Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian bermuatan SARA, Senin (9/1/2017). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan kejaksaan mengembalikan telah berkas tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian Buni Yani karena dinilai salah alamat.
"Buni Yani (berkasnya) ke Jabar (Jawa Barat). Bukan ke DKI," kata Waluyo kepada Suara.com, Rabu (22/2/2017).
Waluyo mengatakan berkas perkara tokoh yang turut meledakkan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro pada 19 Desember 2016.
"Iya awalnya ke kami, tapi setelah diteliti JPU (jaksa penuntut umum), locus delicti-nya ada di Jabar," kata dia.
Waluyo mengatakan potongan video pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 21 diunggah Buni Yani ke Facebook ketika Buni Yani sedang berada di Depok, Jawa Barat.
"Locus-nya pada saat itu di Jabar. Meng-upload dan semuanya itu di sana (Depok). Di Depok kan masuk ke Kejati Jabar," katanya.
Setelah dikembalikan ke penyidik, berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan saat ini penyidik masih menunggu hasil koreksi jaksa.
"Kami (masih) tunggu," katanya.
Argo belum dapat menyimpulkan apakah berkas sudah dianggap lengkap oleh jaksa atau belum. Dia berharap berkas dinyatakan lengkap sehingga kasusnya dapat segera masuk ke meja persidangan.
"Tergantung petunjuknya (dari jaksa)," katanya.
"Buni Yani (berkasnya) ke Jabar (Jawa Barat). Bukan ke DKI," kata Waluyo kepada Suara.com, Rabu (22/2/2017).
Waluyo mengatakan berkas perkara tokoh yang turut meledakkan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro pada 19 Desember 2016.
"Iya awalnya ke kami, tapi setelah diteliti JPU (jaksa penuntut umum), locus delicti-nya ada di Jabar," kata dia.
Waluyo mengatakan potongan video pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 21 diunggah Buni Yani ke Facebook ketika Buni Yani sedang berada di Depok, Jawa Barat.
"Locus-nya pada saat itu di Jabar. Meng-upload dan semuanya itu di sana (Depok). Di Depok kan masuk ke Kejati Jabar," katanya.
Setelah dikembalikan ke penyidik, berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan saat ini penyidik masih menunggu hasil koreksi jaksa.
"Kami (masih) tunggu," katanya.
Argo belum dapat menyimpulkan apakah berkas sudah dianggap lengkap oleh jaksa atau belum. Dia berharap berkas dinyatakan lengkap sehingga kasusnya dapat segera masuk ke meja persidangan.
"Tergantung petunjuknya (dari jaksa)," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Minta Doa Sebelum Dakwaan Dibacakan, Gus Yaqut: Semua yang Baik Akan Kelihatan
-
Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga
-
Usaha Mencintai Hidup: Belajar Bangkit Ketika Hidup Tak Lagi Seperti Dulu
-
Izin Tambang Galian C di Luwu Disorot: Warga Tak Dilibatkan, DPRD Turun Tangan
-
Rupiah Melempem, Dolar AS Naik ke Level Rp17.801
-
Intip Harta Kekayaan Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Baru Pilihan Prabowo
-
India Remehkan Indonesia, Turunkan Skuat Pelapis di FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Alasan Ini
-
Ayah di Jakarta Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Terkuak Usai Korban Lapor Guru BK
-
5 Serum untuk Memperbaiki Skin Barrier yang Rusak, Lengkap dengan Kandungan dan Review
-
Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo