor KontraS, Kramat, Jakarta, Sabtu (18/2/2017).
Ia juga menilai adanya pembohongan yang sangat terbuka yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara. Pasalnya dokumen TPF Munir sudah diserahkan kepada pemerintah secara resmi, melalui mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada 24 Juni 2005.
"Pak SBY sudah memulihkan kewajiban dengan mengirimkan kembali ke dokumen Sekneg. Tidak ada keraguan dokumen di Sekneg. Majelis Hakim telah melanggar sejumlah prosedur, kita punya bukti tapi tidak dijadikan bahan pertimbangan,"tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan politik KontraS Putri Kanesi mengatakan akan mengajukan kasasi, atas putusan PTUN Jakarta Timur terkait pembatalan putusan KIP yang meminta pemerintah memublikasikan investigasi tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir.
"Terhitung kemarin Kami baru saja mendapatkan salinan putusan dari Majelis Hakim PTUN. Dan dalam waktu 14 hari kerja kami akan mengajukan kasasi ke MA. Karena Menurut kami ini memang upaya hukum yang masih bisa kami lakukan. Untuk waktunya kami akan agendakan minggu depan, "paparnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar