Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian bermuatan SARA, Senin (9/1/2017). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan kejaksaan mengembalikan telah berkas tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian Buni Yani karena dinilai salah alamat.
"Buni Yani (berkasnya) ke Jabar (Jawa Barat). Bukan ke DKI," kata Waluyo kepada Suara.com, Rabu (22/2/2017).
Waluyo mengatakan berkas perkara tokoh yang turut meledakkan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro pada 19 Desember 2016.
"Iya awalnya ke kami, tapi setelah diteliti JPU (jaksa penuntut umum), locus delicti-nya ada di Jabar," kata dia.
Waluyo mengatakan potongan video pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 21 diunggah Buni Yani ke Facebook ketika Buni Yani sedang berada di Depok, Jawa Barat.
"Locus-nya pada saat itu di Jabar. Meng-upload dan semuanya itu di sana (Depok). Di Depok kan masuk ke Kejati Jabar," katanya.
Setelah dikembalikan ke penyidik, berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan saat ini penyidik masih menunggu hasil koreksi jaksa.
"Kami (masih) tunggu," katanya.
Argo belum dapat menyimpulkan apakah berkas sudah dianggap lengkap oleh jaksa atau belum. Dia berharap berkas dinyatakan lengkap sehingga kasusnya dapat segera masuk ke meja persidangan.
"Tergantung petunjuknya (dari jaksa)," katanya.
"Buni Yani (berkasnya) ke Jabar (Jawa Barat). Bukan ke DKI," kata Waluyo kepada Suara.com, Rabu (22/2/2017).
Waluyo mengatakan berkas perkara tokoh yang turut meledakkan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro pada 19 Desember 2016.
"Iya awalnya ke kami, tapi setelah diteliti JPU (jaksa penuntut umum), locus delicti-nya ada di Jabar," kata dia.
Waluyo mengatakan potongan video pidato Ahok ketika mengutip surat Al Maidah ayat 21 diunggah Buni Yani ke Facebook ketika Buni Yani sedang berada di Depok, Jawa Barat.
"Locus-nya pada saat itu di Jabar. Meng-upload dan semuanya itu di sana (Depok). Di Depok kan masuk ke Kejati Jabar," katanya.
Setelah dikembalikan ke penyidik, berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan saat ini penyidik masih menunggu hasil koreksi jaksa.
"Kami (masih) tunggu," katanya.
Argo belum dapat menyimpulkan apakah berkas sudah dianggap lengkap oleh jaksa atau belum. Dia berharap berkas dinyatakan lengkap sehingga kasusnya dapat segera masuk ke meja persidangan.
"Tergantung petunjuknya (dari jaksa)," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
16 Sekolah Unggulan Garuda Dibuka, Salah Satunya di Sultra