Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian bermuatan SARA, Senin (9/1/2017). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan kejaksaan mengembalikan telah berkas tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian Buni Yani karena dinilai salah alamat.
"Buni Yani (berkasnya) ke Jabar (Jawa Barat). Bukan ke DKI," kata Waluyo kepada Suara.com, Rabu (22/2/2017).
Waluyo mengatakan berkas perkara tokoh yang turut meledakkan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro pada 19 Desember 2016.
"Iya awalnya ke kami, tapi setelah diteliti JPU (jaksa penuntut umum), locus delicti-nya ada di Jabar," kata dia.
Waluyo mengatakan potongan video pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 21 diunggah Buni Yani ke Facebook ketika Buni Yani sedang berada di Depok, Jawa Barat.
"Locus-nya pada saat itu di Jabar. Meng-upload dan semuanya itu di sana (Depok). Di Depok kan masuk ke Kejati Jabar," katanya.
Setelah dikembalikan ke penyidik, berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan saat ini penyidik masih menunggu hasil koreksi jaksa.
"Kami (masih) tunggu," katanya.
Argo belum dapat menyimpulkan apakah berkas sudah dianggap lengkap oleh jaksa atau belum. Dia berharap berkas dinyatakan lengkap sehingga kasusnya dapat segera masuk ke meja persidangan.
"Tergantung petunjuknya (dari jaksa)," katanya.
"Buni Yani (berkasnya) ke Jabar (Jawa Barat). Bukan ke DKI," kata Waluyo kepada Suara.com, Rabu (22/2/2017).
Waluyo mengatakan berkas perkara tokoh yang turut meledakkan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro pada 19 Desember 2016.
"Iya awalnya ke kami, tapi setelah diteliti JPU (jaksa penuntut umum), locus delicti-nya ada di Jabar," kata dia.
Waluyo mengatakan potongan video pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 21 diunggah Buni Yani ke Facebook ketika Buni Yani sedang berada di Depok, Jawa Barat.
"Locus-nya pada saat itu di Jabar. Meng-upload dan semuanya itu di sana (Depok). Di Depok kan masuk ke Kejati Jabar," katanya.
Setelah dikembalikan ke penyidik, berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan saat ini penyidik masih menunggu hasil koreksi jaksa.
"Kami (masih) tunggu," katanya.
Argo belum dapat menyimpulkan apakah berkas sudah dianggap lengkap oleh jaksa atau belum. Dia berharap berkas dinyatakan lengkap sehingga kasusnya dapat segera masuk ke meja persidangan.
"Tergantung petunjuknya (dari jaksa)," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
Terkini
-
Viral Analisa Dosen IPB Soal Pendidikan Gibran, Benarkah Cuma Setara SD?
-
Ijazah Gibran Setara Kursus Persiapan Kuliah Bukan SMA? Gugatan Rp125 T Siap Bongkar Semuanya
-
Geger Rocky Gerung Ramal Duet Gibran-Jokowi di 2029: Sah Secara Undang-undang Dasar!
-
Rocky Gerung Sebut Gibran Anak Kecil, Walk Out dari Acara TV Usai Debat Skenario Jokowi Wapres 2029
-
Macet TB Simatupang Berkurang! Tol FatmawatiPondok Indah Tetap Gratis sampai Oktober
-
Rocky Gerung 'Sentil' Prabowo, Sebut Pengangkatan Qodari Blunder Besar: Sinyal Ingin Tiga Periode?
-
Manuver Eks Dirut Allo Bank Indra Utoyo Kandas, Bukti KPK Kantongi Bukti Koruptor Proyek Rp2,1 T?
-
Panglima Minta Maaf, HUT TNI ke-80 di Monas Bakal Bikin Macet? Ini Skenario Pengalihan Arusnya
-
Menyemut di Patung Kuda, Ini Sederet Tuntutan Ribuan Petani Bikin Kawasan Dekat Istana Lumpuh!
-
Kemenperin Dukung Transformasi Industri Kemasan Menuju Keberlanjutan