Suara.com - Ketegasan pemerintah perlu dilakukan secara konsisten dalam menghadapi Freeport yang enggan mengikuti regulasi terkait ekspor minerba, kata Ketua Bidang Ekonomi Informasi Teknologi dan Lingkungan Hidup DPP PKS Memed Sosiawan.
"Memang pemerintah harus tegas, di antaranya melarang Freeport melakukan ekspor konsentrat, meskipun Freeport akan mengurangi produksi sampai 60 persen yang artinya akan ada PHK masif," kata Memed dalam rilis di Jakarta, Selasa.
Selain itu, lanjut Memed, Freeport juga harus membangun smelter di Indonesia, serta selanjutnya perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu juga harus melakukan divestasi sampai 51 persen.
Mengenai rencana PT Freeport Indonesia (PTFI) yang akan membawa persoalan ke arbitrase, Memed berpendapat hal itu lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah.
"(Arbitrase) Itu tidak masalah, lebih baik itu dihadapi pemerintah. Asalkan selama proses arbitrase Freeport tetap dilarang ekspor konsentrat," ujarnya.
Namun, jika pemerintah tumbang dalam arbitrase, maka kontrak karya Freeport harus berakhir pada 2021, tidak diperpanjang lagi karena merugikan rakyat Indonesia.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu menginginkan amanat Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Batubara dan Mineral harus dipatuhi oleh berbagai pihak termasuk perusahaan besar seperti Freeport.
Adian menyatakan, keberanian dan konsistensi pemerintah untuk tegas menegakkan UU No 4/2009 antara lain terkait dengan divestasi saham 51 persen, perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam proses produksi, membangun smelter, perpajakan, dan bernegosiasi dengan investor dalam batas wajar yang saling menguntungkan.
Semua hal tersebut, menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, dinilai akan menunjukkan siapa sesungguhnya yang menjadi tuan atas seluruh sumber daya alam, serta siapa yang sesungguhnya berdaulat di bawah tanah, di atas tanah bahkan di udara Republik Indonesia.
Adian menegaskan, Indonesia tidaklah menolak atau anti-investor asing, tetapi yang diinginkan adalah sama seperti harapan semua bangsa, yaitu berbagi dengan adil.
"Jika Freeport tidak mau bersikap adil setelah 48 tahun mendapatkan keistimewaan yang menguntungkan maka tidaklah salah jika sekarang pemerintah bersikap tegas," katanya.
Dia berpendapat bahwa pilihan Freeport adalah antara patuh dan menghormati UU Minerba yang dibuat bersama pemerintah dan DPR, serta peraturan lainnya di bahwa UU tersebut.
Bila perusahaan tersebut keberatan, lanjutnya, maka pilihan kedua adalah segera berkemas dan mencari tambang emas di negara lain.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan, wacana PT Freeport Indonesia mengajukan persoalan kontrak ke arbitrase merupakan hak. "Namun pemerintah berharap tidak berhadapan dengan siapapun secara hukum, karena apapun hasilnya, dampak yang ditimbulkan akan kurang baik dalam sebuah relasi kemitraan," katanya dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu (18/2).
Menurut Menteri ESDM, langkah arbitrase tersebut jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group